Blog

Membongkar Dugaan Kongkalikong Proyek Sungai Rp2,92 Miliar di Pringsewu: RUP, Harga, SBU, dan Kapasitas Penyedia Jadi dipertanyakan

12
×

Membongkar Dugaan Kongkalikong Proyek Sungai Rp2,92 Miliar di Pringsewu: RUP, Harga, SBU, dan Kapasitas Penyedia Jadi dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Lampung — pro dan kontra

Pengadaan paket Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Paket dengan pagu Rp3,1 miliar tersebut tercatat menggunakan penyedia CV Afdhal Nadira Rafif Family, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.923.505.072.

Data pengadaan juga mencatat perusahaan yang sama memperoleh paket Sewa Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Double Gardan senilai Rp147.800.000.

Sorotan terhadap proyek tersebut setidaknya mencakup empat aspek, yakni keterbukaan informasi RUP, kewajaran harga, kesesuaian kualifikasi penyedia, serta kapasitas teknis perusahaan.

RUP dan spesifikasi pekerjaan dipertanyakan

Dalam SiRUP, paket Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Pringsewu tercantum dengan pagu Rp3,1 miliar. Namun, informasi yang tersedia disebut belum menguraikan secara rinci jenis pekerjaan maupun spesifikasi teknis yang akan dilaksanakan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jenis dan volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta dasar penetapan anggaran.

Publik perlu mengetahui secara jelas pekerjaan apa yang dibeli pemerintah melalui anggaran hampir Rp3 miliar tersebut, termasuk bagaimana kebutuhan dan volumenya ditentukan.

Nilai kontrak mencapai 94,31 persen dari pagu

Nilai kontrak sebesar Rp2.923.505.072 menyisakan selisih Rp176.494.928 atau sekitar 5,69 persen dari pagu. Dengan demikian, nilai kontrak mencapai sekitar 94,31 persen dari pagu anggaran.

Angka tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pemborosan. Namun, kedekatan nilai kontrak dengan pagu menjadi alasan untuk mempertanyakan bagaimana HPS disusun, harga pasar dihitung, penawaran diajukan, dan negosiasi dilakukan sebelum kontrak ditetapkan.

Untuk menguji kewajaran harga, sejumlah dokumen penting perlu diperiksa, antara lain harga tayang, penawaran awal, berita acara negosiasi, dasar perhitungan harga, volume pekerjaan, serta spesifikasi teknis.

Dokumen-dokumen tersebut dapat memberikan gambaran apakah harga kontrak yang ditetapkan telah mencerminkan kondisi pasar dan kebutuhan pekerjaan yang sebenarnya.

Kesesuaian SBU penyedia menjadi sorotan

Persoalan lain berkaitan dengan kualifikasi CV Afdhal Nadira Rafif Family.

Berdasarkan data sertifikasi badan usaha yang ditelusuri, perusahaan disebut memiliki enam SBU, antara lain BS001 serta subklasifikasi bangunan gedung BG002, BG009, BG006, BG005, dan BG008.

Sementara itu, paket yang dimenangkan berkaitan dengan pekerjaan pencegahan bencana sungai.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah SBU yang dimiliki perusahaan sesuai dengan persyaratan pengadaan dan ruang lingkup pekerjaan yang sebenarnya dikontrakkan.

Hal tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen pemilihan, persyaratan kualifikasi, subklasifikasi SBU yang dipersyaratkan, serta uraian pekerjaan dalam kontrak.

Jika terdapat persyaratan kualifikasi tertentu yang diwajibkan tetapi tidak dipenuhi oleh penyedia, maka proses penetapan penyedia perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan dokumen resmi pengadaan.

Etalase usaha dan pengalaman pekerjaan turut dipertanyakan

Etalase elektronik CV Afdhal Nadira Rafif Family disebut menampilkan berbagai jenis komoditas dan layanan. Namun, tidak terlihat secara jelas portofolio pekerjaan yang secara spesifik menunjukkan pengalaman seperti normalisasi sungai, pengerukan, pembangunan tanggul, bronjong, atau pekerjaan sejenis.

Kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan.

Namun, mengingat nilai pekerjaan mendekati Rp3 miliar, perlu dijelaskan pengalaman pekerjaan sejenis, ketersediaan tenaga ahli, peralatan, tenaga kerja, serta kapasitas teknis penyedia.

Terlebih, perusahaan yang sama juga memperoleh paket sewa kendaraan senilai Rp147,8 juta. Perbedaan jenis pekerjaan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran, tetapi tetap relevan untuk melihat spesialisasi, pengalaman, dan kemampuan nyata perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi atau pekerjaan teknis terkait sungai.

Dugaan “pinjam bendera” dan pengondisian harga perlu dibuktikan

Rangkaian informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan “pinjam bendera”, penggunaan perusahaan sebagai perantara, atau pengondisian pengadaan.

Namun, dugaan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan profil perusahaan, jenis SBU, paket yang pernah diperoleh, maupun kedekatan nilai kontrak dengan pagu.

Untuk menguji dugaan tersebut, perlu diperiksa lebih jauh siapa yang benar-benar melaksanakan pekerjaan di lapangan, asal tenaga ahli dan tenaga kerja, kepemilikan atau penguasaan peralatan, kemungkinan adanya subkontrak, serta pihak yang sesungguhnya mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

Demikian pula dengan dugaan pengondisian harga. Hal tersebut harus diuji melalui HPS, survei harga pasar, harga tayang, dokumen penawaran, berita acara negosiasi, serta proses evaluasi pengadaan.

Dengan demikian, dugaan yang muncul dapat ditempatkan berdasarkan bukti dan dokumen, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

BPBD diminta membuka dokumen

Atas sejumlah pertanyaan tersebut, BPBD Provinsi Lampung, PPK, Pejabat Pengadaan, serta penyedia perlu memberikan klarifikasi dan membuka informasi yang relevan mengenai:

  • rincian pekerjaan dan spesifikasi teknis;
  • dasar penetapan pagu dan HPS;
  • survei atau dasar perhitungan harga;
  • proses penawaran dan negosiasi;
  • kesesuaian SBU dengan pekerjaan;
  • pengalaman pekerjaan sejenis;
  • tenaga ahli dan tenaga kerja;
  • ketersediaan serta penguasaan peralatan; dan
  • kemungkinan penggunaan subkontrak.

Keterbukaan dokumen tersebut penting karena proyek menggunakan APBD hampir Rp3 miliar dan berkaitan dengan pekerjaan pencegahan bencana yang menyentuh kepentingan serta keselamatan masyarakat.

APH didorong melakukan penelusuran

Atas berbagai pertanyaan dan indikator tersebut, publik mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejati Lampung dan Polda Lampung, untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan apakah dalam proses pengadaan tersebut terdapat dugaan kolusi, bid rigging, maladministrasi, atau praktik pinjam bendera.

Saat akan dikonfirmasi Aswarodi, kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Provinsi lampung menurut Satpol-pp petugas jaga mengatakan Sedang Rapat.

“Pagi ini bapak sedang ada rapat, ” Ujarnya. Rabu (23/9/2026) (Red)

Example 300250
error: Content is protected !!