Kota Bandar Lampung

ALAMBAKA Lampung Gelar Aksi Damai di Kantor BPBD, Soroti Pengelolaan Anggaran dan Pengadaan Barang Jasa Tahun 2025–2026

206
×

ALAMBAKA Lampung Gelar Aksi Damai di Kantor BPBD, Soroti Pengelolaan Anggaran dan Pengadaan Barang Jasa Tahun 2025–2026

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – pro dan kontra

Aliansi Lembaga Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) Provinsi Lampung menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran serta pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BPBD Provinsi Lampung untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam aksi tersebut, ALAMBAKA menyoroti sejumlah hal yang mereka nilai perlu mendapatkan perhatian serius, khususnya terkait tata kelola anggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang diduga belum berjalan sebagaimana mestinya.

Selain menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, ALAMBAKA juga mendesak Gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat struktural di lingkungan BPBD Provinsi Lampung.

Mereka menilai evaluasi diperlukan guna memastikan seluruh jajaran di instansi tersebut menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam orasinya, Riswan selaku orator aksi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kami datang bukan tanpa alasan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami sebagai lembaga kontrol sosial. Kami ingin pengelolaan anggaran dan seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di BPBD Provinsi Lampung dilakukan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Riswan. Senin. (2/11/2026)

Ia juga menyampaikan bahwa ALAMBAKA akan terus membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk menyampaikan langsung aspirasi dan tuntutan kepada Gubernur Lampung.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ke Gubernur Lampung. Kami mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap pejabat struktural di BPBD Provinsi Lampung. Jangan sampai dugaan persoalan dalam tata kelola anggaran ini dibiarkan tanpa ada langkah konkret,” ujarnya.

Tak hanya itu, ALAMBAKA juga mendesak DPRD Provinsi Lampung agar segera memanggil pihak BPBD Provinsi Lampung melalui mekanisme hearing atau rapat dengar pendapat (RDP).

Menurut mereka, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah. Karena itu, DPRD dinilai perlu menindaklanjuti temuan maupun dugaan persoalan yang disampaikan ALAMBAKA.

“Kami meminta DPRD Provinsi Lampung jangan tinggal diam. Segera lakukan hearing dengan memanggil pihak BPBD untuk memberikan penjelasan secara terbuka terhadap apa yang menjadi temuan dan sorotan kami. Penggunaan uang rakyat harus diawasi bersama,” tambah Riswan.

ALAMBAKA menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, keterbukaan informasi publik, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Mereka berharap Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung dapat merespons tuntutan tersebut secara serius, melakukan evaluasi, serta memastikan setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BPBD Provinsi Lampung berjalan sesuai aturan.

ALAMBAKA menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait. (Sdr)

Example 300250
error: Content is protected !!