Kota Bandar Lampung

KERAMAT Resmi Layangkan Surat Klarifikasi ke BPBD Lampung, Aksi Dijadwalkan 8 Oktober 2026

143
×

KERAMAT Resmi Layangkan Surat Klarifikasi ke BPBD Lampung, Aksi Dijadwalkan 8 Oktober 2026

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT) Provinsi Lampung memastikan terus mengawal sejumlah kejanggalan pada proyek Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung dengan nilai kontrak Rp2,92 miliar.

Sebagai tindak lanjut atas sejumlah persoalan yang menjadi sorotan, Ketua KERAMAT Lampung, Sudirman Dewa, secara resmi memasukkan surat tembusan dan klarifikasi kepada BPBD Provinsi Lampung pada Selasa, 29 September 2026.

Surat tersebut memuat sejumlah poin yang sebelumnya menjadi perhatian KERAMAT, mulai dari transparansi informasi pengadaan, proses negosiasi harga, kapasitas dan kualifikasi penyedia, hingga keterkaitan penyedia dengan paket pengadaan lainnya.

Dalam surat itu, KERAMAT juga menyampaikan rencana aksi penyampaian aspirasi yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober 2026 di BPBD Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Sudirman menegaskan, pihaknya tidak ingin sorotan terhadap proyek tersebut berhenti sebatas pemberitaan. Penyampaian surat secara resmi, kata dia, merupakan bagian dari upaya KERAMAT meminta penjelasan sekaligus pemeriksaan terhadap persoalan yang mereka soroti.

“Kami sudah secara resmi memasukkan surat tembusan dan klarifikasi ke BPBD Provinsi Lampung pada Selasa, 29 September 2026. Dalam surat tersebut kami juga menyampaikan bahwa aksi akan kami selenggarakan pada 8 Oktober 2026 di BPBD Provinsi Lampung dan Kejati Lampung,” ujar Sudirman Dewa.

Salah satu persoalan yang disampaikan KERAMAT berkaitan dengan keterbukaan informasi dalam proses pengadaan. Sudirman menyebut BPBD Provinsi Lampung tidak mencantumkan uraian dan spesifikasi pekerjaan proyek Pencegahan Bencana Sungai Pringsewu di SiRUP.

“1. Ketidak transparanan Informasi Pengadaan. BPBD Provinsi Lampung disebut tidak mencantumkan uraian dan spesifikasi pekerjaan proyek Pencegahan Bencana Sungai Pringsewu di SiRUP, yang memangkas hak publik untuk mengawasi anggaran.

Menurut Sudirman, informasi mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran publik harus dapat diketahui masyarakat. Ia menilai uraian dan spesifikasi pekerjaan menjadi bagian penting agar masyarakat memahami apa yang sebenarnya dikerjakan dengan anggaran miliaran rupiah tersebut.

KERAMAT kemudian mempertanyakan nilai kontrak dan proses negosiasi harga. Sudirman meminta proses tersebut dibuka secara transparan agar publik mengetahui bagaimana harga akhir ditetapkan.

“kedua,  Indikasi Pengondisian dan Formalitas Negosiasi: Nilai kontrak proyek (Rp2,92 miliar) nyaris menyentuh pagu anggaran (Rp3,1 miliar) dengan efisiensi hanya 5,69%, mengindikasikan fungsi negosiasi harga oleh PPK tidak berjalan dan diduga sekadar formalitas (bid rigging).”

Sudirman menegaskan, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan tahapan pengadaan. Ia meminta aparat penegak hukum maupun pihak berwenang tidak hanya melihat nilai kontrak, tetapi juga menelusuri proses yang melatarbelakangi penetapan penyedia dan harga.

Selain proses pengadaan, KERAMAT juga mempertanyakan kapasitas dan spesialisasi perusahaan yang menjadi penyedia proyek tersebut. Menurut Sudirman, hal itu penting karena pekerjaan yang berkaitan dengan sungai memiliki aspek teknis yang harus dikerjakan oleh penyedia dengan kemampuan sesuai.

“3. Penyedia Palugada, Nir-Spesialisasi: CV AFDHAL NADIRA RAFIF FAMILY tidak memiliki portofolio maupun produk terkait pekerjaan sungai di etalase e-Katalognya, sehingga memicu dugaan perusahaan perantara atau praktik “pinjam bendera”.”

Menurut Sudirman, persoalan tersebut perlu dijawab melalui dokumen dan bukti yang jelas mengenai pengalaman serta kemampuan teknis penyedia. Ia meminta BPBD menjelaskan dasar penilaian hingga perusahaan tersebut dapat ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan.

Poin lain yang menjadi perhatian KERAMAT adalah kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sudirman menilai kesesuaian kualifikasi penyedia dengan jenis pekerjaan harus menjadi perhatian serius.

“4. Pelanggaran Kualifikasi SBU: Penyedia memenangkan proyek sungai tanpa memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) terkait Sumber Daya Air/Pengerukan/Drainase hanya memiliki SBU terkait Jalan dan Gedung, yang melanggar aturan pengadaan dan berisiko pada kualitas konstruksi.”

Sudirman meminta BPBD membuktikan kualifikasi yang digunakan dalam proses pengadaan tersebut. Menurutnya, apabila penyedia dinyatakan memenuhi persyaratan, dokumen yang menjadi dasar penetapan tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka.

KERAMAT juga menyoroti penyedia yang sama dalam paket pengadaan lainnya. Menurut Sudirman, penyedia tersebut juga memenangkan paket sewa kendaraan operasional senilai Rp147,8 juta.

“5. Indikasi “Vendor Binaan” dan Perusahaan Perantara: Penyedia yang sama juga memenangkan paket sewa kendaraan operasional (Rp147,8 juta), memperkuat dugaan adanya pengondisian anggaran secara berulang pada vendor tanpa spesialisasi yang jelas.”

Sudirman mengatakan, perolehan lebih dari satu paket oleh satu penyedia tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tetap perlu diperiksa apabila dikaitkan dengan persoalan spesialisasi dan kualifikasi penyedia yang sedang dipertanyakan.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Tetapi lima poin ini harus dijawab secara terbuka. Kalau memang semuanya sesuai aturan, silakan dibuktikan dengan dokumen. Jangan hanya memberikan jawaban normatif,” tegas Sudirman.

Ia menambahkan, aksi yang akan digelar pada 8 Oktober 2026 di BPBD Provinsi Lampung dan Kejati Lampung merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus permintaan agar persoalan yang mereka soroti mendapat perhatian dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Kami akan menyampaikan secara resmi lima poin yang menjadi sorotan kami. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara terang dan profesional, sehingga tidak ada lagi pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Sudirman.

Sudirman menegaskan, KERAMAT akan terus mengawal penggunaan anggaran publik, khususnya proyek bernilai miliaran rupiah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan siapa pun. Kami sedang menjalankan fungsi kontrol masyarakat. Kalau benar, katakan benar dan buktikan. Kalau ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Uang yang digunakan adalah uang rakyat dan masyarakat berhak mengawasinya,” pungkas Sudirman Dewa. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!