Bandar Lampung – pro dan kontra
Sebanyak lima paket pekerjaan konstruksi bernilai miliaran rupiah di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung dibayangi dugaan praktik monopoli.
Dugaan tersebut mencuat setelah tiga badan usaha berbeda tercatat sebagai pemenang lima paket proyek, namun dalam penelusuran data badan usaha ditemukan satu figur yang memiliki posisi strategis pada ketiga perusahaan tersebut.
Jika ditotal, nilai kontrak lima paket pekerjaan itu mencapai Rp5.590.599.674.
Penelusuran pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menunjukkan CV Rajha Bor Yechnique memenangkan paket Pembangunan Sumur Bor atau Sumur Uji di Pekon Muara Tembulih, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat dengan nilai kontrak Rp99.086.828.
Kemudian CV Ken Dedes memborong tiga paket pekerjaan. Yakni Pembangunan/Peningkatan Jalan Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Seneng senilai Rp398.201.881 dan Pembangunan/Peningkatan Jalan Kantor Mako Lanal Lampung senilai Rp398.403.959.
Satu paket lainnya merupakan pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi gedung Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung dengan nilai kontrak jumbo mencapai Rp4.446.000.000.
Sementara PT Sembilan Hakim Nusantara memenangkan paket Pembangunan/Peningkatan Jalan Desa Labuhan Ratu Danau, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur dengan nilai kontrak Rp248.907.006.
Persoalan mulai mengemuka ketika nama Edi Rianto, S.Kom ditemukan berada di balik struktur pengurus sejumlah badan usaha tersebut.
Berdasarkan penelusuran data dasar Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Edi Rianto tercatat sebagai penanggung jawab badan usaha atau direktur CV Rajha Bor Yechnique.
Nama yang sama juga tercatat sebagai komisaris PT Sembilan Hakim Nusantara dan Direktur CV Ken Dedes.
Dengan kata lain, tiga badan usaha berbeda yang memenangkan lima paket pekerjaan tersebut memiliki keterkaitan melalui satu figur yang tercatat menduduki posisi strategis di masing-masing perusahaan.
Tak berhenti di tiga badan usaha tersebut, Edi Rianto juga tercatat sebagai Direktur CV Sahabat Alam, Wakil Direktur CV Damar Selaras, serta Direktur CV Raden Intan.
Temuan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana independensi masing-masing badan usaha dalam mengikuti proses pengadaan, terutama ketika perusahaan-perusahaan yang berbeda secara nama ternyata memiliki figur pengurus yang sama.
Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa, Erlangga, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena rangkap jabatan pada sejumlah badan usaha dapat membuka ruang konflik kepentingan.
“Ini jelas menabrak aturannya. PP Nomor 5 tahun Tahun 2021 secara tegas melarang praktik rangkap jabatan, apalagi di banyak entitas badan usaha,” ujar Erlangga, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari perbedaan nama perusahaan. Hubungan antara pengurus, kepemilikan, hingga kemungkinan pengendalian antarbadan usaha juga harus diperiksa.
“Kalau satu orang tercatat memegang posisi strategis di beberapa badan usaha yang kemudian sama-sama mendapatkan paket pekerjaan, tentu harus ada penjelasan. Jangan sampai proses tender hanya terlihat kompetitif di atas kertas, tetapi pada praktiknya dikendalikan oleh pihak yang sama,” tegasnya.
Erlangga mengatakan, indikasi tersebut seharusnya menjadi perhatian sejak proses evaluasi kualifikasi. Apalagi, proses pengadaan barang dan jasa pada prinsipnya harus menjamin persaingan yang sehat, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Yang harus dibuktikan bukan sekadar bahwa perusahaannya berbeda nama. Pertanyaannya, apakah perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar berdiri dan mengambil keputusan secara independen, atau ada pengendalian oleh pihak yang sama,” katanya.
Ia menilai apabila dalam proses evaluasi ditemukan fakta adanya keterkaitan yang dilarang regulasi, Pokja Pemilihan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak semestinya mengabaikannya.
“PPK Dinas PKPCK Provinsi Lampung seharusnya bertindak tegas untuk menggugurkan badan usaha yang sejak tahap evaluasi kualifikasi administratif, seperti rangkap jabatan karena dokumen penawaran yang terbukti cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Rangkaian fakta tersebut membuat lima paket pekerjaan dengan total nilai kontrak Rp5,59 miliar itu layak ditelusuri lebih jauh.
Sebab, persoalannya bukan semata tiga perusahaan berbeda memenangkan pekerjaan pemerintah, melainkan adanya satu nama yang tercatat memiliki posisi strategis pada badan usaha yang berbeda dan kemudian mendapatkan proyek dari instansi yang sama.
Jika seluruh perusahaan tersebut benar-benar independen, Dinas PKPCK Lampung semestinya dapat menjelaskan bagaimana proses evaluasi memastikan tidak terdapat konflik kepentingan maupun persaingan usaha tidak sehat.
Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan adanya hubungan pengendalian yang memengaruhi proses tender, maka persoalannya tidak lagi sebatas administrasi perusahaan.
Kondisi itu dapat memunculkan dugaan bahwa persaingan dalam pengadaan hanya berlangsung secara formal, sementara penguasaan paket pekerjaan berada dalam lingkaran yang sama.
Karena itu, transparansi Dinas PKPCK Lampung, Pokja Pemilihan, serta pihak terkait menjadi penting untuk menjawab dugaan tersebut.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi dari Dinas PKPCK Provinsi Lampung terkait temuan tersebut, termasuk proses evaluasi dan hubungan antarbadan usaha, masih diperlukan. (*)













