Bandar Lampung – pro dan kontra
Tidak hanya soal dugaan monopoli dan rangkap jabatan, CV Rajha Bor Technique (RBT) sebagai pelaksana proyek sumur bor senilai Rp99.925.738,86 di Pekon Muara Tembulih, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat kini mendapat sorotan baru.
Edi Rianto selaku direktur sebelumnya tercatat merangkap jabatan di sejumlah badan usaha. Penelusuran mengungkap, CV Rajha Bor Technique diduga mengerjakan proyek tersebut tanpa mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang relevan dengan syarat kualifikasi.
SBU yang dimaksud yakni Jasa Pelaksana Spesialis Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah (PL 005), yang menjadi syarat kualifikasi dalam pekerjaan sumur bor.
Ketiadaan SBU yang relevan pada perusahaan tersebut terkonfirmasi dalam database Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Seorang pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bergeleng kepala ketika mengetahui adanya syarat yang tidak dipenuhi, namun perusahaan tetap lolos verifikasi administrasi.
“Ini kan agak laen. Ketika ada persyaratan yang tidak lengkap atau kualifikasinya tidak memenuhi syarat, kenapa bisa lolos. Ini verifikator-nya yang kebobolan atau kura-kura dalam perahu alias pura-pura tidak tahu atau justru ada main?” singgung Erlangga, Rabu (2/9/2026).
Ia berpendapat, SBU yang relevan merupakan syarat mutlak bagi perusahaan untuk mengerjakan suatu bidang pekerjaan.
Ketika syarat tersebut tidak terpenuhi atau terdapat cacat administrasi tetapi tetap dipaksakan, maka dikhawatirkan pekerjaan yang dihasilkan juga bermasalah atau bahkan berujung pada proyek gagal.
“Seharusnya PPK terkait menolak sejak awal apabila mendapati perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Bahkan sekarang pun mereka harus berani membatalkan kontrak dengan perusahaan. Sudah banyak kasus, kalau sumur bor asal dibangun, ujung-ujungnya tidak berfungsi dan mangkrak,” tegasnya.
Terlebih, terdapat indikasi rangkap jabatan di sejumlah perusahaan. Menurut Erlangga, kondisi tersebut tentu dapat berpengaruh terhadap teknis pekerjaan karena menyangkut tenaga kerja dan peralatan.
“Dalam proses evaluasi pengadaan jasa konstruksi, ketersediaan SBU yang terintegrasi di LPJK merupakan benteng utama untuk menilai kompetensi teknis, kecukupan tenaga ahli, serta kelaikan peralatan penyedia. Meloloskan perusahaan yang tidak terdaftar di LPJK berarti Pejabat Pengadaan dan PPK sama halnya sengaja membiarkan pengerjaan fasilitas publik berisiko tinggi ini ditangani oleh pihak yang tidak teruji kualifikasinya,” jelasnya.
Erlangga juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan pelanggaran regulasi. Kondisi ini, kata dia, jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Regulasi tersebut mengatur bahwa dalam tender atau pengadaan langsung pekerjaan konstruksi, syarat legalitas berupa SBU yang masih berlaku dan terverifikasi di LPJK bersifat obligatori atau wajib.
Penyedia yang tidak dapat membuktikan kepemilikan SBU sesuai dengan subklasifikasi pekerjaan seharusnya dinyatakan gugur kualifikasi sejak tahap awal evaluasi.
“Keputusan menetapkan CV Rajha Bor Technique sebagai pemenang mempertontonkan indikasi kuat pengabaian prosedur seleksi demi memuluskan penunjukan vendor binaan sehingga mengarah pada dugaan pengondisian,” katanya.
Dugaan tersebut semakin diperkuat dengan adanya dugaan monopoli yang mengarah pada satu kendali atas lima paket proyek dengan total Rp5,59 miliar di Dinas PKPCK Lampung.
Dalam temuan sebelumnya, terungkap tiga perusahaan pemegang lima proyek tersebut, salah satunya CV Rajha Bor Technique, memiliki nama pengurus yang sama, yakni Edi Rianto, S.Kom.
Edi Rianto tercatat sebagai Direktur CV Rajha Bor Yechnique, Komisaris PT Sembilan Hakim Nusantara, dan Direktur CV Ken Dedes.
Selain tiga perusahaan tersebut, Edi Rianto juga tercatat sebagai Direktur CV Sahabat Alam, Wakil Direktur CV Damar Selaras, serta Direktur CV Raden Intan.
“Sudah jelas, jika melihat kombinasi data petunjuk yang ada, dugaan pengondisian-nya sangat kuat. Ini sudah layak menjadi dasar pemeriksaan dan audit pihak berwenang,” pungkas Erlangga.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas PKPCK Lampung, Andi Rinadi, bahwa persoalan tersebut merupakan bagian pejabat pengadaan dan PPK, dirinya hanya sebatas PPTK
“Untuk pejabat pengadaannya, Okta. Untuk PPK-nya Priday,” ucap Andi saat ditemui diruang kerjanya. (Sudirman)













