Bandar Lampung – pro dan kontra
Serikat Intelektual Kawal Demokrasi (SIKAD) Provinsi Lampung mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa konsultansi penyusunan Detail Engineering Design (DED) di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Desakan itu disampaikan setelah SIKAD mengaku menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dari hasil penelusuran terhadap tiga paket pekerjaan penyusunan DED yang dikerjakan PT Bumi Karya Consultant/Konsultan. Organisasi tersebut menilai dugaan tersebut perlu diuji melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Ketua SIKAD Lampung, Riswan, mengatakan pihaknya menemukan beberapa persoalan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, dugaan pertama berkaitan dengan legalitas badan usaha penyedia. Berdasarkan hasil penelusuran SIKAD, perusahaan yang tercatat sebagai PT Bumi Karya Consultant pada dokumen pengadaan diduga memiliki ketidaksesuaian dengan data badan usaha yang ditemukan di lapangan.
“Kami menemukan adanya dugaan inkonsistensi bentuk badan usaha. Hal ini perlu diklarifikasi karena berkaitan dengan legalitas penyedia dalam proses pengadaan pemerintah,” kata Riswan, Kamis (6/8/2026).
Selain itu, SIKAD juga menyoroti dugaan rangkap jabatan tenaga ahli pada perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran terdapat personel inti yang disebut merangkap jabatan pada badan usaha lain.
Menurut Riswan, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tenaga kerja konstruksi dan dinilai dapat memengaruhi proses evaluasi kualifikasi penyedia.
“Kami menduga terdapat personel yang merangkap jabatan pada perusahaan lain. Dugaan ini perlu ditelusuri lebih lanjut karena menyangkut kelayakan penyedia dalam mengikuti proses pengadaan,” ujarnya.
SIKAD juga mempertanyakan pelaksanaan tiga paket penyusunan DED yang disebut dikerjakan dalam waktu yang hampir bersamaan. Organisasi itu menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan apabila tidak didukung sumber daya manusia yang memadai.
Atas sejumlah temuan tersebut, SIKAD menduga terdapat indikasi persekongkolan dalam proses pengadaan yang perlu didalami aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kejati Lampung dan Polda Lampung segera melakukan penyelidikan agar seluruh dugaan ini menjadi terang. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran tentu harus disampaikan kepada publik, namun jika ada pelanggaran maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Riswan.
Sebagai tindak lanjut, SIKAD berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 11 Agustus 2026. Aksi tersebut akan dipusatkan di Kantor Dinas PSDA Provinsi Lampung, Kantor Gubernur Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Selain menyampaikan aspirasi melalui aksi, SIKAD juga menyatakan akan melaporkan secara resmi dugaan tersebut kepada Kejati Lampung dan Polda Lampung agar dilakukan penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing. (*)













