Bandar Lampung – pro dan kontra
Setelah mengulas dugaan penggunaan dua Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta temuan dua Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi berbeda pada penyedia proyek, redaksi kembali menelusuri pola pengadaan dalam proyek Penyediaan Fasilitas Air Bersih di Lokasi Rawan Kekeringan BPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026. Hasil penelusuran menunjukkan seluruh paket pekerjaan dengan nilai kontrak lebih dari Rp4 miliar dikerjakan oleh satu penyedia yang sama.
Berdasarkan data realisasi pengadaan pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), PT Cakrawala Nusantara Konstruksi tercatat mengerjakan empat paket pekerjaan dengan total nilai kontrak mencapai Rp4.039.879.619.
Empat paket tersebut meliputi Penyediaan Fasilitas Air Bersih di Lokasi Rawan Kekeringan Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III Provinsi Lampung, serta Pencegahan Bencana Sungai di Kabupaten Way Kanan.
Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada penyedia lain yang memperoleh paket pekerjaan pada kelompok kegiatan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tingkat persaingan dalam proses pengadaan yang menggunakan mekanisme e-purchasing.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, e-purchasing memang memungkinkan PPK membeli barang atau jasa melalui katalog elektronik tanpa melalui proses tender konvensional. Namun demikian, mekanisme tersebut tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat.
Dominasi satu penyedia dalam beberapa paket pekerjaan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Akan tetapi, kondisi tersebut dapat menjadi indikator yang layak dicermati, terutama untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia telah dilakukan secara objektif dan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain yang memiliki kemampuan serupa.
Apalagi, pada bagian sebelumnya redaksi menemukan adanya dua data administrasi perusahaan dengan nama PT Cakrawala Nusantara Konstruksi yang menggunakan NPWP berbeda dan memiliki klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang berbeda pula.
Rangkaian temuan tersebut memunculkan pertanyaan apakah seluruh proses pemilihan penyedia telah melalui verifikasi administrasi dan evaluasi yang memadai sebelum kontrak ditetapkan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur bahwa setiap pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara sehat dalam memperoleh pekerjaan. Prinsip tersebut juga menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Karena itu, dominasi satu perusahaan dalam empat paket proyek dengan total nilai lebih dari Rp4 miliar menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari BPBD Provinsi Lampung.
Penjelasan tersebut penting untuk memberikan gambaran kepada publik mengenai dasar pertimbangan pemilihan penyedia, termasuk proses evaluasi terhadap penyedia lain yang memiliki klasifikasi usaha sejenis.
Hingga berita ini disusun, Sinarlampung.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Provinsi Lampung terkait mekanisme pemilihan penyedia pada empat paket pekerjaan tersebut, termasuk alasan seluruh paket dikerjakan oleh satu perusahaan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada PT Cakrawala Nusantara Konstruksi untuk memberikan penjelasan terkait perolehan empat paket pekerjaan tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, prodankontra.com akan memuat penjelasan dari seluruh pihak setelah diperoleh.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Lampung, H. Rudy Syawal Sugiarto, telah dihubungi melalui WhatsAppnya, Pada Senin (13/7/2026) untuk dimintai konfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan “Bungkam”.(Red)













