Bandar Lampung – pro dan kontra
Setelah minimnya keterbukaan informasi pada paket pengadaan alat pemadam kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan, penelusuran lanjutan menemukan adanya selisih signifikan antara pagu anggaran dan nilai kontrak.
Berdasarkan data SiRUP, paket Belanja Alat Pemadam Kebakaran dengan Kode RUP 63688393 memiliki pagu sebesar Rp1.105.000.000.
Namun berdasarkan data realisasi pengadaan yang tercatat dalam sistem LKPP, paket tersebut dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp744.810.000.
Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp360.190.000 atau sekitar 32,5 persen dari nilai pagu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selisih yang cukup besar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran harga dalam proses pengadaan.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, efisiensi anggaran memang dimungkinkan. Namun ketika perbedaan antara pagu dan nilai kontrak mencapai lebih dari sepertiga nilai anggaran, kondisi tersebut lazim menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), spesifikasi barang maupun volume pekerjaan.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah spesifikasi barang yang dibeli tetap sama dengan yang direncanakan pada saat penyusunan anggaran atau justru mengalami perubahan?
Persoalan tersebut menjadi semakin penting mengingat hingga kini rincian spesifikasi barang yang dibeli tidak ditampilkan secara terbuka dalam SiRUP.
Akibatnya, publik tidak memiliki cukup informasi untuk menilai apakah efisiensi yang terjadi benar-benar berasal dari proses persaingan usaha yang sehat atau terdapat faktor lain yang memengaruhi penurunan nilai kontrak tersebut.
Besarnya selisih antara pagu dan kontrak juga memunculkan kekhawatiran mengenai kualitas barang yang nantinya diterima oleh pengguna. Sebab, alat pemadam kebakaran merupakan peralatan keselamatan yang dituntut memenuhi standar teknis tertentu agar dapat berfungsi secara optimal saat digunakan dalam kondisi darurat.
Temuan mengenai selisih anggaran ini kemudian mengarahkan perhatian pada pihak penyedia yang melaksanakan pengadaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarnat) Anthoni Irawan belum juga memberikan penjelasan resmi. (Red)
Berita kedua: Vendor Pengadaan Alat Damkar Bandar Lampung Rp744 Juta Disorot, Kualifikasi dan Kompetensi Dipertanyakan
Selain soal Transparansi dan Selisih Anggaran, Kualifikasi dan Kompetensi Penyedia Pengadaan Alat Damkar Bandar Lampung Rp744 Juta Dipertanyakan
Bandar Lampung – Penelusuran terhadap pengadaan alat pemadam kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 tidak hanya menyoroti aspek transparansi dan selisih anggaran, tetapi juga mengarah pada kualifikasi penyedia yang melaksanakan pekerjaan.
Berdasarkan data realisasi pengadaan yang tercatat dalam sistem LKPP, paket dengan nilai kontrak Rp744.810.000 tersebut dilaksanakan oleh CV. Srinandar Makmur Abadi.
Penelusuran pada e-Katalog versi 6.0 menunjukkan perusahaan tersebut menawarkan sejumlah produk yang berkaitan dengan kebutuhan pemadam kebakaran, seperti APAR, alat pelindung diri (APD), dan SCBA.
Namun sejumlah pihak menyoroti informasi produk yang ditampilkan belum menunjukkan keterangan mengenai sertifikat produk, certificate of conformity (CoC), sertifikat standar maupun laporan hasil uji yang umumnya menjadi perhatian dalam pengadaan peralatan keselamatan.
Selain itu, informasi mengenai bidang usaha perusahaan juga menjadi sorotan.
Berdasarkan jejak digital yang beredar, perusahaan tersebut disebut bergerak pada bidang Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak dengan KBLI 46100.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian bidang usaha dengan pengadaan alat pemadam kebakaran yang membutuhkan pemahaman teknis serta dukungan layanan purna jual.
Perhatian juga tertuju pada aspek kompetensi teknis perusahaan.
Pengadaan alat pemadam kebakaran tidak hanya berkaitan dengan pengiriman barang, tetapi juga mencakup edukasi penggunaan, inspeksi berkala, pemeliharaan, pengisian ulang media pemadam hingga pengujian kelayakan alat.
Untuk mendukung layanan tersebut, penyedia umumnya dituntut memiliki tenaga teknis yang memiliki sertifikasi kompetensi maupun sertifikasi K3 Penanggulangan Kebakaran.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah penyedia memiliki sumber daya yang memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Terlebih lagi, perusahaan diketahui beralamat di Kota Bandung, Jawa Barat, sedangkan pengguna barang berada di Kota Bandar Lampung.
Jarak geografis yang cukup jauh dinilai dapat menjadi tantangan dalam pelaksanaan pendampingan teknis maupun layanan pemeliharaan berkala apabila memang dibutuhkan setelah barang diterima.
Berbagai temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai apakah seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, klarifikasi dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung maupun pihak penyedia menjadi penting guna memberikan penjelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul dari hasil penelusuran tersebut.
Saat dikonfirmasi Via Whatsapp Kadis Pemadam kebakaran kota Bandar Lampung Anthoni Irawan, sampai berita ini di muat masih belum memberikan tanggapan. (*)













