Lampung

Kontrak Rp1,2 Miliar Jasa Kebersihan di Bapenda Lampung Diduga Bermasalah, Penyedia Tercatat Nol Penjualan di E-Katalog

266
×

Kontrak Rp1,2 Miliar Jasa Kebersihan di Bapenda Lampung Diduga Bermasalah, Penyedia Tercatat Nol Penjualan di E-Katalog

Sebarkan artikel ini

Lampung – Pro dan kontra

Lampung Pengadaan belanja jasa tenaga kebersihan untuk Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Paket pengadaan senilai lebih dari Rp1,2 miliar itu diduga menyimpan sejumlah kejanggalan setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen dan data pada sistem pengadaan pemerintah.

Berdasarkan laporan detail paket per Satuan Kerja (Satker) Bapenda Provinsi Lampung, tercatat satu paket belanja jasa tenaga kebersihan dengan nilai pelaksanaan sebesar Rp1.216.800.000. Pengadaan tersebut dilakukan melalui metode E-Purchasing menggunakan E-Katalog versi 6.0 dengan penyedia yang tercatat, yakni PT Serunting Sakti Kurniawan.

Namun, hasil penelusuran pada etalase produk perusahaan tersebut di E-Katalog versi 6.0 memunculkan sejumlah pertanyaan. PT Serunting Sakti Kurniawan diketahui hanya menayangkan satu produk, yaitu jasa kebersihan ruang kantor. Pada etalase yang sama, riwayat transaksi produk tersebut juga tercatat nol kali terjual.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara nilai pengadaan yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar dengan rekam jejak transaksi produk yang tersedia pada sistem katalog elektronik pemerintah.

Selain itu, PT Serunting Sakti Kurniawan diketahui berstatus sebagai Perseroan Perorangan. Status badan usaha tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam proses evaluasi penyedia, terutama terkait kemampuan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan jasa tenaga kebersihan bernilai besar, baik dari aspek sumber daya manusia, dukungan peralatan, maupun kapasitas keuangan.

Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, transaksi fiktif merupakan pencatatan atau pelaporan pembelian barang maupun jasa yang secara faktual tidak pernah terjadi, namun dicatat seolah-olah sah dalam dokumen administrasi dan laporan keuangan. Praktik semacam ini kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan anggaran melalui mekanisme administratif yang tampak legal secara formal.

Secara hukum, transaksi fiktif dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan penipuan maupun tindak pidana korupsi. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikonfirmasi terkait pengadaan tersebut, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Armintoni, membenarkan bahwa kegiatan belanja jasa tenaga kebersihan itu telah berjalan dan tidak hanya mencakup kantor Bapenda, tetapi juga seluruh kantor UPTD di bawah Bapenda Provinsi Lampung.

“Sudah, semua UPTD juga,” ujar Armintoni singkatnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Meski demikian, perbedaan antara data pelaksanaan pengadaan dengan informasi yang tercantum pada etalase penyedia di E-Katalog masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Example 300250
error: Content is protected !!