Lampung

LSM Hantam Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Jasa Kebersihan Bapenda Lampung Rp1,2 Miliar, Minta BPK Audit dan Akan Lapor ke Kejati

140
×

LSM Hantam Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Jasa Kebersihan Bapenda Lampung Rp1,2 Miliar, Minta BPK Audit dan Akan Lapor ke Kejati

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – pro dan kontra

Ketua LSM Hantam Provinsi Lampung, Nasir, menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengadaan belanja jasa tenaga kebersihan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp1.216.800.000.

Nasir menilai sejumlah data yang muncul dalam sistem pengadaan pemerintah perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, adanya perbedaan informasi antara nilai pelaksanaan pengadaan dengan data yang tercantum pada etalase penyedia di E-Katalog patut mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada publik.

“Kami melihat terdapat sejumlah informasi yang perlu diklarifikasi secara transparan oleh pihak terkait. Pengadaan ini menggunakan mekanisme E-Purchasing melalui E-Katalog yang seharusnya menjadi instrumen untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara,” ujar Nasir.

Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun berbagai temuan dan informasi yang berkembang dinilai cukup menjadi dasar untuk dilakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh oleh lembaga yang berwenang.

“Kami sangat menyayangkan apabila terdapat dugaan praktik yang mengarah pada kongkalikong atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Setiap penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum,” tegasnya.

Nasir juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kapasitas dan kelayakan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan bernilai besar, termasuk aspek sumber daya manusia, dukungan operasional, pengalaman kerja, serta kemampuan keuangan perusahaan.

Menurutnya, demi menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, LSM Hantam Provinsi Lampung meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di lingkungan Bapenda Provinsi Lampung.

“Kami meminta BPK RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit investigatif maupun pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di Bapenda Lampung. Tujuannya agar tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan serta untuk memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nasir.

Selain meminta audit dari BPK, Nasir menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan telaah dan pendalaman lebih lanjut.

“Kami akan mengumpulkan data, dokumen, serta keterangan pendukung terkait pengadaan ini. Dalam waktu dekat, persoalan tersebut akan kami laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum. Jika nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum atau potensi kerugian keuangan negara, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Nasir menegaskan bahwa langkah yang ditempuh LSM Hantam merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!