Lampung — pro dan kontra
Sekretaris Jenderal Panji Padang Ratu mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak strategis dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Desakan ini termasuk penelusuran potensi peran mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Panji menegaskan bahwa proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang harus menjadi momentum bagi jaksa untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh dan transparan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Harus ditarik hingga ke pihak yang memiliki peran strategis. Kami menunggu keberanian Kejati Lampung untuk membuka seluruh fakta secara transparan,” ujar Panji, Rabu (15/4/2026).
Kasus yang menjerat terdakwa Heri Wardoyo dan sejumlah pihak lainnya itu diduga telah merugikan negara hingga Rp271 miliar. Berdasarkan fakta dakwaan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, terungkap adanya skema komisi migas yang melibatkan sejumlah nama besar.
Panji menyoroti bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah berlangsung bahkan sebelum masa jabatan Arinal Djunaidi (2019–2024). Oleh karena itu, ia menilai penelusuran secara menyeluruh menjadi sangat relevan. Ia juga menyinggung penggeledahan di kediaman Arinal oleh penyidik Pidsus Kejati pada September 2025 sebagai sinyal bahwa penyidikan tidak boleh mandek.
Menanggapi isu tidak adanya aliran dana langsung berupa Participating Interest (PI) 10 persen kepada mantan gubernur tersebut, Panji menegaskan bahwa hal itu tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana.
“Dalam hukum korupsi, tidak menikmati hasil bukan berarti bebas dari jerat hukum. Yurisprudensi Mahkamah Agung konsisten menegaskan, selama ada perbuatan memperkaya atau menguntungkan pihak lain atau korporasi, unsur pidana tetap terpenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, unsur “memperkaya orang lain” dan “menguntungkan pihak tertentu” merupakan inti delik yang harus diuji bersama dengan adanya kerugian negara serta unsur kesengajaan.
Lebih jauh, Panji mengaitkan penanganan kasus ini dengan prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita yang menekankan pemberantasan korupsi.
“Pemberantasan korupsi adalah mandat politik nasional. Kejati Lampung tidak boleh ragu. Semua pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Panji memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan tidak tebang pilih. Ia menuntut aparat penegak hukum bertindak berani berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang sah. (*)













