Kota Bandar Lampung

Miris! Pemkot Balam Gaspol Hibah ke Kejati, Proyek Poli RSUD Malah Mangkrak

44
×

Miris! Pemkot Balam Gaspol Hibah ke Kejati, Proyek Poli RSUD Malah Mangkrak

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Di tengah besarnya anggaran hibah yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebesar Rp65 miliar, pembangunan gedung layanan Poli Spesialis Penyakit Dalam RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo justru belum menunjukkan perkembangan berarti.

Rumah sakit yang menjadi salah satu rujukan utama masyarakat Kota Bandar Lampung itu hingga kini baru memiliki bangunan berupa kerangka fisik tiang-tiang beton. Sementara, pembangunan tahap II yang sebelumnya direncanakan mulai pada Maret 2026 hingga memasuki Agustus belum juga terlihat dimulai.

Kondisi tersebut semakin terlihat mencolok karena area pembangunan kini mulai ditumbuhi rumput. Padahal, proyek tersebut ditargetkan rampung dan mulai difungsikan pada 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan gedung layanan Poli Spesialis Penyakit Dalam RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp200 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari bantuan Pemerintah Pusat sebesar Rp150 miliar atau sekitar 75 persen dari total kebutuhan. Sementara Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan sekitar Rp50 miliar melalui APBD untuk melengkapi kebutuhan konstruksi utama.

Sorotan terhadap kondisi tersebut disampaikan pengamat kebijakan anggaran Lampung, Roy Sutiyoso. Ia menilai fasilitas kesehatan merupakan bagian dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, kondisi tersebut patut dipertanyakan ketika pemerintah daerah justru menggelontorkan hibah dalam jumlah besar kepada institusi lain, sementara pembangunan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan masyarakat belum berjalan sesuai rencana.

“Miris si kalau dipikir-pikir, seharusnya Pemkot mengutamakan pelayanan umum khususnya di bidang kesehatan yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. Kalo hibah Kejati kan, gak mendesak dan gak terlalu penting. Enggak tau juga kalau ada kepentingan lain,” ujarnya sembari bercanda.

Diketahui, pembangunan gedung tersebut telah dimulai sejak Agustus 2025 melalui pekerjaan tahap pertama dengan anggaran sekitar Rp12,8 miliar. Selanjutnya, pembangunan tahap II kembali dianggarkan dari sisa total anggaran. See

Gedung tersebut dirancang memiliki 10 lantai. Lima lantai bagian bawah diperuntukkan bagi layanan Poli Penyakit Dalam, sedangkan lima lantai di atasnya direncanakan menjadi ruang inap atau pascaoperasi.

Tidak hanya memperluas fasilitas pelayanan, gedung tersebut juga direncanakan menyediakan layanan gratis bagi masyarakat kurang mampu. Karena itu, Kino menilai pembangunan fasilitas tersebut semestinya menjadi salah satu pekerjaan yang diprioritaskan Pemkot Bandar Lampung.

“Saya mengapresiasi terhadap layanannya, terlebih ada layanan gratis untuk masyarakat, sebaiknya pembangunannya dikebut. Namun, nah ini sudah masuk Agustus, padahal Maret dimulai untuk tahap dua. Tapi sudah masuk Agustus belum dimulai jangan sampai terkendala karena anggaran. Mengingat, dana hibah yang diberikan ke Kejati cukup fantastis,” katanya.

Menurut Kino, keberadaan fasilitas kesehatan tersebut semakin penting karena RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo sebelumnya sempat mendapat perhatian langsung dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat melakukan kunjungan pada Mei 2026 lalu.

“Malu lah, sudah ditinjau, apalagi Wapres sempat ninjau, seharusnya ini menjadi motivasi Pemkot Balam untuk mempercepat pembangunan untuk memperluas fasilitas layanan. Jangan sampai lo, karena anggaran dikeluarkan yang gak jelas kontribusi dan manfaatnya, akhirnya pembangunan gedung itu jadi terhambat,” katanya.

Ia pun meminta Pemkot Bandar Lampung, khususnya Dinas Pekerjaan Umum, memberikan penjelasan mengenai penyebab belum dimulainya pembangunan tahap II tersebut.

Roy, menilai keterlambatan itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih di saat Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan hibah dengan nilai yang cukup besar kepada Kejati Lampung.

“Jangan sampai muncul asumsi buruk, mengingat hibah Pemkot ke Kejati cukup jumbo. Syukur-syukur kendalanya tidak ada kaitan, meski hibah mengalir, pembangunan layanan publik tetap jalan, jadi adil. Jangan sampai demi kepentingan, pelayanan publik tergadaikan,” tandasnya.

Ia juga menyinggung pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian hibah pemerintah yang dinilai dapat membuka celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) apabila tidak dikelola secara tepat.

“Apalagi kan KPK sempat bilang kalau pemerintah gak boleh ngasih bantuan hibah, karena bakal membuka celah KKN,” pungkasnya. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!