Bandar Lampung – pro dan kontra
Pengadaan barang dan jasa pada RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan. Pasalnya, anggaran BLUD senilai Rp35,1 miliar direncanakan dalam satu paket besar, namun dalam realisasinya justru muncul dalam puluhan transaksi terpisah.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), paket dengan Kode RUP 64371733 itu tercatat memiliki pagu Rp35.177.100.000 dengan nama umum “Belanja Barang dan Jasa BLUD RSD dr A. Dadi Tjokrodipo.”
Pola tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses perencanaan, pemilihan penyedia hingga realisasi anggaran dilakukan. Terlebih, paket yang sejak awal digambarkan sebagai satu pekerjaan jumbo tersebut kemudian terurai menjadi sejumlah transaksi dalam data realisasi LKPP.
Paket Jumbo, Spesifikasi Hanya “Sesuai KAK”
Kejanggalan pertama terlihat dari informasi yang ditampilkan dalam SiRUP. Pada bagian spesifikasi, hanya tercantum keterangan “Sesuai KAK”, sementara uraian pekerjaan kembali mengulang nama paket tanpa menjelaskan secara rinci barang maupun jasa yang akan dibeli.
Tidak terlihat rincian jenis barang, volume kebutuhan maupun harga satuan dalam informasi paket tersebut. Kondisi ini membuat publik sulit mengetahui sejak awal apa saja kebutuhan yang hendak dibelanjakan menggunakan anggaran Rp35,1 miliar.
Paket dengan nilai sebesar itu juga menimbulkan pertanyaan dari sisi transparansi dan pengawasan. Sebab, semakin besar nilai paket yang digabung tanpa rincian terbuka, semakin sulit pula publik maupun pelaku usaha membaca kebutuhan riil yang hendak dipenuhi.
Pola penggabungan tersebut bahkan dinilai menyerupai “paket keranjang sampah”, yakni berbagai kebutuhan yang berbeda dikumpulkan dalam satu paket bernilai jumbo.
Jika benar seluruh kebutuhan sengaja digabung sejak tahap perencanaan, kondisi tersebut patut diuji dari sisi prinsip pengadaan, termasuk apakah penggabungan itu memiliki dasar kebutuhan yang jelas atau justru membatasi kompetisi penyedia.
Alokasi UMKK Hanya 1 Persen
Sorotan berikutnya mengarah pada porsi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK). Dalam data SiRUP, persentase anggaran yang dialokasikan untuk UMKK disebut hanya sebesar 1 persen.
Angka tersebut menjadi pertanyaan karena kebijakan pengadaan pemerintah mengamanatkan keberpihakan terhadap produk dan pelaku usaha UMKK.
Dengan nilai paket mencapai Rp35,1 miliar, alokasi 1 persen berarti hanya sekitar Rp351 juta yang diarahkan untuk UMKK jika persentase tersebut diterapkan terhadap keseluruhan pagu.
Kondisi ini dinilai perlu dijelaskan, terutama mengenai dasar penetapan persentase tersebut dan apakah seluruh kebutuhan memang tidak dapat dipisahkan menjadi paket-paket yang lebih memungkinkan dikerjakan pelaku usaha lokal.
Sebab, paket jumbo berpotensi membuat pelaku usaha kecil tersingkir bukan karena tidak mampu menyediakan barang atau jasa tertentu, tetapi karena tidak memiliki kapasitas modal maupun kemampuan memenuhi nilai paket secara keseluruhan.
“Gelondongan” di Awal, Terpecah Saat Realisasi
Pertanyaan yang lebih serius muncul ketika data perencanaan dibandingkan dengan data realisasi.
Paket RUP 64371733 yang sejak awal dicatat senilai Rp35,177 miliar dalam satu paket, berdasarkan penelusuran data LKPP kemudian muncul dalam puluhan transaksi dengan nilai yang lebih kecil.
Perbedaan pola antara perencanaan dan realisasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah pemecahan transaksi tersebut memang merupakan mekanisme pelaksanaan yang dibenarkan, atau sejak awal kebutuhan seharusnya direncanakan dalam paket-paket terpisah sesuai karakteristik barang dan jasanya?
Jika pemecahan tersebut dilakukan untuk menghindari mekanisme pemilihan yang seharusnya diterapkan berdasarkan nilai total kebutuhan, persoalannya tentu menjadi lebih serius.
Sebab, pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tender atau mekanisme pemilihan penyedia yang semestinya merupakan hal yang dilarang dalam ketentuan pengadaan pemerintah.
Karena itu, pola “gelondongan di awal, eceran saat realisasi” menjadi bagian yang perlu diaudit, bukan sekadar dilihat sebagai perbedaan administrasi antara data SiRUP dan transaksi pelaksanaan.
Satu Nama Muncul di 15 Paket
Sorotan lainnya mengarah kepada salah satu nama penyedia, yakni DEDEN FEBRIYANTO.
Berdasarkan penelusuran yang disebut berasal dari sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM, nama tersebut diklaim tidak ditemukan sebagai badan usaha maupun usaha perorangan yang terdaftar.
Namun dalam data realisasi, nama DEDEN FEBRIYANTO tercatat memperoleh 15 paket pekerjaan dari RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo dengan total nilai kontrak mencapai Rp270.108.351.
Temuan tersebut tentu perlu dikonfirmasi kepada pihak rumah sakit maupun penyedia. Sebab, jika nama tersebut benar merupakan penyedia yang berkontrak langsung, maka status legalitas, bentuk badan usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), bidang usaha serta kapasitasnya perlu dapat ditunjukkan melalui dokumen resmi.
Sebaliknya, apabila nama tersebut hanya merupakan nama individu yang tampil dalam sistem karena mekanisme transaksi tertentu, RSUD juga perlu menjelaskan posisi hukum dan hubungan kontraktualnya.
Dengan 15 transaksi kepada satu pihak, pola tersebut juga layak diperiksa untuk memastikan apakah terjadi pengulangan pemesanan karena kebutuhan yang memang berbeda dan sah, atau terdapat pola konsentrasi pekerjaan kepada satu pihak.
Pengamat: Jangan Sampai Anggaran Kesehatan Jadi Permainan Paket
Pengamat Kesehatan, Supri Yanto, menilai pola pengadaan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan administrasi.
Menurutnya, anggaran rumah sakit daerah memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Pengadaan di rumah sakit seharusnya menjadi contoh transparansi karena menyangkut uang publik dan pelayanan kesehatan. Ketika paket dibuat gelondongan, tidak dirinci, lalu dipecah saat realisasi, maka yang dirugikan adalah pasien dan masyarakat. Ini membuka celah pemborosan, suap, dan monopoli vendor,” ujar Supri Yanto saat dimintai tanggapan, Jumat (21/8/2026).
Ia meminta seluruh rangkaian pengadaan tersebut diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya melihat apakah dokumen administrasinya tersedia.
Menurut Supri, pemeriksaan perlu dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi dan HPS, penetapan paket, metode pemilihan, proses transaksi hingga barang atau jasa benar-benar diterima rumah sakit.
“Jangan sampai anggaran kesehatan yang seharusnya untuk obat, alat medis dan layanan pasien justru habis untuk permainan paket,” tegasnya.
BPK dan APH Didorong Turun Tangan
Supri juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Kota Bandar Lampung dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap seluruh transaksi yang bersumber dari dana BLUD RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo.
Menurutnya, audit penting dilakukan untuk menjawab pertanyaan mendasar. Apakah Rp35,1 miliar tersebut benar-benar dibelanjakan sesuai kebutuhan rumah sakit, apakah pemecahan transaksi memiliki dasar hukum, serta apakah seluruh penyedia yang tercatat memenuhi persyaratan.
Audit juga diperlukan untuk memastikan tidak ada pekerjaan fiktif, penggelembungan harga, pemecahan paket untuk menghindari mekanisme pemilihan, maupun konsentrasi pekerjaan kepada pihak tertentu.
Sebab, jika seluruh dokumen dan realisasi di lapangan ternyata sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan justru dapat menjadi penjelasan sekaligus klarifikasi kepada publik.
Namun jika ditemukan perbedaan antara perencanaan, transaksi dan kondisi faktual, maka persoalannya tidak lagi sebatas administrasi pengadaan.
Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo dan Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait pola pengadaan tersebut, termasuk alasan penggabungan paket, alokasi UMKK, pemecahan transaksi serta status penyedia yang tercatat dalam realisasi.













