Tubaba

Sengketa Tanah Hibah 150 Hektare dengan PT HIM, Masyarakat Penumangan Minta Komisi III DPR RI Berikepastian Hukum

188
×

Sengketa Tanah Hibah 150 Hektare dengan PT HIM, Masyarakat Penumangan Minta Komisi III DPR RI Berikepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Masyarakat Tiyuh (Desa) Penumangan, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, yang tengah bersengketa lahan dengan perusahaan perkebunan karet PT HIM, meminta Komisi III DPR RI turun tangan untuk mendorong penyelesaian konflik agraria tersebut agar mendapatkan kepastian hukum.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah hibah seluas kurang lebih 150 hektare yang hingga kini masih menjadi persoalan antara masyarakat dan pihak perusahaan meskipun sudah memiliki putusan pengadilan.

M, selaku perwakilan masyarakat Tanah Hibah Tiyuh Penumangan, mengungkapkan bahwa masyarakat Sangat meragukan kinerja tim penyelesaian sengketa yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menurutnya, sejak awal pembentukan tim tersebut, masyarakat menilai belum terlihat adanya keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan dan aspirasi warga yang memperjuangkan hak atas tanah hibah tersebut.

“Kami meminta Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian serius dan turun tangan mengawal persoalan ini. Kami ingin sengketa tanah hibah seluas 150 hektare ini diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ketidakpastian,” tegas M. Jum’at (6/11/2026)

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan proses penyelesaian yang benar-benar independen, sehingga seluruh dokumen, riwayat penguasaan tanah, serta dasar hukum kepemilikan dapat diperiksa secara terbuka dan menyeluruh.

“Kami meragukan tim penyelesaian sengketa yang dibentuk Pemkab Tubaba karena sejak awal kami menilai belum ada keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat. Kami tidak meminta perlakuan khusus, tetapi kami meminta keadilan dan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Selain meminta penyelesaian sengketa tanah hibah, masyarakat juga mendesak Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat agar serius menjalankan kebijakan reforma agraria, khususnya terkait kewajiban penyediaan 20 persen lahan dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan atau ketentuan 20 persen dari HGU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus benar-benar direalisasikan dan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. Mereka berharap masyarakat di sekitar wilayah perkebunan juga mendapatkan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan yang mengelola lahan dalam skala luas.

“Kami mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap perkara tanah hibah 150 hektare, tetapi juga menindaklanjuti pelaksanaan reforma agraria. Ketentuan mengenai kewajiban 20 persen untuk masyarakat harus diperjelas dan direalisasikan sesuai aturan yang berlaku,” tambah M. Salam.

Masyarakat berharap semangat reforma agraria yang menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional dapat diwujudkan melalui kebijakan nyata, termasuk memberikan akses dan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah secara adil dan berkepastian hukum.

Mereka juga meminta agar pemerintah tidak mengabaikan aspirasi warga dalam setiap proses penyelesaian konflik agraria, terutama persoalan yang menyangkut tanah hibah dan hak-hak masyarakat.

“Kami ingin negara hadir untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada masyarakat. Kami berharap sesuai dengan visi pembangunan Presiden Prabowo Subianto, persoalan agraria seperti yang terjadi di Tiyuh Penumangan ini mendapatkan perhatian serius dan penyelesaian yang nyata, bukan sekadar janji,” tutupnya.

Masyarakat menegaskan akan terus memperjuangkan penyelesaian sengketa tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku hingga memperoleh kejelasan serta kepastian hukum atas tanah yang mereka perjuangkan.

Example 300250
error: Content is protected !!