Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Untung Budiono, meralat pernyataannya terkait posisi pihak PT Huma Indah Mekar (HIM) dalam rapat tim fasilitasi penyelesaian konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 150 hektare di Tiyuh Penumangan.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai kehadiran manajemen dan kuasa hukum PT HIM dalam rapat yang digelar pada Kamis (5/11/2026), Untung menyebut bahwa kuasa hukum perusahaan tersebut merupakan bagian dari tim fasilitasi.
“Masuk di tim,” ujar Untung saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Namun, Untung kemudian memberikan klarifikasi dan meralat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak PT HIM bukan merupakan bagian dari tim fasilitasi, melainkan hanya dihadirkan sebagai narasumber dalam pembahasan persoalan sengketa lahan tersebut.
“Ralat: Tim Hukum PT HIM tidak masuk dalam tim, tapi sebagai Nara sumber.”pungkasnya.
Dengan demikian, kehadiran pihak perusahaan dalam rapat tersebut, menurut klarifikasi Untung, sebatas untuk memberikan keterangan atau informasi yang dibutuhkan tim dalam proses pembahasan konflik agraria di Penumangan.
Klarifikasi tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya muncul sorotan mengenai komposisi peserta rapat tim fasilitasi yang dinilai belum memberikan ruang partisipasi yang setara kepada masyarakat sebagai pihak yang memperjuangkan lahan seluas 150 hektare tersebut.
Sebelumnya, Untung juga menjelaskan bahwa masyarakat belum dihadirkan dalam rapat karena pertemuan pada Kamis tersebut merupakan rapat internal tim fasilitasi dan masih terdapat tahapan yang harus dilalui.
“Belum (dihadirkan, red). Nanti ada tahapannya. Ini rapat tim,” ujarnya.
Ia bahkan mempersilakan apabila terdapat nama-nama perwakilan masyarakat yang ingin direkomendasikan untuk dilibatkan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
“Kalau ada nama-nama perwakilan masyarakat yang direkomendasikan, boleh dikirim,” pintanya.
Meski demikian, klarifikasi mengenai posisi PT HIM tersebut belum serta-merta menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keterlibatan mereka dalam proses penyelesaian sengketa.
Masyarakat berharap Pemkab Tubaba dapat memastikan seluruh proses fasilitasi berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan ruang yang sama bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan dokumen, bukti, riwayat penguasaan tanah, serta dasar hukum masing-masing.
Bagi masyarakat Penumangan, persoalan tanah hibah seluas 150 hektare tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak dan kepastian hukum yang selama ini mereka perjuangkan.
Karena itu, masyarakat berharap tim fasilitasi bentukan Pemkab Tubaba tidak hanya mendengarkan keterangan pihak perusahaan, tetapi juga memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk menyampaikan seluruh bukti dan argumentasi hukum yang dimiliki.
Penyelesaian konflik agraria tersebut diharapkan tidak berhenti pada rapat internal dan pembahasan antarpihak, melainkan menghasilkan proses yang terbuka, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. (Red)













