LAMPUNG – pro dan kontra
Lambannya penerbitan surat keterangan berhenti kerja (paklaring) oleh manajemen PT Marga Solusi Prima dikeluhkan seorang mantan karyawannya berinisial KI. Dokumen tersebut hingga kini disebut belum diterima, padahal sangat dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan administrasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
KI diketahui telah mengajukan pengunduran diri dari PT Marga Solusi Prima terhitung sejak 10 September 2026. Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kepala Divisi PT Marga Solusi Prima, Pamungkas Umar R., melalui Koordinator Ruas TERPEKA Lampung, Mugianto.
Namun, setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, KI mengaku masih menghadapi kendala dalam mengurus pencairan dana JHT. Salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam proses administrasi tersebut adalah surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan tempatnya terakhir bekerja.
“Sudah lama saya minta paklaring, tapi sampai sekarang belum diberikan. Padahal itu syarat untuk mencairkan JHT saya. Saya hanya meminta hak saya,” ujar KI kepada awak media, Senin (2/11/2026) malam.
KI menjelaskan, dirinya telah berulang kali berupaya menanyakan perkembangan penerbitan dokumen tersebut. Ia juga mengaku terus berkoordinasi dan menitipkan pesan kepada Koordinator Ruas TERPEKA Lampung, Mugianto, agar permintaannya dapat segera ditindaklanjuti.
Namun, menurut KI, jawaban yang diterimanya selama ini hanya sebatas informasi bahwa permintaan penerbitan paklaring telah diteruskan ke pihak pusat perusahaan. Sementara itu, belum ada kepastian mengenai waktu penerbitan maupun penyerahan dokumen yang dimaksud.
“Saya sudah konfirmasi dan meminta tolong agar diupayakan segera. Jawabannya, permintaan saya sudah diteruskan ke pusat. Tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian kapan diberikan. Saya jadi bingung harus menunggu sampai kapan,” keluhnya.
Akibat belum diterimanya dokumen tersebut, KI mengaku kesulitan melanjutkan proses administrasi pencairan JHT. Padahal, dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah dirinya tidak lagi bekerja.
Paklaring Bukan Sekadar Administrasi
Persoalan yang dialami KI menjadi perhatian terhadap pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi hak-hak administratif pekerja, termasuk setelah hubungan kerja berakhir.
Paklaring bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi perusahaan. Bagi mantan pekerja, surat keterangan tersebut dapat menjadi dokumen pendukung penting dalam berbagai keperluan, termasuk pengurusan administrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ketika seorang pekerja telah mengundurkan diri secara resmi dan menyelesaikan prosedur pengakhiran hubungan kerja, perusahaan diharapkan dapat memberikan kepastian terkait dokumen administrasi yang menjadi hak dan kebutuhan mantan pekerja.
Profesionalisme perusahaan tidak hanya dinilai dari bagaimana manajemen mengelola karyawan selama masih aktif bekerja, tetapi juga dari bagaimana perusahaan memperlakukan mereka setelah hubungan kerja berakhir.
Karena itu, koordinasi internal yang masih berlangsung semestinya tidak menjadi alasan bagi mantan pekerja untuk terus menunggu tanpa kepastian. Transparansi mengenai proses dan estimasi waktu penyelesaian menjadi hal yang penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang membutuhkan dokumen tersebut.
KI berharap manajemen PT Marga Solusi Prima segera memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan menindaklanjuti permintaan penerbitan paklaring tanpa harus menunggu lebih lama.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak dialami oleh mantan pekerja lainnya.
“Harapan saya, manajemen lebih cepat dan peduli terhadap hak mantan pekerja. Jangan sampai orang yang sudah mengabdi justru dipersulit saat mengurus haknya sendiri. Apa karena sudah tidak bekerja dan tidak ada lagi keuntungan bagi perusahaan, sehingga terkesan lambat dan dipersulit?” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Marga Solusi Prima belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan KI.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan dari manajemen PT Marga Solusi Prima maupun pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan memenuhi prinsip jurnalistik.
(*)













