BANDAR LAMPUNG — pro dan kontra
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga asal Kedaton, Bandar Lampung, memasuki babak baru. Korban, Ofpy Arianti (29), secara tegas menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tersangka.
Sikap tegas tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Sikap tertanggal 31 Oktober 2026. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menetapkan terlapor atas nama KGS Moh Fiqih Chandra sebagai tersangka, sebagaimana diinformasikan melalui Surat Polresta Bandar Lampung Nomor: B/1618/X/2026/Reskrim tertanggal 14 Oktober 2026.
Dalam surat pernyataan setebal empat halaman tersebut, Ofpy menegaskan tidak akan mencabut laporan polisi nomor LP/B/1690/III/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG yang telah dilayangkannya sejak 26 Maret 2022 lalu.
”Saya secara tegas menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dan tidak bersedia menandatangani kesepakatan perdamaian maupun dokumen lain yang dimaksudkan untuk menghentikan proses hukum,” demikian petikan poin ketiga dalam surat pernyataan sikap Ofpy Arianti.
Ofpy juga meminta kepada Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk terus menindaklanjuti dan memproses perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh kepastian hukum di pengadilan.
Lebih lanjut, Ofpy berharap pihak kepolisian tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Pasalnya, selama lebih dari tiga tahun sejak laporan dibuat, menurut Ofpy, belum ada itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berharap proses hukum tetap berjalan hingga tuntas demi memperoleh kepastian dan keadilan hukum.
Selain menolak restorative justice, pada hari yang sama (31 Oktober 2026), Ofpy Arianti didampingi para penasihat hukumnya juga resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Pencabutan Surat Kuasa dan Pengakhiran Hubungan Pemberian Jasa Hukum.
Langkah pengakhiran kerja sama ini dilakukan secara baik-baik di Kantor Hukum Novianti & Rekan.
Dengan ditandatanganinya berita acara pencabutan kuasa nomor 130/SKK.ADV.NVR/OFPY/XII/2025 tersebut, Ofpy Arianti menyatakan akan mengawal sendiri kelanjutan proses hukum perkaranya ke depan agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.(zaldi)













