Kota Bandar Lampung

Pengamat PBJ Soroti Proyek PHC Lampung Rp4,1 Miliar, Minta Kualifikasi Vendor dan Spesifikasi Barang Diperiksa

272
×

Pengamat PBJ Soroti Proyek PHC Lampung Rp4,1 Miliar, Minta Kualifikasi Vendor dan Spesifikasi Barang Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Bandar lampung – pro dan kontra

Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah, Erlangga, menyoroti proyek pengadaan sarana dan perlengkapan instalasi pengolahan Pupuk Hayati Cair (PHC) senilai sekitar Rp4,10 miliar pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.

Erlangga meminta agar proses pengadaan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait kesesuaian bidang usaha penyedia, spesifikasi teknis barang, kewajaran harga, serta kemampuan sarana yang dibeli untuk mendukung tujuan program.

Menurutnya, pengadaan sarana instalasi pengolahan tidak cukup hanya dinilai berdasarkan ketersediaan barang dalam katalog elektronik atau e-Katalog. Aspek kesesuaian kebutuhan, kemampuan teknis penyedia, serta fungsi keseluruhan peralatan juga perlu menjadi perhatian.

“Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang perlu dipastikan bukan hanya barang tersedia dan transaksi sudah dilakukan. Harus diperiksa juga apakah penyedia memiliki kualifikasi yang sesuai, apakah spesifikasi barang memenuhi kebutuhan, dan apakah seluruh komponen dapat berfungsi sebagaimana tujuan pengadaan,” ujar Erlangga. Selasa (20/10/2026)

Ia menilai, kesesuaian bidang usaha perusahaan penyedia menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen pengadaan dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data legalitas yang ditelusuri, CV Adinata Buana Makmur tercatat memiliki bidang usaha yang meliputi industri mesin logam, pertanian padi inbrida, industri penggilingan padi, pertanian kedelai, dan pertanian aneka umbi.

Kondisi tersebut, menurut Erlangga, perlu dicermati dengan melihat ruang lingkup pekerjaan yang sebenarnya, persyaratan kualifikasi penyedia, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pengadaan.

“Kalau pengadaannya berupa instalasi yang membutuhkan perakitan, integrasi sejumlah komponen, dan pengujian fungsi, tentu harus dilihat apakah persyaratan penyedia dan kemampuan teknisnya sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Penilaiannya harus berdasarkan dokumen, bukan sekadar asumsi,” tegasnya.

Soroti Komponen Barang dalam e-Katalog

Selain persoalan bidang usaha, Erlangga juga menyoroti informasi mengenai etalase produk penyedia di e-Katalog yang disebut menampilkan sejumlah barang secara terpisah, seperti jeriken, selang, drum, pot tanam, karung, dan batu aerator akuarium.

Ia menegaskan, keberadaan barang-barang tersebut dalam katalog tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, apabila komponen itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan instalasi pengolahan PHC, kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan rancangan sistem harus dapat dijelaskan.

“Yang harus diuji adalah hubungan antara barang yang dibeli dengan kebutuhan instalasi. Apakah jenis, kapasitas, material, jumlah, dan spesifikasinya sesuai dengan dokumen perencanaan? Apakah komponen tersebut bisa dirangkai menjadi sarana yang berfungsi sesuai tujuan? Itu yang harus dibuktikan,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan juga perlu memastikan apakah pengadaan tersebut mencakup satu sistem instalasi yang terintegrasi atau hanya pengadaan sejumlah komponen pendukung. Perbedaan ruang lingkup pekerjaan itu penting karena berkaitan dengan spesifikasi, metode pelaksanaan, tanggung jawab penyedia, serta mekanisme penerimaan hasil pekerjaan.

Minta HPS dan Dokumen Transaksi Ditelusuri

Erlangga selanjutnya meminta agar dokumen perencanaan pengadaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rincian kebutuhan barang, spesifikasi teknis, serta dokumen transaksi diperiksa secara menyeluruh.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menilai apakah harga yang dibayarkan wajar dan apakah barang yang diterima sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan pengadaan.

“Pemeriksaan sebaiknya dilakukan mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi, penetapan harga perkiraan, pemilihan penyedia, sampai pemeriksaan dan penerimaan barang. Jangan hanya melihat nilai transaksi, tetapi telusuri juga apa yang dibeli, berapa volumenya, bagaimana kualitasnya, dan apakah hasil akhirnya sesuai dengan kontrak,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pengadaan menghasilkan instalasi yang harus beroperasi sebagai satu kesatuan, dokumen serah terima dan hasil pengujian fungsi perlu menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.

Hal tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas untuk memastikan bahwa sarana yang dibeli benar-benar dapat digunakan dan memberikan manfaat bagi penerima program.

Dinas Lampung Menyatakan Masih Mempelajari

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan, Deni Nardi Paksi Moeda, sebelumnya menyatakan masih mempelajari persoalan yang disorot.

“Saya pelajari dulu ya bang. Izin saya masih di lapangan,” ujar Deni melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi respons awal pihak dinas atas pertanyaan mengenai kualifikasi perusahaan penyedia dan spesifikasi barang dalam proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp8,93 miliar dan nilai transaksi sekitar Rp4,10 miliar.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari pihak dinas mengenai dasar penetapan penyedia, kesesuaian bidang usaha perusahaan dengan ruang lingkup pekerjaan, serta hasil pemeriksaan spesifikasi dan fungsi sarana yang diadakan.

Erlangga menegaskan, klarifikasi dari pihak terkait dan pemeriksaan dokumen diperlukan agar persoalan tersebut dapat dinilai secara objektif.

“Prinsipnya, setiap pengadaan yang menggunakan anggaran publik harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau seluruh persyaratan sudah terpenuhi dan barang sesuai dengan kebutuhan, hal itu harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan fisik. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, perlu ada evaluasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan lanjutan dari pihak Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung serta pihak penyedia guna mendapatkan penjelasan berimbang mengenai proses pengadaan tersebut.

(Red)

Example 300250
error: Content is protected !!