Kota Bandar Lampung

Soal Vendor Proyek PHC Lampung Rp4,1 Miliar ‘Salah Kamar’, Kabid Tanaman Pangan: Saya Pelajari Dulu

312
×

Soal Vendor Proyek PHC Lampung Rp4,1 Miliar ‘Salah Kamar’, Kabid Tanaman Pangan: Saya Pelajari Dulu

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Proyek pengadaan sarana dan perlengkapan instalasi pengolahan Pupuk Hayati Cair (PHC) senilai Rp4,10 miliar pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung masih menjadi sorotan. Pihak dinas menyatakan akan mempelajari persoalan tersebut setelah dimintai tanggapan terkait kualifikasi perusahaan penyedia dan spesifikasi barang yang diadakan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan, Deni Nardi Paksi Moeda, sedang mempelajari terkait sorotan tersebut.

“Saya pelajari dulu ya bang. Izin saya masih di lapangan,” ujar Deni melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi respons awal pihak dinas atas sejumlah pertanyaan mengenai pengadaan yang menggunakan anggaran dengan pagu Rp8,93 miliar dan nilai transaksi sekitar Rp4,10 miliar.

Sebelumnya, pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah, Erlangga, mempertanyakan kesesuaian bidang usaha CV Adinata Buana Makmur selaku penyedia dengan kebutuhan pengadaan instalasi pengolahan PHC.

Berdasarkan data legalitas yang ditelusuri, perusahaan tersebut tercatat memiliki lima bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yakni industri mesin logam, pertanian padi inbrida, industri penggilingan padi, pertanian kedelai, dan pertanian aneka umbi.

Erlangga menilai kesesuaian izin usaha penyedia perlu diperiksa, terutama jika pengadaan mencakup sistem instalasi yang membutuhkan kemampuan teknis, perakitan, serta jaminan fungsi peralatan.

Selain kualifikasi perusahaan, ia juga menyoroti etalase produk penyedia pada e-Katalog yang disebut menampilkan sejumlah barang secara terpisah, seperti jerigen, selang, drum, pot tanam, karung, dan batu aerator akuarium.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah barang yang ditransaksikan sesuai dengan spesifikasi, kebutuhan teknis, dan tujuan pengadaan instalasi pengolahan PHC.

Ia juga meminta agar dokumen perencanaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rincian barang, serta transaksi pengadaan diperiksa untuk memastikan kewajaran harga dan kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan ini menjadi penting karena pengadaan tersebut berkaitan dengan penyediaan sarana pendukung pertanian yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah hasil pertanian.

Apabila sarana yang dibeli tidak sesuai kebutuhan atau tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, anggaran yang telah dialokasikan berisiko tidak memberikan manfaat optimal bagi penerima program.

Hingga berita ini ditulis, pihak dinas baru menyampaikan akan mempelajari persoalan tersebut. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penetapan penyedia, kesesuaian KBLI perusahaan, spesifikasi teknis barang, maupun mekanisme pengujian fungsi sarana yang diadakan.

Redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lengkap dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, serta pihak terkait lainnya mengenai proses pengadaan dan kesesuaian barang dengan kebutuhan program.

Klarifikasi tersebut diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan dokumen dan fakta pelaksanaan, sekaligus memastikan anggaran daerah benar-benar menghasilkan sarana yang bermanfaat bagi sektor pertanian Lampung. (Red)

Example 300250
error: Content is protected !!