Kota Bandar Lampung

Erlangga Desak KPK Usut Tuntas Proyek DED Irigasi PSDA Lampung, Kejati Jangan Diam

208
×

Erlangga Desak KPK Usut Tuntas Proyek DED Irigasi PSDA Lampung, Kejati Jangan Diam

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – pro dan kontra

Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah, Erlangga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menelusuri secara menyeluruh proses pengadaan jasa konsultansi penyusunan Detail Engineering Design (DED) irigasi di lingkungan PSDA Provinsi Lampung yang melibatkan PT Bumi Karya Consultant (BKC).

Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut, terutama terkait pertanyaan mengenai proses evaluasi, pembuktian kualifikasi, dan penetapan penyedia pada tiga paket pekerjaan yang menjadi sorotan.

“KPK RI harus menelusuri persoalan ini secara menyeluruh. Kejati Lampung juga seharusnya tidak tinggal diam. Periksa proses pengadaan dari awal, mulai dari dokumen kualifikasi, evaluasi penawaran, penetapan penyedia hingga penandatanganan kontrak. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Erlangga. Jumat (9/10/2026)

Menurutnya, klarifikasi PT BKC mengenai perubahan badan usaha, susunan pengurus, serta pelaksanaan pekerjaan dengan tenaga ahli berbeda perlu dicermati berdasarkan dokumen pendukung. Namun, substansi pertanyaan mengenai alasan penyedia dinyatakan lolos evaluasi semestinya dijawab oleh pejabat yang berwenang dalam proses pengadaan.

“Penyedia boleh menyampaikan klarifikasi atas kapasitas dan dokumennya. Tetapi pertanyaan mendasar adalah bagaimana proses evaluasi dilakukan dan apa dasar pejabat pengadaan menyatakan perusahaan memenuhi persyaratan. PP dan PPK harus memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang bisa diuji,” ujarnya.

Erlangga menegaskan, penelusuran bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan keuangan negara.

“Jangan berhenti pada adu pernyataan. Buka dokumen evaluasi, periksa persyaratan administrasi dan teknis, serta pastikan pelaksanaan kontrak sesuai ketentuan. Jika semuanya benar, jelaskan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut,” tambahnya.

Ia menilai keterbukaan dari pihak PSDA Lampung, khususnya pejabat yang bertanggung jawab atas proses pemilihan dan pelaksanaan kontrak, sangat diperlukan agar polemik tersebut tidak terus berkembang tanpa kepastian.

Hingga berita ini disusun, penelusuran lebih lanjut dan klarifikasi dari pejabat terkait masih diperlukan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi PSDA Provinsi Lampung, pejabat pengadaan, PPK, maupun PT Bumi Karya Consultant untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!