Bandar Lampung – pro dan kontra
Sorotan terhadap pengadaan jasa di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 yang melibatkan PT Citra Diakoni dengan nilai total Rp410.904.000 dinilai perlu mendapat perhatian serius. Sejumlah persoalan dalam data perencanaan dan realisasi pengadaan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah, Erlangga, menilai perbedaan jumlah paket antara data perencanaan dan realisasi, keterbatasan informasi spesifikasi teknis, serta penetapan penyedia dalam sejumlah pekerjaan perlu dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pengadaan pemerintah tidak cukup hanya dinilai dari terlaksananya transaksi atau terserapnya anggaran. Aspek perencanaan, kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi, kompetensi penyedia, hingga hasil pekerjaan juga harus menjadi perhatian.
“Persoalan ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi APH dan BPK Perwakilan Lampung untuk menelusuri lebih jauh. Bukan berarti sejak awal sudah bisa disimpulkan terjadi pelanggaran, tetapi ada sejumlah hal yang perlu diuji dan dijelaskan berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan,” ujar Erlangga. Jum’at (9/10/2026)
Ia menegaskan, perbedaan jumlah paket dari tiga paket dalam data perencanaan menjadi empat paket dalam data realisasi perlu ditelusuri kronologi dan dasar perubahannya. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah perubahan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, didukung kebutuhan yang jelas, serta tidak bertujuan menghindari prosedur pengadaan tertentu.
“Harus ditelusuri kapan perubahan jumlah paket dilakukan, siapa yang mengusulkan dan menyetujuinya, serta apa dasar pertimbangannya. Dokumen perencanaan, riwayat perubahan, dan proses pengadaannya perlu diperiksa secara utuh agar persoalan ini tidak berhenti pada dugaan,” tegasnya.
Selain itu, pencantuman keterangan “null” pada kolom spesifikasi teknis dalam informasi pengadaan juga dinilai perlu diklarifikasi. Menurut Erlangga, informasi teknis merupakan bagian penting untuk memahami kebutuhan pekerjaan, kualifikasi tenaga yang disediakan, ruang lingkup tugas, serta dasar penentuan biaya.
Ia menilai, APH maupun auditor negara dapat menelusuri dokumen pendukung untuk memastikan apakah spesifikasi teknis telah disusun secara memadai, meskipun informasi yang tampil pada sistem belum tentu mencerminkan keseluruhan dokumen yang dimiliki instansi.
“Yang perlu diperiksa bukan hanya tampilan informasi di sistem, tetapi juga dokumen teknis, kerangka acuan kerja, rincian kebutuhan personel, perhitungan harga, kontrak atau surat pesanan, serta bukti pelaksanaan pekerjaan. Dari sana bisa dinilai apakah pengadaan benar-benar sesuai kebutuhan dan ketentuan,” jelasnya.
Erlangga juga menyoroti PT Citra Diakoni yang tercatat memperoleh lima paket pekerjaan, terdiri atas jasa pelayanan umum kantor dan jasa tenaga teknis pertanian dan pangan pada UPTD Laboratorium. Menurutnya, penggunaan penyedia yang sama untuk beberapa paket tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.
Namun, ia berpandangan bahwa kesesuaian kualifikasi perusahaan, kemampuan menyediakan tenaga kerja, kompetensi personel laboratorium, kewajaran harga, serta pemenuhan kontrak harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan.
“Jangan hanya melihat siapa yang mendapatkan paket. Periksa apakah perusahaan memenuhi persyaratan, apakah tenaga yang disediakan sesuai kualifikasi, apakah pekerjaannya benar-benar dilaksanakan, dan apakah pembayaran sesuai dengan realisasi. Itu yang menjadi substansi pengawasan,” katanya.
Terkait informasi mengenai dugaan keterkaitan pimpinan perusahaan dengan struktur organisasi politik di Provinsi Lampung, Erlangga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak langsung ditafsirkan sebagai bukti konflik kepentingan.
Menurutnya, yang perlu diuji adalah ada atau tidaknya hubungan yang relevan dengan proses pengambilan keputusan, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta potensi benturan kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pengadaan.
“Informasi mengenai afiliasi politik harus diverifikasi. Jangan dijadikan dasar untuk menuduh seseorang melakukan pelanggaran. Jika memang ada indikasi hubungan yang relevan dengan proses pengadaan, barulah ditelusuri melalui dokumen, keterangan para pihak, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erlangga menilai BPK Perwakilan Lampung dapat menelaah aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran sesuai kewenangannya. Sementara itu, APH dapat melakukan penelusuran awal apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana, dengan tetap berpegang pada bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga mendorong Disnakkeswan Provinsi Lampung untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai perbedaan data paket, spesifikasi teknis, dasar pemilihan penyedia, dan pelaksanaan pekerjaan.
“Transparansi adalah kunci. Instansi terkait perlu menjawab pertanyaan publik dengan data dan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, klarifikasi yang terbuka justru akan membantu meluruskan informasi dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari pihak Disnakkeswan Provinsi Lampung maupun PT Citra Diakoni masih diperlukan untuk menjelaskan sejumlah persoalan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. (Tim)













