Kota Bandar Lampung

Pengamat: Bantahan Disperindag Lampung soal Bed Dryer Rp26,6 Miliar Tak Menjawab Substansi

200
×

Pengamat: Bantahan Disperindag Lampung soal Bed Dryer Rp26,6 Miliar Tak Menjawab Substansi

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung –  pro dan kontra

Ansori, pemerhati pengadaan barang dan jasa pemerintah, mengkritik sejumlah pernyataan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung terkait sederet kejanggalan dalam pengadaan hibah mesin pengering gabah atau Bed Dryer senilai Rp26,6 miliar tahun anggaran 2026.

Kritik tersebut disampaikan setelah Disperindag Lampung melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perindustrian, Hendra Siswanto, memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan mengenai pengadaan tersebut. Namun, Ansori menilai jawaban yang disampaikan belum menjawab substansi persoalan, mulai dari perubahan paket, minimnya hasil negosiasi, kelengkapan spesifikasi teknis, hingga perbedaan harga produk dari dua penyedia.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah perubahan paket pengadaan. Dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), anggaran Rp26,6 miliar tercatat sebagai satu paket. Namun, dalam realisasi melalui e-Purchasing, pengadaan tersebut terbagi menjadi dua transaksi, yakni melalui CV Bintang Oemar Sejahtera senilai Rp12.024.885.300 dan CV Multi Sukses Bersama senilai Rp14.624.860.500.

Pembagian tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar teknis dan administratif yang digunakan Disperindag Lampung dalam menentukan skema pengadaan.

Menanggapi hal itu, Hendra sebelumnya menyatakan bahwa pembagian paket menjadi dua dilakukan karena penyedia tidak sanggup memenuhi kebutuhan 85 unit Bed Dryer sesuai volume pengadaan.

“Sehingga untuk memenuhi target kinerja yang ditetapkan maka diputuskan untuk memilih kedua penyedia ini dengan kapasitas dan kemampuan maksimal mereka dalam menyediakan mesin ini. Selain itu kedua penyedia menyatakan adanya garansi purna jual dan hal ini tertuang dalam deskripsi E-katalog,” kata Hendra, Jumat (2/10/2026).

Namun, alasan tersebut justru dikritik Ansori. Menurutnya, ketidaksanggupan penyedia memenuhi kebutuhan Bed Dryer sebanyak 84 unit semestinya menjadi bahan evaluasi utama bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) Disperindag Lampung untuk mempertimbangkan penyedia lain yang mampu memenuhi seluruh kebutuhan.

Ia menilai, penyedia mesin pengering gabah di Indonesia tidak hanya terbatas pada CV Bintang Oemar Sejahtera dan CV Multi Sukses Bersama. Karena itu, ketidaksanggupan penyedia seharusnya menjadi dasar untuk mencari alternatif, bukan justru membagi paket yang sejak awal direncanakan sebagai satu kesatuan.

Ansori juga mempertanyakan keputusan Disperindag yang tetap menggunakan kedua perusahaan tersebut dengan membagi kebutuhan pengadaan. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan dugaan adanya pengondisian terhadap penyedia tertentu.

“Karena penyedia bed dryer di Indonesia ini banyak tidak hanya CV. Bintang Oemar Sejahtera dan CV Multi Sukses Bersama saja. Sangat tidak logis ketika perusahaan menyatakan tidak sanggup tetapi kemudian PPK dan PP justru mencari ide dan solusi dengan memecah paket yang jelas-jelas bertentangan dengan perencanaan awal di SIRUP. Keputusan pemaksaan skema ini semakin memperjelas adanya indikasi pengondisian vendor binaan untuk memuluskan dua perusahaan tersebut menjadi penyedia,” jelas Ansori, Sabtu (3/10/2026).

Selain persoalan pemilihan penyedia, Ansori menyoroti aspek administrasi dalam perubahan skema pengadaan tersebut. Ia menilai pembagian paket pada tahap realisasi yang tidak didahului adendum atau pembaruan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di SiRUP berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi.

Menurutnya, ketidaksesuaian antara informasi dalam dokumen perencanaan yang dapat diakses publik dan realisasi transaksi melalui e-Purchasing juga dapat menghambat transparansi serta pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.

Tak hanya soal pembagian paket, Ansori turut mengkritik hasil negosiasi pengadaan yang dinilai sangat minim. Dari total pagu Rp26,6 miliar, negosiasi hanya menghasilkan efisiensi sebesar Rp254.200 atau sekitar 0,00095 persen.

Sebelumnya, Hendra menjelaskan bahwa PPK telah melakukan survei harga kepada sejumlah penyedia sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dengan mempertimbangkan harga mesin pengering berkapasitas 20 ton. HPS tersebut kemudian digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan.

Namun, Ansori menilai penjelasan tersebut tidak menjawab pertanyaan mengenai alasan minimnya hasil negosiasi dibandingkan dengan nilai anggaran yang digunakan.

Ia menyebut realisasi pengadaan yang nyaris mencapai 100 persen dari pagu anggaran menjadi hal yang perlu dipertanyakan, terutama terkait upaya PPK dan Pejabat Pengadaan dalam memperoleh harga yang wajar dan efisien.

“Angka selisih yang sangat tipis hingga realisasi mencapai 99,999% dari pagu anggaran ini merupakan red flag sebab secara substantif mengindikasikan bahwa proses negosiasi harga hanya dilakukan secara formalitas tanpa adanya ikhtiar nyata untuk mengupayakan efisiensi keuangan negara,” ujarnya.

Ansori juga menilai klaim Disperindag Lampung yang telah melakukan survei harga dari sejumlah penyedia tidak serta-merta membuktikan bahwa harga pengadaan telah memenuhi prinsip kewajaran.

Menurutnya, harga yang tercantum dalam etalase e-Katalog maupun harga pasar seharusnya tetap menjadi bahan evaluasi dalam proses negosiasi, terlebih pengadaan dilakukan dalam jumlah besar.

Dengan kebutuhan puluhan unit mesin pengering, ia menilai PPK dan Pejabat Pengadaan semestinya memiliki ruang untuk menegosiasikan potongan harga berdasarkan kuantitas pembelian.

“Dengan pemesanan skala besar sebanyak 82 unit, PPK dan Pejabat Pengadaan seharusnya memiliki posisi tawar yang kuat untuk mendapatkan potongan harga kuantitas yang signifikan. Hasil negosiasi yang hanya menyisihkan angka puluhan ribu rupiah per unit tersebut makin menegaskan pengabaian terhadap prinsip dasar pengadaan barang/jasa publik, yaitu Value for Money dan efisiensi anggaran,” ujar Ansori.

Persoalan berikutnya yang turut disorot adalah dasar pemilihan produk Bed Dryer dari kedua penyedia, termasuk verifikasi spesifikasi teknis, kapasitas, mutu, garansi, asal barang, hingga layanan purna jual. Hal ini menjadi perhatian karena sejumlah informasi teknis dalam etalase e-Katalog disebut tidak tercantum secara lengkap.

Dalam keterangannya, Hendra menyatakan bahwa informasi mengenai spesifikasi mesin dan layanan purna jual dari kedua penyedia telah ditampilkan secara terperinci. Ia juga menjelaskan bahwa sebelum mesin diserahterimakan kepada penerima hibah, Disperindag Lampung terlebih dahulu melakukan commissioning untuk memastikan seluruh unit berfungsi dengan baik.

Apabila ditemukan permasalahan, penyedia diwajibkan menyelesaikannya sebelum proses pembayaran dilakukan hingga barang dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Namun, Ansori menilai penjelasan tersebut belum menjawab persoalan mengenai kelengkapan dokumen teknis dan legalitas produk sebelum pengadaan dilaksanakan.

Ia menyebut sejumlah atribut penting dalam informasi produk, seperti merek, sertifikasi SNI, nomor SKU, dokumen test report, garansi, hingga struktur harga, tercatat kosong dan hanya ditandai dengan simbol strip.

Menurutnya, pemeriksaan melalui commissioning pada tahap serah terima tidak dapat menggantikan proses verifikasi spesifikasi teknis sebelum penandatanganan surat pesanan atau kontrak. Ia menilai klarifikasi teknis dan pemeriksaan dokumen seharusnya dilakukan sejak awal untuk memastikan kesesuaian produk dengan kebutuhan pengadaan.

Ansori juga mempertanyakan bagaimana PPK dan Pejabat Pengadaan dapat melakukan penilaian kewajaran harga secara objektif apabila parameter teknis, dokumen pengujian, dan rincian komponen biaya produk tidak tersedia secara memadai.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat proses evaluasi terhadap mutu barang dan kewajaran harga yang ditawarkan penyedia.

Ansori mengingatkan bahwa pengabaian terhadap kelengkapan dokumen teknis dan transparansi komponen biaya dapat meningkatkan risiko pemborosan anggaran serta membuka celah terjadinya ketidakwajaran harga.

“Sikap pasif PPK dan pejabat pengadaan yang mengabaikan ketiadaan dokumen test report, spesifikasi produk dan rincian komponen biaya tidak hanya mencederai akuntabilitas publik, melainkan juga membuka risiko tinggi terjadinya price inflation (mark-up) serta pemborosan keuangan daerah Provinsi Lampung,” tambah Ansori.

Kritik lainnya menyasar perbedaan harga Bed Dryer berkapasitas sama, yakni 20 ton, yang ditawarkan oleh kedua penyedia. Berdasarkan data pengadaan, terdapat selisih harga mencapai Rp51,44 juta per unit.

Menanggapi hal tersebut sebelumnya, Hendra menyatakan bahwa penentuan harga merupakan hak dan kewenangan penyedia. Ia juga menyebut harga yang tercantum dalam kontrak merupakan harga akhir setelah melalui proses negosiasi.

Namun, Ansori menilai jawaban tersebut tidak menyentuh persoalan utama, yakni alasan terjadinya perbedaan harga yang cukup signifikan pada produk dengan kapasitas yang sama.

Menurutnya, PPK dan Pejabat Pengadaan tetap memiliki tanggung jawab untuk menilai kewajaran harga serta memastikan anggaran yang digunakan memberikan manfaat dan nilai yang sepadan.

“Pertanyaannya kan, Kenapa ada perbedaan harga 51 juta dari dua penyedia dengan produk yang sama. Jawaban bahwa Dinas “tidak memiliki kewenangan mengatur harga” adalah kekeliruan fatal secara fungsi PPK/Pejabat Pengadaan. Tugas utama PPK dalam pengadaan publik adalah menilai kewajaran harga dan menjaga prinsip Value for Money (efisiensi uang negara),” tegasnya.

Ansori menyebut pernyataan Disperindag Lampung tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar penetapan harga yang akhirnya disepakati dalam kontrak.

Jika harga sepenuhnya ditentukan penyedia, menurutnya, perlu dijelaskan bagaimana PPK dan Pejabat Pengadaan melakukan penilaian untuk memastikan harga tersebut masih dalam batas kewajaran dan sesuai dengan prinsip efisiensi anggaran.

“Jika harga sepenuhnya merupakan wilayah penyedia, lalu atas dasar apa harga yang akhirnya masuk kontrak dinilai dan disepakati. Terkesan PPK dan PP menelan bulat harga yang ditawarkan vendor tanpa adanya negosiasi yang signifikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penjelasan bahwa harga kontrak merupakan hasil negosiasi hanya menerangkan proses terbentuknya harga, bukan menjawab apakah harga tersebut telah melalui penilaian kewajaran yang memadai.

“Selain itu, kata dia, jawaban harga kontrak merupakan harga setelah negosiasi. Itu hanya menjelaskan proses terbentuknya harga kontrak, tetapi belum menjelaskan substansi kewajaran harga tersebut,” tambahnya.

Secara keseluruhan, Ansori menilai berbagai penjelasan Disperindag Lampung belum memberikan jawaban yang memadai atas persoalan mendasar dalam pengadaan Bed Dryer senilai Rp26,6 miliar tersebut. Alih-alih mengakhiri polemik, sejumlah jawaban itu justru dinilai menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai proses perencanaan, pemilihan penyedia, penetapan harga, hingga pengawasan pelaksanaan pengadaan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan alasan keterbatasan kemampuan penyedia, kewenangan penentuan harga, ataupun pemeriksaan barang saat serah terima. Seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga penetapan kontrak, semestinya dapat dijelaskan secara terbuka dan didukung dokumen yang dapat diuji.

Ansori menilai, apabila dasar pembagian paket, pertimbangan pemilihan penyedia, hasil negosiasi, serta kelengkapan spesifikasi teknis tidak dapat dijelaskan secara transparan, maka kewajaran dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik dalam pengadaan tersebut akan terus menjadi pertanyaan.

Ia pun menekankan bahwa besarnya nilai pengadaan menuntut pertanggungjawaban yang sepadan dari pihak terkait. Bukan sekadar memastikan mesin dapat beroperasi saat diserahterimakan, melainkan juga membuktikan bahwa setiap keputusan pengadaan telah didasarkan pada kebutuhan yang jelas, persaingan yang sehat, spesifikasi yang terukur, serta harga yang wajar.

Dengan demikian, menurut Ansori, penjelasan Disperindag Lampung semestinya disertai data dan dokumen pendukung yang dapat diuji secara terbuka agar seluruh pertanyaan mengenai pengadaan Bed Dryer tersebut memperoleh kejelasan.

“Artinya, semua jawaban Disperindag Lampung belum mengena dan menjawab subtansi persoalan. Ini kan enggak sederhana persoalannya, jadi berikanlah jawaban yang masuk akal, bagus lagi disertai data, biar kesannya enggak asbun (asal bunyi),” pungkasnya. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!