Kota Bandar Lampung

Soal Hibah Bedryer Rp26,65 Miliar, Ini Penjelasan Disperindag Lampung soal Pemecahan Paket, HPS hingga Beda Harga

442
×

Soal Hibah Bedryer Rp26,65 Miliar, Ini Penjelasan Disperindag Lampung soal Pemecahan Paket, HPS hingga Beda Harga

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung memberikan penjelasan terkait pengadaan hibah 82 unit bedryer senilai Rp26,65 miliar yang sebelumnya menjadi sorotan karena dalam realisasi e-Purchasing terbagi kepada dua penyedia.

Pengadaan tersebut sebelumnya tercatat sebagai satu paket dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), dengan pagu Rp26.650.000.000. Namun dalam realisasinya, transaksi dilakukan kepada CV Bintang Oemar Sejahtera senilai Rp12.024.885.300 dan CV Multi Sukses Bersama sebesar Rp14.624.860.500.

Kepala Bidang Pemberdayaan Industri Disperindag Lampung, Hendra Siswanto, menjelaskan pembagian pengadaan kepada dua penyedia dilakukan karena satu penyedia disebut tidak sanggup memenuhi seluruh kebutuhan 82 unit bedryer.

“Hal ini didasarkan ketidaksanggupan penyedia dalam menyediakan bed dryer sebanyak 82 unit. Sehingga untuk memenuhi target kinerja yang ditetapkan maka diputuskan untuk memilih kedua penyedia ini dengan kapasitas dan kemampuan maksimal mereka dalam menyediakan mesin ini,” jelas Hendra, Jumat (2/10/2026)!

Menurut dia, kedua penyedia juga menyatakan memiliki garansi purna jual. Jaminan tersebut, kata dia, tercantum dalam deskripsi produk pada e-Katalog.

“Selain itu kedua pihak penyedia menyatakan adanya garansi purna jual dan hal ini tertuang dalam deskripsi di e-katalog,” ujarnya.

Penjelasan tersebut menjadi dasar Disperindag terkait perubahan dari satu paket pada tahap perencanaan menjadi dua transaksi pada tahap realisasi.

Namun, penjelasan itu belum merinci berapa jumlah unit yang disediakan masing-masing penyedia serta kapasitas maksimal masing-masing perusahaan dalam memenuhi kebutuhan 82 unit tersebut.

Selain persoalan pembagian paket, nilai transaksi juga sebelumnya menjadi sorotan karena total kontrak mencapai Rp26.649.745.800 atau hanya terpaut Rp254.200 dari pagu Rp26.650.000.000.

Terkait hal tersebut, Disperindag menyebut penetapan harga sebelumnya didahului survei harga oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Dalam proses awal PPK wajib melakukan survei harga sebagai dasar penentuan HPS dengan melihat harga dari beberapa penyedia terkait mesin pengering dengan kapasitas 20 ton. Setelah itu PPK menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk menjadi patokan pengadaan ini,” jelas Kepala Bidang Pemberdayaan Industri tersebut.

Meski demikian, dalam jawaban tersebut belum disebutkan nilai HPS yang disusun PPK maupun penyedia dan harga pembanding yang digunakan dalam survei.

Padahal, data realisasi menunjukkan nilai kontrak hampir sama dengan pagu. Selisih antara pagu dan total transaksi hanya Rp254.200.

Persoalan lain muncul dari perbedaan harga produk yang ditawarkan kedua penyedia.

CV Bintang Oemar Sejahtera tercatat menawarkan “Bedryer Pengering Blower Single Diesel 20 Ton” dengan harga Rp328.560.000 per unit. Sementara CV Multi Sukses Bersama menawarkan “Badryer Mesin Pengering Gabah 20 Ton Mesin Diesel Don Feng” seharga Rp380.000.000 per unit.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp51,44 juta per unit meski kapasitas yang ditawarkan sama-sama 20 ton.

Mengenai perbedaan tersebut, Disperindag menyatakan tidak memiliki kewenangan menentukan harga yang ditampilkan penyedia.

“Penetapan harga merupakan hak dan kewenangan yang dimiliki oleh penyedia. Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengatur harga yang ditampilkan oleh penyedia,” katanya.

Menurut dia, harga yang tercantum dalam kontrak merupakan harga setelah proses negosiasi.

“Perbedaan serta penentuan harga ini merupakan wilayah dari penyedia itu sendiri. Harga yang tertera di dalam kontrak saat ini merupakan harga yang terjadi setelah dilakukannya negosiasi,” lanjutnya.

Dengan demikian, Disperindag menyebut perbedaan harga tersebut merupakan kewenangan masing-masing penyedia, sementara harga akhir yang digunakan dalam kontrak merupakan hasil negosiasi.

Disperindag juga memberikan penjelasan mengenai spesifikasi, mutu dan pemeriksaan mesin sebelum diserahkan kepada penerima hibah.

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Industri, kedua penyedia telah mencantumkan penjelasan mengenai spesifikasi mesin dan layanan purna jual pada katalog.

“Dalam katalog yang ditampilkan oleh kedua penyedia dimaksud, mereka memberikan penjelasan secara terperinci terkait spesifikasi mesin dan juga layanan purna jual yang disediakan oleh kedua penyedia dimaksud,” katanya.

Dia menambahkan, mesin tidak langsung diserahterimakan sebelum dilakukan pemeriksaan fungsi.

“Sebelum dilakukan serah terima barang dari Dinas kepada Penerima, dilakukan terlebih dahulu commisioning apakah barang ini berfungsi dan berada dalam kondisi yang baik,” ujarnya.

Jika ditemukan persoalan pada mesin, penyedia diwajibkan menyelesaikannya sebelum proses pembayaran dilakukan.

“Jika tidak, maka penyedia harus menyelesaikan permasalahan ini dan proses pembayaran dilakukan sampai barang dapat berfungsi dengan baik,” jelasnya.

Penjelasan Disperindag tersebut memberikan gambaran mengenai alasan pembagian pengadaan kepada dua penyedia, proses penyusunan HPS, dasar perbedaan harga, hingga mekanisme pemeriksaan barang sebelum diserahkan kepada penerima hibah.

Namun, sejumlah detail masih menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama dokumen survei harga, nilai HPS, jumlah unit yang dipenuhi masing-masing penyedia, serta dokumen yang menjadi dasar pembagian kebutuhan 82 unit kepada dua penyedia.

Dokumen tersebut penting untuk melihat secara utuh bagaimana kebutuhan 82 unit bedryer direncanakan, bagaimana kemampuan masing-masing penyedia dinilai, serta bagaimana harga yang berbeda tersebut diuji sebelum transaksi senilai Rp26,65 miliar direalisasikan.

Terlebih, total nilai kontrak mencapai Rp26.649.745.800 dari pagu Rp26.650.000.000, sehingga selisih yang tersisa hanya Rp254.200.

Sementara itu, terkait mutu barang, proses commissioning yang disebut Disperindag menjadi tahapan penting untuk memastikan mesin yang dibeli menggunakan APBD tersebut benar-benar berfungsi sebelum diterima oleh penerima hibah. (Red)

Example 300250
error: Content is protected !!