Kota Bandar Lampung

Jurnalis Diduga Diteror Senjata Api di Tulang Bawang, PFI Lampung Desak Kasus Diusut Tuntas

16
×

Jurnalis Diduga Diteror Senjata Api di Tulang Bawang, PFI Lampung Desak Kasus Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — pro dan kontra

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras aksi teror dan intimidasi yang menimpa rombongan wartawan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Selasa (1/9/2026) malam.

Aksi tersebut diduga melibatkan pengancaman menggunakan senjata api hingga penabrakan kendaraan terhadap para korban. PFI Lampung menilai tindakan itu sebagai bentuk kejahatan serius yang mengancam keselamatan pekerja media sekaligus kemerdekaan pers.

Dalam insiden tersebut, sejumlah wartawan yang menjadi korban yakni Akifullah dan Triono dari Garuda TV, Abdi dari Detik Investasi, serta dua rekan lainnya. Peristiwa itu diduga terjadi setelah para korban melakukan kunjungan peliputan ke kantor pimpinan proyek instalasi jaringan internet di wilayah Tulang Bawang.

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tulang Bawang dengan nomor laporan LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Ketua PFI Lampung, Juniardi, meminta aparat penegak hukum segera mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“PFI Lampung mendesak Kapolda Lampung dan Kapolres Tulang Bawang untuk bergerak cepat mengusut tuntas serta menangkap pelaku berinisial A dan S, termasuk membongkar aktor intelektual di balik aksi teror ini. Aksi penembakan dan penabrakan sengaja ini sudah masuk ranah tindak pidana murni serta percobaan pembunuhan yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Juniardi, Rabu (2/9/2026).

Menurut Juniardi, pekerjaan jurnalistik mendapatkan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau aktivitas jurnalistik semestinya menempuh mekanisme yang telah diatur, bukan menggunakan kekerasan.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh aktivitas atau berita pers, mekanismenya diatur secara beradab melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau laporan ke Dewan Pers, bukan dengan aksi premanisme jalanan,” ujarnya.

PFI Lampung, kata Juniardi, bersama koalisi organisasi pers juga akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Langkah itu dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum sekaligus memberikan jaminan keselamatan bagi jurnalis yang menjalankan tugas di wilayah Lampung.

Di sisi lain, PFI Lampung mengingatkan para jurnalis dan pewarta foto agar tetap mengutamakan keselamatan saat menjalankan tugas, khususnya ketika meliput isu-isu yang berpotensi menimbulkan konflik.

Juniardi meminta seluruh insan pers tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bekerja secara profesional, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menghindari penyalahgunaan profesi.

Selain itu, jurnalis diminta melakukan pemetaan dan penilaian risiko atau risk assessment sebelum dan sesudah menjalankan peliputan di wilayah atau isu yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Tidak ada berita seharga nyawa,” tegasnya.

PFI Lampung juga mengingatkan insan pers untuk menjaga marwah profesi dengan menghindari provokasi maupun tindakan yang melanggar hukum di lapangan. Menurutnya, sikap profesional, independen, dan berpegang pada etika merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pers. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!