Kota Bandar Lampung

Misteri Paket Rp3,4 Miliar RSUD Abdul Moeloek: Etalase Kosong, Dugaan Pengondisian Vendor Non-UMKK Berkedok E-Purchasing

386
×

Misteri Paket Rp3,4 Miliar RSUD Abdul Moeloek: Etalase Kosong, Dugaan Pengondisian Vendor Non-UMKK Berkedok E-Purchasing

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Paket pengadaan Belanja Jasa Tenaga Keamanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hi. Abdul Moeloek Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Investigasi terhadap data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Realisasi Inaproc LKPP mengindikasikan adanya sederet kejanggalan administratif yang mengarah pada dugaan pengondisian vendor, manipulasi sistem E-Purchasing, hingga potensi pelanggaran pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kronologi Data dan Fakta Pengadaan

Berdasarkan dokumen perencanaan, RSUD dr. Abdul Moeloek mengalokasikan anggaran fantastis untuk sektor keamanan dengan rincian sebagai berikut:

  • Nama Paket: Belanja Jasa Tenaga Keamanan
  • Kode RUP: 62593285
  • Pagu Anggaran: Rp3.600.000.000,00 (Tiga Miliar Enam Ratus Juta Rupiah)
  • Sumber Dana: Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Abdul Moeloek TA 2026
  • Volume & Masa Kerja: 12 bulan (Januari – Desember 2026)
  • Atribut Perencanaan: Dicadangkan untuk Usaha Kecil (Ya) dan Produk Dalam Negeri (Ya)
  • Metode Pemilihan: E-Purchasing (E-Katalog)

Namun, dalam data Realisasi Inaproc LKPP, paket ini tercatat telah masuk dalam tahap Kontrak (status On Process) dengan nilai Rp3.434.500.000,00. Pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT Royal Gading Resika, sebuah perusahaan alih daya (outsourcing) yang berbasis di Jl. Daan Mogot No. 20E, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Anatomi Kejanggalan dan Pelanggaran Regulasi

Dari hasil penelusuran silang (cross-check) data, ditemukan lima titik krusial yang tidak wajar dan menabrak aturan hukum pengadaan barang/jasa pemerintah

  1. Manipulasi Status Kompetensi Pelaku Usaha (Menabrak Hak UMKK)

Dalam perencanaan SIRUP secara tegas dinyatakan bahwa paket ini merupakan porsi untuk Usaha Kecil. Namun, pada profil Katalog Inaproc, PT Royal Gading Resika berstatus sebagai perusahaan Non-UMKK (Usaha Besar). Ketimpangan ini diperkuat dengan nilai realisasi Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) yang tertulis Rp0.

Aturan yang Dilanggar: Pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 yang mewajibkan kementerian/lembaga/pemerintah daerah mengalokasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja untuk produk lokal dan UMKK.

Potensi KKN: Diduga ada unsur kesengajaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melompati atau mematikan filter pembatasan pelaku usaha pada sistem E-Katalog demi meloloskan korporasi besar berskala nasional.

  1. Transaksi Ghaib: Kontrak Berjalan di Atas Etalase Kosong

Kejanggalan paling mencolok adalah ketika profil PT Royal Gading Resika diakses pada sistem Katalog Elektronik LKPP, etalase produk jasa keamanan mereka kosong dan memunculkan notifikasi “Maaf, produk tidak ditemukan”.

Aturan yang Dilanggar: Berdasarkan Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik, transaksi E-Purchasing hanya sah dan bisa diproses jika produk memiliki atribut spesifikasi serta harga satuan yang tayang secara publik di sistem.

Modus: Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya modus Hidden Product (Produk Bayangan). Vendor diduga menayangkan produk komoditas jasa satpam hanya dalam hitungan jam untuk “diklik” atau ditransaksikan oleh PPK RSUD, lalu produk tersebut langsung diturunkan (take down) dari sistem agar struktur harganya tidak bisa dipantau masyarakat, aparat penegak hukum, maupun perusahaan kompetitor.

  1. Kejanggalan KBLI dan Legalitas Sektor Keamanan

PT Royal Gading Resika mendaftarkan 21 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), di antaranya KBLI Aktivitas Keamanan Swasta, Penyediaan SDM, dan Manajemen Fungsi SDM.

Analisis Kewajaran: Pengadaan satpam di instansi pemerintah tidak boleh menggunakan skema penyediaan tenaga kerja murni (labor supply / KBLI 78200). Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, perusahaan wajib menggunakan izin BUJP resmi dengan KBLI 80100 (Aktivitas Keamanan Swasta). Penggunaan KBLI yang tidak tepat dalam kontrak e-katalog berpotensi membatalkan keabsahan perikatan hukum.

  1. Pelanggaran Zonasi Operasional Jasa Pengamanan

RSUD dr. Abdul Moeloek merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung, sementara PT Royal Gading Resika bertempat kedudukan hukum di Jakarta Barat (wilayah hukum Polda Metro Jaya).

Regulasi Kepolisian: Sesuai aturan Korbinmas Baharkam POLRI, BUJP luar daerah yang memenangkan kontrak di wilayah hukum lain wajib mengurus SIO kewilayahan atau melapor dan mendapatkan rekomendasi dari Polda setempat (Polda Lampung). Jika operasional pengamanan bergulir tanpa izin wilayah, maka legalitas personel satpam di RSUD Abdul Moeloek adalah ilegal.

  1. Jadwal Pengadaan yang “Kejar Tayang”
    Pencatatan tanggal umum paket di sistem baru dilakukan pada 30 Desember 2025, dengan jadwal pemilihan penyedia yang tumpang tindih dari Desember 2025 hingga Januari 2026. Padahal, kontrak kerja sudah harus aktif berjalan terhitung sejak 1 Januari 2026.

Analisis Risiko: Waktu pengerjaan administrasi yang sangat mepet ini mengindikasikan bahwa proses negosiasi harga, pemeriksaan kelengkapan berkas fisik (seperti sertifikat Gada Pratama personel, kartu BPJS, kaporlap), hingga penandatanganan kontrak dilakukan formalitas belaka. Pola ini biasa ditemukan pada paket pengadaan yang pemenangnya sudah “dikunci” di luar sistem sebelum aplikasi diumumkan.

Potensi Kerugian Negara dan Sanksi Hukum

Nilai kontrak jumbo sebesar Rp3,43 Miliar untuk masa kerja 12 bulan membutuhkan transparansi tingkat tinggi. Dengan etalase produk yang hilang dari publik, komponen biaya krusial seperti kesesuaian Gaji Pokok Satpam dengan UMP Lampung 2026, pembayaran BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan, serta besaran Management Fee perusahaan menjadi tidak dapat diawasi.

Jika ditemukan bukti adanya kesepakatan bawah tangan (kickback) antara pihak manajemen RSUD dr. Abdul Moeloek dengan PT Royal Gading Resika untuk mengakali sistem E-Katalog LKPP, para oknum yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara serta unsur perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa.

Hingga berita ini diturunkan, publik dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang transparansi anggaran mendesak Inspektorat Provinsi Lampung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap akun log transaksi katalog elektronik milik PPK RSUD dr. Abdul Moeloek. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!