Kota Bandar Lampung

PFI Lampung Kecam Kekerasan terhadap Dua Jurnalis di Lokasi Proyek UIN Raden Intan

393
×

PFI Lampung Kecam Kekerasan terhadap Dua Jurnalis di Lokasi Proyek UIN Raden Intan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — pro dan kontra

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras dugaan aksi intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan terhadap dua jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek Maksimalisasi Gerbang UIN Raden Intan Lampung, Bandar Lampung.

Dugaan kekerasan tersebut disebut dilakukan oleh oknum kontraktor CV Sama Cinta Konstruksi. PFI Lampung menilai tindakan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga merupakan bentuk serangan terhadap kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai proyek yang menggunakan dana publik.

Ketua PFI Lampung, Juniardi, mengatakan pihaknya mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, terutama ketika mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

“PFI Lampung mengutuk keras segala bentuk intimidasi, pemukulan, dan kekerasan fisik yang menimpa jurnalis saat mendokumentasikan proyek publik. Tindakan menghalangi kerja pers, terlebih dengan kekerasan, merupakan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi,” kata Juniardi dalam pernyataan sikap PFI Lampung, Rabu (26/8/2026).

Desak Polisi Usut Tuntas

PFI Lampung mendesak Kapolresta Bandar Lampung beserta jajaran penyidik untuk menangani laporan korban secara profesional, transparan, dan cepat.

PFI juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun.

“Terduga pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tidak boleh ada intervensi,” tegasnya.

PFI Lampung mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Selain itu, dugaan kekerasan secara bersama-sama juga dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang relevan, termasuk ketentuan mengenai pengeroyokan dalam hukum pidana.

Minta UIN Evaluasi Kontraktor

PFI Lampung turut meminta pimpinan UIN Raden Intan Lampung melakukan pengusutan dan evaluasi terhadap keterlibatan kontraktor CV Sama Cinta Konstruksi dalam insiden tersebut.

Menurut PFI, proyek yang bersumber dari anggaran negara atau dana publik harus dapat diawasi masyarakat dan pers. Karena itu, aktivitas jurnalistik yang dilakukan untuk kepentingan publik tidak semestinya dihadapi dengan intimidasi maupun kekerasan.

PFI Lampung juga menyerukan kepada organisasi pers, komunitas pewarta foto, serta seluruh insan pers di Lampung untuk bersama-sama mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas.

“Kamera dan pena jurnalis adalah instrumen pengawasan publik, bukan sasaran kekerasan. Tidak ada karya jurnalistik seharga nyawa, dan tidak boleh ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap pers di Lampung,” ujar Juniardi.

PFI Lampung menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong terciptanya ruang kerja jurnalistik yang aman, bebas dari intimidasi, serta menjunjung tinggi kemerdekaan pers. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!