Kota Bandar Lampung

Dugaan Pengkondisian dan Monopoli Mencuat, Pengamat PBJ Minta BPK Audit Pengadaan Disdikbud Bandar Lampung

174
×

Dugaan Pengkondisian dan Monopoli Mencuat, Pengamat PBJ Minta BPK Audit Pengadaan Disdikbud Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Erlangga, meminta BPK Perwakilan Lampung melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.

Menurut Erlangga, pemeriksaan tersebut penting dilakukan tidak hanya terhadap paket tender, tetapi juga pengadaan langsung (PL) yang dilaksanakan di lingkungan Disdikbud. Audit diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, evaluasi, hingga pelaksanaan kontrak, telah berjalan sesuai prinsip transparansi, persaingan sehat, efisiensi, dan akuntabilitas.

“BPK Perwakilan Lampung perlu turun dan melakukan audit secara menyeluruh terhadap proses pengadaan di Disdikbud Bandar Lampung, baik paket tender maupun pengadaan langsung. Jangan hanya melihat satu paket pekerjaan, tetapi perlu dilihat secara keseluruhan,” ujar Erlangga. Kamis (27/8/2026)

Ia menilai, sejumlah informasi yang muncul terkait proyek-proyek di lingkungan Disdikbud menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat persaingan serta potensi adanya pengkondisian dan monopoli penyedia.

Namun demikian, Erlangga menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, proses pengadaan, serta fakta di lapangan, bukan sekadar berdasarkan asumsi.

“Kalau dalam sejumlah paket terlihat pola yang sama, peserta banyak tetapi yang memasukkan penawaran hanya satu penyedia, kemudian penyedia tertentu berulang kali mendapatkan pekerjaan, tentu ini patut menjadi perhatian. Apakah itu kebetulan atau memang ada pola pengkondisian, harus dibuktikan melalui audit,” katanya.

Erlangga juga meminta pemeriksaan mencakup rekam jejak penyedia, dokumen kualifikasi, persyaratan tenaga kerja, kewajaran harga, proses evaluasi, serta hubungan dan keterkaitan antara penyedia dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan.

“Yang perlu diperiksa bukan hanya hasil akhirnya siapa pemenangnya. Proses sebelum penetapan pemenang juga harus dibuka dan diuji. Apakah persyaratannya wajar, apakah evaluasinya benar-benar objektif, dan apakah seluruh peserta mendapatkan kesempatan yang sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Erlangga meminta aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya praktik monopoli, pengkondisian, atau pelanggaran hukum dalam proses pengadaan.

“Kalau dari hasil audit dan pemeriksaan memang ditemukan adanya monopoli atau pengkondisian dalam proses pengadaan, maka APH harus segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai temuan tersebut hanya berhenti sebagai catatan administrasi apabila memang terdapat indikasi pelanggaran yang masuk ranah hukum,” ujar Erlangga.

Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga agar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap sehat, kompetitif, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

“Pengadaan pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama kepada penyedia yang memenuhi persyaratan. Kalau ada pihak yang sengaja mengatur proses agar penyedia tertentu menjadi pemenang, itu harus ditelusuri secara serius. Jangan dibiarkan menjadi pola yang berulang,” katanya.

Erlangga menilai audit menyeluruh penting dilakukan karena anggaran yang digunakan merupakan uang negara atau daerah. Apabila seluruh proses ternyata telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjadi bentuk pembuktian bahwa tidak terdapat praktik pengkondisian maupun monopoli.

Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, menurut dia, harus ada tindak lanjut yang jelas dari lembaga berwenang.

“Jangan sampai persoalan baru diperiksa setelah pekerjaan selesai. Lebih baik sejak sekarang dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak perlu takut untuk diaudit,” pungkasnya.

Erlangga menegaskan, pernyataannya bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam proses pengadaan di Disdikbud Bandar Lampung. Ia mendorong pemeriksaan objektif agar berbagai dugaan dan pertanyaan publik dapat memperoleh jawaban berdasarkan data, dokumen, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, hasil audit akan memberikan kepastian. Tetapi kalau ditemukan adanya pengkondisian atau monopoli yang dilakukan secara melawan hukum, tentu harus ada tindakan tegas,” tutup Erlangga. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!