Kota Bandar Lampung

LSM Penjara Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Rehab Rp930 Juta Disdik Bandar Lampung ke Polda

24
×

LSM Penjara Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Rehab Rp930 Juta Disdik Bandar Lampung ke Polda

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Dugaan sejumlah kejanggalan dalam proyek rehabilitasi gedung tempat kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung senilai Rp930,7 juta mendapat sorotan LSM Pejara Provinsi Lampung.

Ketua LSM Penjara, Mahmudin menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Lampung, untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek.

“Kami akan laporkan persoalan ini ke Polda Lampung. Kami ingin aparat penegak hukum memeriksa apakah seluruh proses pengadaan, mulai dari tender, evaluasi peserta, penetapan pemenang, sampai pelaksanaan pekerjaan, sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ujar Mahmudin, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, laporan tersebut bukan untuk menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.

“Kalau memang prosesnya sudah benar dan sesuai aturan, tentu tidak perlu khawatir. Silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Kami hanya ingin penggunaan uang rakyat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sorotan Mahmudin salah satunya terkait proses tender proyek tersebut. Berdasarkan data yang menjadi bahan perhatian, terdapat sembilan peserta tender, namun hanya CV Semangat Bekerja yang memasukkan penawaran sebesar Rp918,5 juta.

Penyedia tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai hasil negosiasi Rp915.368.448,13. Sementara delapan peserta lainnya tidak memasukkan penawaran.

“Kondisi ini perlu dijelaskan secara terbuka. Mengapa dari sembilan peserta hanya satu yang memasukkan penawaran? Kemudian bagaimana Pokja melakukan evaluasi dan memastikan seluruh persyaratan penyedia terpenuhi?” ujar Mahmudin.

Ia juga menyoroti profil CV Semangat Bekerja yang berdasarkan data yang dihimpun disebut baru berdiri pada 25 Februari 2025. Sementara Sertifikat Badan Usaha (SBU) Gedung Perkantoran BG002 yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut disebut terbit pada 8 Maret 2025.

Selain itu, terdapat pertanyaan mengenai perbedaan alamat perusahaan yang tercantum dalam sejumlah dokumen administrasi dengan alamat pada profil LPSE.

“Hal-hal seperti ini harus diverifikasi. Kami tidak mengatakan perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat. Tetapi justru karena ada pertanyaan mengenai legalitas, alamat perusahaan, pengalaman, dan struktur tenaga kerja, maka harus dibuktikan oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.

Mahmudin juga meminta penjelasan terkait Rukmana yang disebut tercatat sebagai PJBU CV Semangat Bekerja sekaligus tercantum dalam struktur CV Afif Jaya Abadi.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tidak terdapat persoalan administratif maupun ketidaksesuaian dalam pemenuhan persyaratan tenaga kerja konstruksi.

“Kami akan membawa seluruh data dan temuan yang kami miliki kepada Polda Lampung. Biar aparat penegak hukum yang melakukan verifikasi dan menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak,” katanya.

Mahmudin menegaskan, pihaknya juga akan meminta agar proses pemeriksaan tidak hanya berhenti pada penyedia jasa, tetapi mencakup seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kalau ada kesalahan administrasi, ya harus dijelaskan. Kalau ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalannya setelah pekerjaan selesai dan anggaran sudah dibayarkan,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdikbud Kota Bandar Lampung maupun Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) belum memberikan penjelasan substantif mengenai sejumlah pertanyaan terkait proses pemilihan penyedia tersebut.

Sebelumnya, Plt Kepala Disdikbud Bandar Lampung M Nur Ramdhan saat dikonfirmasi mengenai proyek tersebut hanya memberikan jawaban singkat, “Dilanjut aja Om.”

Upaya konfirmasi kepada pihak PBJ juga belum memperoleh penjelasan. Salah satu staf, Sugiarto, menyampaikan bahwa Kepala Bagian PBJ sedang tidak dapat dihubungi karena alat komunikasinya hilang, sedangkan Pokja disebut sedang mengikuti rapat.

“Kabag-nya lagi kehilangan HP. Untuk Pokja sedang rapat,” ucap Sugiarto, Rabu (26/8/2026).

Mahmudin berharap laporan yang akan disampaikan ke Polda Lampung nantinya dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan seluruh proses pengadaan proyek tersebut berjalan transparan, kompetitif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan kawal laporan ini. Prinsipnya sederhana, uang yang digunakan adalah uang rakyat. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, mari buktikan secara terbuka,” pungkas Mahmudin. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!