Kota Bandar Lampung

Belanja Tenaga Kebersihan Rp3,4 Miliar Setda Bandar Lampung Disorot, LSM Siapkan Bukti untuk Dibawa ke Polda

11
×

Belanja Tenaga Kebersihan Rp3,4 Miliar Setda Bandar Lampung Disorot, LSM Siapkan Bukti untuk Dibawa ke Polda

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Sorotan terhadap pengadaan jasa tenaga kebersihan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 tidak berhenti pada persoalan harga. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Lampung kini tengah mendalami sejumlah dokumen dan berencana membawa persoalan tersebut ke Polda Lampung jika ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan.

Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap data pengadaan, mulai dari nilai kontrak, harga satuan tenaga kebersihan, jumlah tenaga kerja hingga proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Menurutnya, piahnya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, apabila dari pendalaman ditemukan bukti yang mengarah pada penyimpangan, pihaknya siap menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap data dan dokumen yang kami miliki. Kalau nanti ditemukan bukti yang cukup kuat mengarah pada adanya penyimpangan atau dugaan tindak pidana dalam pengadaan tersebut, kami tidak akan berhenti pada kritik. Kami akan membawa persoalan ini ke Polda Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujar Mahmuddin.

Pengadaan yang menjadi sorotan tersebut memiliki pagu Rp3.443.480.000. Berdasarkan data realisasi e-Katalog, pekerjaan yang dilaksanakan PT Graha Thalia Mulia itu memiliki nilai kontrak Rp3.440.808.000.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp2.672.000 atau hanya 0,08 persen dari pagu anggaran.

Bagi Mahmuddin, selisih yang sangat tipis tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Namun, angka tersebut dinilai cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan bagaimana proses penetapan dan negosiasi harga dilakukan.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Tugas kami adalah mengumpulkan informasi dan bukti awal. Kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum, biarkan aparat penegak hukum yang menguji dan membuktikannya,” katanya.

Bukan Hanya Soal Harga

Mahmuddin menegaskan, pihaknya tidak hanya melihat persoalan dari selisih antara pagu dan nilai kontrak.

Ada sejumlah aspek lain yang menurutnya perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk kewajaran harga jasa tenaga kebersihan yang tercantum dalam etalase e-Katalog.

Dalam data tersebut, harga jasa tenaga kebersihan tercatat Rp3.885.000 per orang per bulan. Nilai itu berada di atas UMK Bandar Lampung 2026 yang tercatat Rp3.491.889.

Menurut Mahmuddin, perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan melalui struktur biaya yang transparan.

“Yang akan kami minta untuk diperiksa bukan hanya soal selisih pagu dan kontrak. Kami ingin proses penyusunan HPS, negosiasi harga, kewajaran harga satuan, jumlah tenaga kerja, realisasi pekerjaan, pembayaran upah dan jaminan sosial, sampai kualifikasi penyedia diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan apakah harga tersebut telah memperhitungkan seluruh komponen biaya yang menjadi kewajiban penyedia, termasuk hak tenaga kerja.

“Pemerintah harus memastikan uang yang dibayarkan kepada penyedia memang memiliki dasar perhitungan yang jelas. Jangan sampai ada komponen biaya yang tidak transparan atau justru hak pekerja yang tidak dipenuhi,” katanya.

Jumlah Tenaga Kerja Ikut Didalami

Persoalan lain yang menjadi perhatian LSM Penjara adalah jumlah tenaga kebersihan yang sebenarnya dibiayai melalui kontrak tersebut.

Dengan harga Rp3.885.000 per orang per bulan, nilai kontrak Rp3.440.808.000 secara matematis setara dengan pembiayaan sekitar 74 tenaga kerja selama satu tahun.

Mahmuddin mengatakan angka tersebut perlu dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kalau memang sekitar 74 orang, kami ingin tahu siapa saja orangnya, ditempatkan di mana, apa tugasnya dan apakah benar-benar bekerja sesuai kontrak. Jangan sampai hanya ada dalam daftar administrasi, tetapi tidak ada orangnya di lapangan,” tegasnya.»

Menurutnya, pemeriksaan juga perlu memastikan tenaga yang dibiayai melalui anggaran Setda benar-benar bekerja untuk kebutuhan Setda.

“Kalau ternyata ada tenaga yang ditempatkan di lokasi lain, harus jelas dasar penugasannya. Jangan sampai anggarannya dibebankan ke Setda, tetapi pekerjaannya untuk unit lain,” ujarnya.

HPS dan Penyedia Juga Disorot

Selain tenaga kerja, Mahmuddin meminta proses penyusunan HPS menjadi salah satu bagian yang diperiksa.

Ia mempertanyakan dasar PPK dalam menentukan kewajaran harga apabila struktur biaya jasa tenaga kebersihan tidak dapat diketahui secara utuh.

“HPS jangan hanya menjadi dokumen formal. Harus bisa dijelaskan dari mana angka itu diperoleh dan bagaimana PPK menguji kewajaran harga yang ditawarkan penyedia,” katanya.

Kualifikasi PT Graha Thalia Mulia sebagai penyedia juga dinilai perlu dipastikan kesesuaiannya dengan persyaratan pengadaan.

Termasuk di dalamnya bidang usaha, pengalaman, kemampuan penyedia serta dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pekerjaan jasa kebersihan.

“Masuk e-Katalog bukan berarti otomatis seluruh persoalan selesai. Tetap harus dilihat apakah penyedia memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” ujar Mahmuddin.

Jika Bukti Kuat, Siap ke Polda

Mahmuddin menegaskan LSM Penjara masih memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menjelaskan seluruh persoalan tersebut.

Namun, apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen dengan kondisi lapangan atau ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, pihaknya akan membawa persoalan itu kepada aparat penegak hukum.

“Kalau dari pemeriksaan itu ternyata ditemukan adanya tenaga yang tidak bekerja tetapi dibayar, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, harga yang tidak wajar atau bentuk penyimpangan lainnya yang menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka kami akan menyerahkan seluruh bukti tersebut kepada Polda Lampung,” tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta aparat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Tetapi kalau bukti sudah cukup kuat, kami punya kewajiban moral untuk menyampaikan kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya, biarkan penyidik yang memeriksa apakah ada pelanggaran hukum atau tidak,” pungkas Mahmuddin. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!