Kota Bandar Lampung

Gawat! Belanja Kebersihan Rp3,4 Setda Bandar Lampung Sarat Kejanggalan, Diduga PPK dan Vendor “Gerogoti” APBD

101
×

Gawat! Belanja Kebersihan Rp3,4 Setda Bandar Lampung Sarat Kejanggalan, Diduga PPK dan Vendor “Gerogoti” APBD

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Belanja jasa tenaga kebersihan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 menyimpan sejumlah kejanggalan.

Pengadaan dengan pagu Rp3.443.480.000 tersebut tidak hanya disorot dari sisi harga, tetapi juga menyangkut spesifikasi tenaga kerja, rincian komponen biaya hingga kualifikasi penyedia.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah dokumen resmi digital pemerintah menunjukkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Setda Bandar Lampung menetapkan PT Graha Thalia Mulia sebagai penyedia jasa.

Dalam data realisasi e-Katalog, PT Graha Thalia Mulia menggarap pekerjaan tersebut dengan nilai kontrak Rp3.440.808.000.

Jika dibandingkan dengan pagu yang dialokasikan sebesar Rp3.443.480.000, selisihnya hanya Rp2.672.000 atau sekitar 0,08 persen.

Tipisnya selisih antara pagu dan nilai kontrak tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan ruang efisiensi anggaran yang sangat kecil.

Menurut sumber yang mengaku memahami seluk-beluk pengadaan barang dan jasa pemerintah, kondisi tersebut perlu dicermati karena proses negosiasi dalam pengadaan semestinya tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif.

“Ini sama saja artinya menelan bulat harga vendor. Jadi PPK terkesan cuma formalitas administratif tanpa bargaining power (daya tawar, red) untuk menekan harga demi menghemat keuangan daerah,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (19/8/2026).

Ia melanjutkan, tipisnya hasil negosiasi juga menimbulkan pertanyaan dari sisi transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran.

Menurutnya, nilai kontrak yang sangat mendekati pagu atau HPS perlu dilihat bersama dengan proses penetapan harga dan mekanisme pemilihan penyedia.

“Sehingga patut diduga adanya persaingan semu atau pengondisian proyek sejak awal. Sikap terima jadi terhadap nilai yang diajukan vendor jelas mengabaikan prinsip efisiensi pengadaan,” tegasnya.

Ia menilai, kondisi tersebut juga berpotensi menghilangkan prinsip value for money dalam pengelolaan APBD.

“Angka efisiensi yang tergolong sangat minim ini memicu pertanyaan kritis terkait iklim kompetisi dalam proses pemilihan penyedia. Margin efisiensi yang tidak sampai satu persen tersebut patut didalami lebih lanjut untuk memastikan apakah proses pengadaan telah berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pengondisian harga yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujarnya.

Harga Tenaga Kebersihan di Atas UMK

Sorotan berikutnya muncul dari harga jasa tenaga kebersihan yang ditawarkan melalui etalase e-Katalog.

Dalam rincian produk, PT Graha Thalia Mulia mencantumkan harga Rp3.885.000 per orang per bulan untuk tenaga kebersihan. Angka tersebut berada di atas UMK Bandar Lampung 2026 yang tercatat Rp3.491.889.

Persoalan lainnya terdapat pada spesifikasi tenaga kerja. Dalam etalase produk tersebut, penyedia tidak mencantumkan sertifikat kompetensi keahlian maupun pengalaman kerja, sementara komponen biaya BPJS Kesehatan juga tidak tercantum dalam rincian produk.

Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian karena harga jasa tenaga kerja tidak semata-mata berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga komponen hak pekerja dan biaya lain yang melekat dalam penyediaan jasa.

Sumber menilai, harga yang berada di atas UMK harus dapat dijelaskan melalui struktur biaya yang transparan agar dapat diketahui apakah selisih tersebut memiliki dasar yang wajar.

“Ketika harga paket per orang yang dibayar melonjak di atas standar UMK, ruang keuntungan penyedia (management fee) membengkak drastis. Akibatnya, APBD Kota Bandar Lampung berpotensi mengalami pemborosan demi membiayai marjin keuntungan korporasi yang tidak wajar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tidak dicantumkannya komponen BPJS Kesehatan dalam rincian produk.

Menurutnya, ketiadaan komponen tersebut tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan administrasi karena berkaitan dengan hak normatif pekerja apabila tenaga yang disediakan memang berstatus sebagai pekerja yang wajib mendapatkan jaminan sosial sesuai ketentuan.

“Ini bentuk dugaan pola manipulatif, diduga menjadi modus untuk menyembunyikan sebagian keuntungan (biaya manajemen) yang tidak wajar, atau bahkan memotong hak-hak dasar pekerja, buruh, kebersihan, demi memperbesar margin korporasi. Jika terbukti benar maka terjadi pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Lebih jauh lagi, tindakan mengabaikan jaminan sosial ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” jelasnya.

HPS Dipertanyakan

Tidak dicantumkannya sejumlah komponen biaya dalam etalase produk juga dinilai dapat memengaruhi fungsi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun PPK.

Dalam pengadaan berbasis tenaga kerja, struktur biaya menjadi salah satu informasi penting untuk menguji kewajaran harga. Ketika harga hanya ditampilkan dalam bentuk angka paket tanpa rincian komponen biaya yang memadai, ruang bagi PPK untuk melakukan pengujian terhadap kewajaran harga menjadi lebih terbatas.

Sumber menilai kondisi tersebut berisiko membuat proses validasi harga hanya bertumpu pada angka akhir tanpa mengetahui bagaimana nilai tersebut terbentuk.

“Ketiadaan rincian biaya membuat PPK tidak memiliki gambaran yang utuh untuk menguji apakah harga paket tersebut benar-benar wajar, terlalu mahal atau justru terlalu rendah. Karena itu, HPS seharusnya menjadi instrumen kontrol, bukan sekadar dokumen administratif,” katanya.

Menurut dia, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena objek pengadaan merupakan jasa tenaga kerja yang memiliki komponen biaya melekat, mulai dari upah hingga kewajiban jaminan sosial.

“Kalau struktur biaya tidak transparan, pertanyaannya sederhana, dasar PPK menguji kewajaran harga itu apa? Ini yang harus dibuka dan didalami agar tidak terjadi pemborosan anggaran sekaligus untuk memastikan hak pekerja tidak dikorbankan,” ujarnya.

Jumlah Tenaga Kerja Ikut Dipertanyakan

Kejanggalan lain muncul ketika nilai kontrak dibandingkan dengan harga satuan tenaga kebersihan yang tercantum dalam e-Katalog.

Dengan harga Rp3.885.000 per orang per bulan, nilai kontrak Rp3.440.808.000 secara matematis setara dengan pembiayaan sekitar 74 tenaga kerja selama satu tahun.

Angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kebutuhan riil tenaga kebersihan yang ditempatkan di lingkungan Setda Kota Bandar Lampung.

Sumber menilai jumlah tersebut perlu dicocokkan dengan kondisi lapangan, luas area yang dilayani, pembagian tugas serta jumlah petugas yang benar-benar bekerja setiap hari.

“Kalau memang sekitar 74 orang, harus bisa dijelaskan kebutuhan riilnya. Berapa luas area yang dibersihkan, bagaimana pembagian shift, titik pekerjaan dan berapa orang yang benar-benar bekerja di lapangan,” katanya.

Menurutnya, apabila jumlah tenaga yang tercantum dalam kontrak tidak sesuai dengan kondisi faktual, persoalannya bukan lagi sekadar efisiensi anggaran.

Ia menyebut terdapat dua kemungkinan yang perlu diperiksa lebih lanjut, yakni ketidaksesuaian jumlah tenaga kerja dengan kebutuhan riil atau penggunaan anggaran Setda untuk membiayai tenaga kebersihan yang bekerja di lokasi lain.

“Jangan sampai ada tenaga yang hanya tercatat dalam dokumen, tetapi tidak benar-benar bekerja. Kalau itu terjadi, tentu harus dipertanggungjawabkan ke mana anggaran yang dialokasikan untuk tenaga tersebut,” tegasnya.

Kemungkinan lain, lanjut dia, tenaga kebersihan yang dibebankan dalam kontrak Setda justru ditempatkan di sejumlah perangkat daerah, fasilitas umum maupun lokasi lain.

“Kalau tenaga itu bekerja di tempat lain, harus jelas dasar pembebanannya. Jangan sampai seluruh biaya ditumpuk di DPA Setda, sementara tenaga tersebut melayani unit kerja lain,” ujarnya.

Kualifikasi Penyedia Juga Disorot

Selain persoalan harga dan jumlah tenaga kerja, kualifikasi PT Graha Thalia Mulia sebagai penyedia jasa kebersihan juga menjadi sorotan.

Penelusuran pada etalase e-Katalog menunjukkan kolom sertifikat kompetensi pada rincian produk jasa kebersihan tidak diisi oleh penyedia.

Sumber menilai kondisi tersebut perlu dikonfirmasi dengan dokumen kualifikasi penyedia dan persyaratan yang ditetapkan dalam proses pengadaan.

“Ketiadaan sertifikat kompetensi dalam etalase produk memang perlu diklarifikasi. Apakah sertifikat tersebut memang tidak dimiliki penyedia atau hanya tidak dicantumkan dalam sistem. Itu harus dibuktikan dengan dokumen pengadaan,” katanya.

Menurut dia, hal yang sama berlaku terhadap pengalaman kerja dan legalitas usaha. Kesesuaian bidang usaha penyedia dengan pekerjaan yang dikontrakkan harus dapat ditelusuri melalui dokumen kualifikasi dan izin usaha yang berlaku.

“Jangan hanya melihat perusahaan bisa masuk e-Katalog lalu dianggap otomatis memenuhi seluruh kualifikasi. Tetap harus dilihat kesesuaian bidang usaha, persyaratan pengadaan dan kemampuan penyedia dalam memenuhi pekerjaan,” jelasnya.

Ia menilai seluruh temuan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari proses penyusunan HPS, negosiasi harga, penetapan penyedia, rincian komponen biaya, jumlah tenaga kerja hingga realisasi pekerjaan di lapangan.

“Kalau semua dokumennya sesuai dan tenaga kerjanya benar-benar ada, bekerja sesuai kontrak, serta seluruh hak pekerja dipenuhi, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan perbedaan antara dokumen dengan kondisi lapangan, itu yang harus ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Red)

Example 300250
error: Content is protected !!