Tubaba

JWI Tubaba Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Anggotanya di Tempat Karaoke

320
×

JWI Tubaba Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Anggotanya di Tempat Karaoke

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat — pro dan kontra

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Heri Akbar, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut secara menyeluruh dugaan penganiayaan yang dialami salah seorang anggotanya berinisial AW.

Heri meminta kepolisian segera melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa saksi-saksi serta menelusuri alat bukti yang mungkin berkaitan dengan kejadian tersebut.

AW saat ini disebut masih menjalani perawatan di RSIA Umi Athaya, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Berdasarkan informasi yang diterima pihak organisasi, korban mengalami trauma dan syok setelah peristiwa yang diduga dialaminya.

Heri menjelaskan, AW merupakan anggota organisasi profesi pers Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selain menjalankan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu secara freelance, AW juga mendapat tugas organisasi untuk mencari informasi di sejumlah tempat hiburan malam sesuai kemampuan dan bidangnya.

“AW merupakan anggota kami di organisasi profesi pers Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kami memberikan tugas kepadanya sesuai kemampuan di bidang LC atau pemandu lagu. Di samping bekerja, dia juga kami tugaskan untuk mencari informasi di setiap tempat hiburan malam,” ujar Heri.

Menurut Heri, pihaknya telah meminta keterangan langsung kepada AW secara bertahap terkait kronologi kejadian. Dari keterangan korban, muncul dugaan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan kekerasan fisik, tetapi juga dugaan percobaan pemerkosaan yang disebut berujung pada tindakan penganiayaan.

“Namun, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum adanya hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian,” tegas Heri.

Peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan korban, terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Ratu Karaoke, belakang Samsat Tubaba, Tiyuh Pulung Kencana, RK 1, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kepada Heri, AW mengaku sempat berteriak meminta pertolongan saat dugaan kekerasan berlangsung. Korban kemudian disebut mendatangi kamar karaoke lain dan meminta bantuan kepada seorang pria yang saat itu berada bersama seorang perempuan.

Namun, berdasarkan keterangan korban, orang-orang yang berada di lokasi tersebut disebut tidak memberikan respons ataupun pertolongan.

Heri menilai informasi tersebut perlu didalami secara serius oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian perlu diperiksa untuk mengetahui apakah mereka mengetahui peristiwa tersebut, menyaksikan kejadian, atau memiliki informasi lain yang dapat membantu proses penyelidikan.

“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai pihak yang terlibat. Namun, berdasarkan keterangan korban, terdapat beberapa orang di lokasi saat kejadian berlangsung. Hal ini perlu didalami oleh penyidik, apakah mereka mengetahui peristiwa tersebut, terjadi pembiaran, atau ada keterlibatan pihak lain. Semuanya harus dibuktikan,” tegasnya.

Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya bukti elektronik, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi apabila tersedia.

“Kami meminta pihak berwenang segera mendalami dan mengungkap kasus ini. Apabila terdapat dugaan percobaan pemerkosaan yang kemudian berujung penganiayaan, maka seluruh rangkaian peristiwanya harus diperiksa secara menyeluruh,” kata Heri.

Meski demikian, Heri menegaskan JWI tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses hukum berjalan. Dugaan persekongkolan, pembiaran, maupun keterlibatan pihak lain, menurutnya, harus didasarkan pada bukti dan hasil penyelidikan aparat.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Yang kami harapkan adalah proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan menyeluruh,” ujarnya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap anggotanya, JWI Tubaba menyatakan siap memberikan pendampingan kepada AW selama proses hukum berlangsung. Organisasi tersebut juga berharap kondisi fisik dan psikologis korban mendapat perhatian selama menjalani perawatan.

“Korban saat ini sedang menjalani perawatan. Kami berharap kondisi fisik dan psikologisnya diperhatikan. Sebagai organisasi, kami akan memberikan pendampingan dan memastikan anggota kami tidak menghadapi persoalan ini sendirian,” kata Heri.

Diketahui, AW telah membuat laporan ke SPKT Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 18 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, AF yang disebut sebagai terlapor dan berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media disebut sebagai pemilik Ratu Karaoke, hingga kini masih berstatus terlapor. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan AF bersalah.

Seluruh dugaan mengenai percobaan pemerkosaan, penganiayaan, pembiaran, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pemberitaan ini masih bersumber dari keterangan korban dan pihak organisasi. Kebenaran materiil serta penentuan fakta hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!