Kota Bandar Lampung

DPP MAI Laporkan Pengangkatan Empat Tenaga Ahli Bupati Pringsewu ke Kejari, Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran

20
×

DPP MAI Laporkan Pengangkatan Empat Tenaga Ahli Bupati Pringsewu ke Kejari, Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — pro dan kontra

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) melaporkan dugaan pemborosan anggaran dalam pengangkatan empat tenaga ahli Bupati Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Harian DPP MAI, Agus Supiyanto, S.Kom, organisasi tersebut menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada tahun 2025 yang mengangkat empat tenaga ahli Bupati dengan beban honorarium yang dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat.

Empat tenaga ahli yang disebut dalam laporan tersebut yakni Dr. Teguh Endaryanto, S.P., M.Si dan Hengky Yuliansyah, S.IKM., M.M sebagai Tenaga Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Umar Abdul Aziz, S.IP., M.Sc sebagai Tenaga Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Zunianto, S.Pd., M.Pd sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Menurut DPP MAI, berdasarkan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022 mengenai Standar Satuan Harga, honorarium tenaga ahli pada staf ahli Bupati ditetapkan sebesar Rp7 juta per orang setiap bulan.

Selain itu, MAI juga menyoroti keberadaan sembilan ajudan Bupati dan Wakil Bupati berstatus non-ASN yang dinilai menambah beban belanja pegawai daerah. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengangkatan empat tenaga ahli dan sembilan ajudan non-ASN diperkirakan membebani APBD Tahun 2025 hingga mencapai Rp648 juta dan berpotensi berlanjut pada tahun anggaran berikutnya.

DPP MAI menyebut kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat efisiensi belanja negara yang saat ini menjadi perhatian Pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Organisasi itu juga mengklaim bahwa Badan Anggaran DPRD Pringsewu telah beberapa kali memberikan rekomendasi agar Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga ahli dan ajudan non-ASN tersebut dicabut.

Tidak hanya itu, MAI menduga proses pengangkatan tenaga ahli tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Dalam laporannya, MAI juga menyebut bahwa persoalan pengangkatan tenaga ahli tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap proses pengangkatan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang diuntungkan.

“Jika benar proses pengangkatan tenaga ahli tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka seluruh uang negara yang telah dikeluarkan wajib dikembalikan ke kas negara dan proses pengangkatannya harus diselidiki,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam surat laporan tersebut.

DPP MAI mendasarkan laporannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Surat laporan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut terkait substansi pengaduan yang disampaikan DPP MAI kepada Kejari Pringsewu.

Redaksi Pro dan kontra akan berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu, DPRD Pringsewu, serta pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!