Bandar Lampung – pro dan kontra
Pendiri LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Candra Pratama, S.Psi., meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan jasa konsultansi Penyusunan Detail Engineering Design (DED) rehabilitasi jaringan irigasi pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026. Selain itu, ia juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menelusuri apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan penyimpangan yang menjadi kewenangannya.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya sejumlah informasi dan dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan tiga paket pekerjaan DED yang dikerjakan oleh PT Bumi Karya Consultant.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan realisasi pengadaan pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), PT Bumi Karya Consultant tercatat sebagai penyedia pada tiga paket pekerjaan, yakni Penyusunan DED Perkuatan Tebing Sungai (Lokasi 7) dengan nilai kontrak Rp249.414.503, Penyusunan DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi (Lokasi 19) senilai Rp99.628.328, serta Penyusunan DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi (Lokasi 3) senilai Rp99.644.978.
Menurut Sandi, berbagai informasi yang berkembang di ruang publik perlu dijawab melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami meminta BPK Perwakilan Lampung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan ini sesuai dengan kewenangannya. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau mengarah pada tindak pidana korupsi, kami mendorong KPK RI untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sandi. Minggu (26/7/2026)
Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
“Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, setiap dugaan kejanggalan yang telah menjadi perhatian publik perlu ditelusuri secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kepastian mengenai apakah seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau terdapat hal-hal yang perlu dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sandi juga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami berharap proses ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, tentu hal itu perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Sandi, pengawasan terhadap proses pengadaan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sehingga setiap penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. (*)













