Kota Bandar Lampung

Menguak Kejanggalan Proyek Air Bersih BPBD Lampung Rp4 Miliar : Uraian dan Spesifikasi Tak Ditampilkan, Transparansi SiRUP Dipertanyakan

259
×

Menguak Kejanggalan Proyek Air Bersih BPBD Lampung Rp4 Miliar : Uraian dan Spesifikasi Tak Ditampilkan, Transparansi SiRUP Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Investigasi redaksi mengenai proyek Penyediaan Fasilitas Air Bersih di Lokasi Rawan Kekeringan BPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 berlanjut. Setelah mengulas dugaan NPWP ganda, temuan dua Sertifikat Badan Usaha (SBU), serta dominasi satu penyedia dalam empat paket pekerjaan, kali ini sorotan mengarah pada aspek transparansi pengadaan.

Berdasarkan hasil penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026, ditemukan empat paket pekerjaan BPBD Provinsi Lampung telah diumumkan, yakni Penyediaan Fasilitas Air Bersih di Lokasi Rawan Kekeringan Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III Provinsi Lampung, serta paket Pencegahan Bencana Sungai di Kabupaten Way Kanan.

Namun, pada keempat paket tersebut, informasi yang ditampilkan dinilai belum memberikan gambaran teknis yang memadai kepada masyarakat. Kolom uraian pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan tidak menjelaskan secara rinci jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, termasuk spesifikasi teknis maupun volume pekerjaan.

Padahal, SiRUP dibangun sebagai instrumen keterbukaan informasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui rencana belanja pemerintah sejak tahap perencanaan sehingga memiliki kesempatan untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara.

Keterbukaan informasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Komitmen itu kembali ditegaskan dalam Siaran Pers LKPP Nomor 1/SP-Ses.3/1/2025, yang mendorong seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi lainnya segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara transparan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Melalui SiRUP, publik pada dasarnya tidak hanya mengetahui nama paket dan nilai anggaran, tetapi juga dapat mempelajari uraian pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, lokasi pelaksanaan, hingga metode pemilihan penyedia.

Informasi tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk menilai kewajaran suatu pengadaan sekaligus mengawasi apakah pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Sebaliknya, apabila uraian pekerjaan dan spesifikasi teknis tidak dicantumkan secara rinci, ruang pengawasan publik menjadi terbatas.

Dalam proyek penyediaan fasilitas air bersih BPBD Provinsi Lampung, kondisi tersebut membuat masyarakat sulit memperkirakan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, volume pekerjaan pada setiap lokasi, maupun dasar penyusunan anggaran yang dialokasikan.

Akibatnya, publik juga tidak memiliki informasi yang cukup untuk menilai kewajaran harga maupun kesesuaian spesifikasi barang atau pekerjaan yang akan dibeli menggunakan anggaran negara.

Dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah penyimpangan dan memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara.

Karena itu, tidak ditampilkannya uraian dan spesifikasi pekerjaan secara rinci pada SiRUP menjadi salah satu temuan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari BPBD Provinsi Lampung.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun BPBD Provinsi Lampung mengenai alasan tidak dicantumkannya uraian pekerjaan dan spesifikasi teknis secara lengkap dalam SiRUP Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Lampung, H. Rudy Syawal Sugiarto, telah dihubungi melalui WhatsAppnya, Pada Senin (13/7/2026) untuk dimintai konfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan “Bungkam”.(Red).

Example 300250
error: Content is protected !!