Bandar Lampung – pro dan kontra
Dugaan penggunaan dua Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh penyedia proyek Penyediaan Fasilitas Air Bersih di Lokasi Rawan Kekeringan milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung senilai sekitar Rp4 miliar menjadi sorotan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi administrasi yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya terkait pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebelum kontrak ditandatangani.
Berdasarkan hasil penelusuran redaksi pada portal resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), ditemukan dua data badan usaha atas nama PT Cakrawala Nusantara Konstruksi yang terdaftar pada wilayah administrasi yang sama.
Menariknya, kedua data tersebut mencantumkan susunan pengurus yang identik, yakni Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) Andrian Nico Hasan dan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) Maryanto, ST. Namun, kedua data tersebut menggunakan nomor NPWP badan yang berbeda.
Data pertama tercatat menggunakan NPWP 03.986.561.5-xxx.xxx, sedangkan data lainnya menggunakan NPWP 39.865.615.7-xxx.xxx.
Keberadaan dua identitas perpajakan pada badan usaha dengan nama dan pengurus yang sama menjadi temuan yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Pasalnya, identitas perpajakan merupakan salah satu dokumen penting dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menjadi bagian dari verifikasi administrasi penyedia.
Dalam setiap pengadaan pemerintah, PPK memiliki tanggung jawab memastikan penyedia memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum kontrak ditandatangani. Salah satu tahapan yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
KSWP merupakan mekanisme verifikasi untuk memastikan status perpajakan penyedia telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui proses tersebut, PPK dapat memastikan identitas perpajakan badan usaha yang akan melaksanakan pekerjaan pemerintah valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sebelum pelaksanaan kontrak, PPK wajib memastikan penyedia telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya ketidaksesuaian identitas administrasi penyedia, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian sebelum kontrak ditandatangani agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Dalam konteks proyek Penyediaan Fasilitas Air Bersih BPBD Provinsi Lampung, hasil penelusuran redaksi belum dapat menyimpulkan apakah kedua NPWP tersebut digunakan secara bersamaan dalam proses pengadaan atau terdapat penjelasan administratif lain yang sah. Namun demikian, keberadaan dua data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan dokumen penyedia yang dilakukan oleh PPK sebelum menetapkan pemenang dan menandatangani kontrak.
Selain berkaitan dengan aspek administrasi, kepastian identitas perpajakan juga memiliki fungsi penting dalam menjamin kepastian hukum pelaksanaan kontrak. Kejelasan identitas badan usaha akan memudahkan proses pertanggungjawaban apabila di kemudian hari muncul persoalan terkait pelaksanaan pekerjaan, kewajiban perpajakan, maupun penyelesaian sengketa kontrak.
Oleh karena itu, penjelasan dari BPBD Provinsi Lampung maupun pihak penyedia dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memberikan kepastian atas proses pengadaan yang telah dilaksanakan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Provinsi Lampung mengenai pelaksanaan KSWP terhadap penyedia proyek tersebut, termasuk proses verifikasi administrasi yang dilakukan sebelum kontrak ditandatangani.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada PT Cakrawala Nusantara Konstruksi untuk memberikan penjelasan terkait keberadaan dua data NPWP sebagaimana tercantum pada portal resmi LPJK.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Lampung, H. Rudy Syawal Sugiarto, telah dihubungi melalui WhatsAppnya, Pada Senin (13/7/2026) untuk dimintai konfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan (Bungkam). (Red)
https://prodankontra.com/membongkar-tujuh-kejanggalan-proyek-air-bersih-bpbd-lampung-rp4-miliar/













