Bandar Lampung – pro dan kontra
Proyek penyediaan fasilitas air bersih di lokasi rawan kekeringan yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Hasil penelusuran terhadap dokumen pengadaan dan data pada sistem pengadaan pemerintah mengungkap sedikitnya tujuh temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Temuan tersebut mencakup dugaan persoalan administrasi penyedia, dominasi paket pekerjaan oleh satu perusahaan, transparansi informasi pengadaan, efektivitas negosiasi harga, kesamaan pagu anggaran pada paket dengan volume pekerjaan berbeda, kapasitas penyedia dalam mengerjakan sejumlah proyek secara bersamaan, hingga kualifikasi perusahaan pelaksana.
Berdasarkan data pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), BPBD Provinsi Lampung merealisasikan empat paket pekerjaan melalui mekanisme e-purchasing dengan total nilai kontrak mencapai Rp4.039.879.619 dari pagu anggaran sebesar Rp4,2 miliar.
Empat paket tersebut meliputi Penyediaan Fasilitas Air Bersih di Lokasi Rawan Kekeringan Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III Provinsi Lampung, serta paket Pencegahan Bencana Sungai di Kabupaten Way Kanan.
Seluruh paket tersebut tercatat dikerjakan oleh penyedia yang sama, yakni PT Cakrawala Nusantara Konstruksi.
Hasil penelusuran terhadap data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), katalog elektronik, serta portal resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), menemukan sejumlah indikasi yang dinilai layak ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme klarifikasi maupun pengawasan oleh aparat yang berwenang.
Temuan pertama berkaitan dengan dugaan adanya dua identitas administrasi perusahaan yang menggunakan nama badan usaha dan susunan pengurus yang sama, namun tercatat dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) berbeda. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi administrasi penyedia sebelum kontrak ditandatangani.
Selain itu, perusahaan yang sama juga tercatat menguasai seluruh paket pekerjaan dalam proyek tersebut. Dominasi satu penyedia pada beberapa paket dengan nilai miliaran rupiah memunculkan pertanyaan mengenai tingkat persaingan dalam proses pengadaan serta efektivitas mekanisme pengawasan.
Aspek transparansi juga menjadi perhatian. Pada penelusuran terhadap SiRUP Tahun Anggaran 2026, informasi mengenai uraian pekerjaan maupun spesifikasi teknis pada sejumlah paket tidak dijabarkan secara rinci sehingga menyulitkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap kewajaran kebutuhan dan anggaran.
Dari sisi nilai kontrak, selisih antara pagu anggaran sebesar Rp4,2 miliar dengan nilai kontrak Rp4.039.879.619 hanya menghasilkan efisiensi sekitar 3,81 persen. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai optimalisasi proses negosiasi harga dalam mekanisme e-purchasing sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan pemerintah.
Penelusuran juga menemukan adanya dua paket penyediaan fasilitas air bersih yang memiliki pagu anggaran sama, meski jumlah lokasi pekerjaan berbeda. Paket Wilayah I mencakup 10 lokasi, sedangkan Wilayah III hanya tujuh lokasi, namun keduanya sama-sama memiliki pagu Rp770 juta dengan nilai kontrak yang juga nyaris identik.
Selain itu, muncul pertanyaan mengenai kapasitas penyedia dalam melaksanakan pekerjaan secara bersamaan. Perusahaan tersebut tidak hanya menangani pembangunan fasilitas air bersih di 23 lokasi, tetapi juga mengerjakan proyek pencegahan bencana sungai di Kabupaten Way Kanan dengan panjang penanganan lebih dari 13 kilometer dalam periode yang relatif bersamaan.
Dari sisi administrasi perusahaan, hasil penelusuran juga menunjukkan PT Cakrawala Nusantara Konstruksi merupakan badan usaha yang baru berdiri pada 2024. Kondisi tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai pengalaman perusahaan serta pemenuhan persyaratan kualifikasi pada pekerjaan konstruksi yang bernilai miliaran rupiah.
Seluruh temuan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari BPBD Provinsi Lampung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak penyedia agar informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif sesuai asas praduga tak bersalah. (Red)













