Kota Bandar Lampung

PT BKC Klarifikasi Soal DED Irigasi PSDA Lampung, Pengamat Sebut Subtansi Pertanyaan Bukan Ranahnya Penyedia

185
×

PT BKC Klarifikasi Soal DED Irigasi PSDA Lampung, Pengamat Sebut Subtansi Pertanyaan Bukan Ranahnya Penyedia

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

PT Bumi Karya Consultant (BKC) memberikan klarifikasi atas pemberitaan media online Pro dan Kontra berjudul “Aroma Kolusi Warnai Belanja Konsultansi DED Irigasi Tiga Titik PSDA Lampung, Konsultan Bermasalah Lolos Evaluasi?” yang terbit pada 23 Juni 2026. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani Direktur Utama PT Bumi Karya Consultant, Kastamto, diterima redaksi, Rabu (24/6/2026).

Dalam surat itu dijelaskan bahwa PT Bumi Karya Consultant merupakan perubahan bentuk badan usaha dari sebelumnya bernama CV Bumi Karya Consultant. Perubahan tersebut dibuktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 40 tanggal 17 Mei 2019 yang dibuat oleh Notaris Rahma Diyanti, SH., M.Kn.

Pada akta tersebut, Kastamto, S.T., M.T. tercatat sebagai Direktur Utama dan Iwan sebagai Direktur. Sementara berdasarkan Akta Perubahan Terakhir Nomor 123 tanggal 22 Desember 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Arsit Anggoro Wardanu dan Tri Ferdiansyah disebut telah mengundurkan diri dari susunan pengurus perseroan serta tidak lagi memiliki saham di perusahaan.

“Sehingga data yang kami sampaikan saat kualifikasi sudah sesuai dan dapat dipertanggung jawabkan,” tulis Kastamto dalam surat klarifikasi tersebut.

PT Bumi Karya Consultant juga menegaskan bahwa seluruh proses penawaran pekerjaan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam surat itu disebutkan bahwa jasa konsultansi menggunakan jenis kontrak lumpsum dan tidak mengatur batasan jumlah pekerjaan yang dapat ditangani badan usaha secara bersamaan. Ketentuan yang diatur hanya mengenai jumlah maksimal tenaga ahli yang dapat melaksanakan pekerjaan pada waktu yang sama.

Dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk Jasa Konsultansi menggunakan jenis kontrak Lumpsum. Menurutnya, tidak disebutkan batasan pekerjaan jumlah badan usaha, hanya disebutkan maksimum jumlah tenaga ahli yang boleh melaksanakan pekerjaan pada waktu bersamaan.

“Sehingga seluruh penawaran PT Bumi Karya Consultant (penyedia jasa) telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku. Pada tiga paket pekerjaan yang dimaksud yaitu paket pekerjaan Penyusunan DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi Lokasi 19, pekerjaan Penyusunan DED Rehabilitasi Jaringan Irigasi Lokasi 3 berlangsung dari tanggal 16 Maret 2026 sampai dengan 29 April 2026, dan paket pekerjaan DED Tebing Sungai Lokasi 7 berlangsung dari tanggal 18 Mei 2026 s/d 31 Juli 2026, serta Tenaga Ahli yang kita tugaskan juga berbeda,” tulisnya.

Pengamat Sebut Subtansi Bukan Ranah Penyedia

Menanggapi klarifikasi yang disampaikan PT Bumi Karya Consultant, Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Erlangga, menilai substansi persoalan yang diangkat dalam pemberitaan sebelumnya justru bukan berada pada ranah penyedia jasa, melainkan pada pihak yang melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan.

Menurut Erlangga, pertanyaan utama yang muncul dalam pemberitaan adalah bagaimana sebuah perusahaan yang diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan teknis, administratif, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dinyatakan lolos sebagai penyedia.

“Substansi pernyataan di pemberitaan sebelumnya adalah mengapa perusahaan yang diduga tidak memenuhi kualifikasi teknis dan administrasi serta diduga melanggar peraturan perundang-undangan bisa lolos sebagai penyedia? Ini kan seharusnya yang menjawab kan PP dan PPK,” kata Erlangga.

Ia menegaskan, sejumlah temuan yang menjadi dasar pemberitaan investigatif semestinya dijelaskan oleh Pejabat Pengadaan (PP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan oleh penyedia jasa.

“Beberapa temuan yang menjadi poin pemberitaan seharusnya ranah PP dan PPK untuk memberikan klarifikasi. Karena evaluasi dokumen, pembuktian kualifikasi, serta penetapan pemenang merupakan tanggung jawab PP yang kemudian disetujui PPK, dilanjutkan dengan penerbitan SPPBJ dan penandatanganan kontrak,” ujarnya.

Erlangga menjelaskan, dalam proses pengadaan, PP memiliki kewenangan melakukan evaluasi dokumen penawaran, pembuktian kualifikasi, hingga menetapkan penyedia. Setelah itu, PPK melakukan evaluasi lanjutan, menyetujui hasil pemilihan, menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), menandatangani kontrak atau SPK, hingga menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Karena proses pengadaan pada paket pekerjaan tersebut telah memasuki tahap kontrak, menurutnya tanggung jawab terbesar kini berada di tangan PPK.

“Setelah PPK menandatangani kontrak atau SPK, sejak saat itu PPK menjadi satu-satunya pejabat yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak tersebut,” tegasnya.

Oleh karena itu, Erlangga menilai pihak yang semestinya memberikan jawaban resmi atas temuan jurnalistik adalah PPK sebagai penanggung jawab pengadaan, bukan penyedia jasa yang hanya mengikuti proses yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Karena pengadaan saat ini sudah masuk ke dalam tahap penandatanganan kontrak, maka seharusnya PPK adalah pihak yang wajib memberikan jawaban resmi atas temuan hasil investigasi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan penyedia,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa klarifikasi terhadap dugaan penyimpangan tidak cukup hanya berupa pernyataan atau narasi, tetapi harus disertai bukti yang dapat diuji secara objektif.

“Beban pembuktian harus diikuti dengan bukti, bukan narasi atau asumsi. Dugaan tetap berjalan sampai ada bukti sebaliknya,” pungkas Erlangga. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!