Kota Bandar Lampung

Kadis Damkarnat Bandar Lampung Betah Bungkam soal Kejanggalan Belanja Alat Pemadam, Pengamat: Perkuat Langah Audit

110
×

Kadis Damkarnat Bandar Lampung Betah Bungkam soal Kejanggalan Belanja Alat Pemadam, Pengamat: Perkuat Langah Audit

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Pengamat kebijakan pemerintah Lampung, Roy, menyoroti sikap Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung yang belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan terkait pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, kondisi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Roy menilai, pejabat publik yang mengelola anggaran negara semestinya terbuka ketika muncul sorotan terhadap program atau kegiatan yang menggunakan uang rakyat.

“Ketika muncul berbagai pertanyaan terkait transparansi pengadaan, selisih antara pagu dan nilai kontrak, serta kualifikasi penyedia, seharusnya pihak dinas segera memberikan klarifikasi. Sikap diam atau bungkam justru dapat memunculkan spekulasi dan memperbesar kecurigaan publik,” kata Roy, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Apalagi, pengadaan yang disorot tersebut berkaitan dengan alat pemadam kebakaran yang memiliki fungsi vital bagi keselamatan petugas maupun masyarakat.

Roy menilai sejumlah temuan dalam pengadaan itu perlu diuji melalui mekanisme pengawasan yang objektif dan independen agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kita tidak boleh langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun berbagai fakta yang muncul perlu diperiksa secara menyeluruh oleh lembaga yang memiliki kewenangan agar semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung melakukan pemeriksaan terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi anggaran di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, audit tersebut penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip efisiensi penggunaan anggaran negara.

“Kami meminta BPK Perwakilan Lampung melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap penggunaan anggaran di Dinas Damkar Kota Bandar Lampung, khususnya pada paket pengadaan Alat Pemadam Kebakaran yang saat ini menjadi perhatian publik,” tegasnya.

Selain itu, Roy juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk menelusuri dan mendalami berbagai dugaan permasalahan yang mencuat dalam pengadaan tersebut.

Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan.

“Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bagian dari aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkembang. Jika nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, maka hal itu juga perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan fitnah atau asumsi yang berkepanjangan,” katanya.

Roy menambahkan, pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mendukung upaya transparansi dan akuntabilitas demi terciptanya pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan, yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait sejumlah pertanyaan mengenai pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Tahun Anggaran 2026. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!