Lampung

Menguak Dugaan Kongkalikong Belanja Outsourcing Rp450 Juta Dishub Lampung

45
×

Menguak Dugaan Kongkalikong Belanja Outsourcing Rp450 Juta Dishub Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Sejumlah kejanggalan terungkap dalam paket Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp450 juta.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), paket dengan kode RUP 65828716 tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp450.000.000. Dalam uraian pekerjaan, paket itu tercatat sebagai “Honorarium Tenaga Pendukung Kantor atau Kegiatan (Pendidikan D1 dan SMA) Individual Pengalaman 1 sampai 2 Tahun per-Jam”.

Namun, data realisasi pengadaan yang tercantum dalam sistem LKPP menunjukkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh CV Kia Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp450.000.000.

Perbedaan antara uraian pekerjaan dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaan kontrak tersebut memunculkan pertanyaan. Pasalnya, paket yang diberi nama Belanja Jasa Tenaga Kebersihan justru memuat uraian yang identik dengan pembayaran tenaga pendukung secara individu dan per jam.

Dalam praktik pengadaan pemerintah melalui penyedia, kontrak semestinya dilakukan dalam pola business to business (B2B), yakni pemerintah membeli layanan yang disediakan badan usaha. Pada layanan kebersihan, yang dibeli seharusnya adalah jasa pengelolaan kebersihan sebagai sebuah layanan, bukan pembayaran tenaga kerja secara individual.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pergeseran substansi pengadaan dari pembelian layanan berbasis hasil kerja menjadi pengadaan tenaga perorangan yang dikemas melalui perusahaan penyedia.

Selain itu, nilai kontrak yang tercatat sama persis dengan pagu anggaran, yakni Rp450 juta tanpa selisih satu rupiah pun. Tidak adanya perbedaan antara pagu dan nilai kontrak ini turut menjadi perhatian karena menimbulkan pertanyaan mengenai proses negosiasi dan efisiensi anggaran dalam transaksi tersebut.

Sorotan juga mengarah kepada penyedia yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, yakni CV Kia Jaya.

Hasil penelusuran menunjukkan perusahaan tersebut tidak tercantum dalam database anggota Asosiasi Perusahaan Kleaning Servis Indonesia (APKLINDO). Jejak digital perusahaan juga mengarah pada aktivitas usaha di bidang perdagangan dan perlengkapan komputer.

Tidak hanya itu, alamat perusahaan yang tercantum diketahui berada di lokasi yang digunakan sebagai rumah sekaligus gedung taman kanak-kanak (TK), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas dan kesiapan perusahaan dalam menjalankan layanan tenaga kebersihan.

Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara bidang usaha penyedia dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Padahal, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah mengatur bahwa penyedia wajib memiliki legalitas dan kompetensi yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang dikerjakan.

Bila benar perusahaan yang ditunjuk tidak memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan dalam bidang layanan kebersihan, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan kualitas, efisiensi, persaingan sehat, serta akuntabilitas.

Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, proyek Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Dishub Provinsi Lampung senilai Rp450 juta dinilai menyisakan banyak pertanyaan, mulai dari kesesuaian perencanaan, mekanisme pelaksanaan kontrak, hingga kelayakan penyedia yang dipilih untuk menjalankan pekerjaan. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!