Kota Bandar Lampung

Pengadaan Jasa Kantor Rp26,6 Miliar Diselimuti Kejanggalan, Kepala BKPSDM Bandar Lampung Pilih Bungkam

66
×

Pengadaan Jasa Kantor Rp26,6 Miliar Diselimuti Kejanggalan, Kepala BKPSDM Bandar Lampung Pilih Bungkam

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra


Sejumlah kejanggalan dalam paket pengadaan Belanja Jasa Kantor pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 terus menjadi sorotan. Namun hingga kini, Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, belum memberikan penjelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Zulkifli melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah hal yang menjadi perhatian publik. Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai selisih nilai pagu dan realisasi pengadaan, alasan penggabungan jasa tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dalam satu paket, dasar penyusunan anggaran, hingga kualifikasi penyedia yang melaksanakan pekerjaan tersebut.

Meski permintaan konfirmasi telah disampaikan, hingga berita ini diterbitkan Zulkifli belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Sorotan publik bermula dari paket Belanja Jasa Kantor BKPSDM Kota Bandar Lampung dengan kode RUP 65077390. Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), paket tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp26.675.000.000.

Namun, pada data realisasi pengadaan yang tercatat dalam sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), nilai kontrak yang terealisasi tercatat sebesar Rp22.971.296.241. Perbedaan nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan dan penggunaan anggaran dalam paket dimaksud.

Selain itu, penggabungan jasa tenaga kebersihan dan jasa tenaga keamanan dalam satu paket pengadaan bernilai puluhan miliar rupiah juga menjadi perhatian. Publik mempertanyakan alasan kedua jenis layanan tersebut dilelang dalam satu paket, termasuk dasar perhitungan anggaran jasa kebersihan yang nilainya mencapai sekitar Rp26 miliar.

Hingga Rabu (10/6/2026), BKPSDM Kota Bandar Lampung belum memberikan penjelasan resmi terkait berbagai pertanyaan tersebut.

Redaksi akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait dan membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!