Bandar Lampung – pro dan kontra
Dugaan kejanggalan dalam pengadaan belanja jasa tenaga kebersihan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung senilai lebih dari Rp1,2 miliar mendapat perhatian dari DPRD Lampung.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, mengaku akan terlebih dahulu meminta penjelasan dari pihak Bapenda terkait informasi yang beredar mengenai paket pengadaan tersebut.
“Nanti saya cek dulu ke Bapenda,” singkat Ismet Roni saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (7/6/2026).
Sorotan terhadap pengadaan tersebut muncul setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen dan data pada sistem pengadaan pemerintah. Berdasarkan laporan detail paket per Satuan Kerja (Satker) Bapenda Provinsi Lampung, tercatat satu paket belanja jasa tenaga kebersihan untuk Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pelaksanaan sebesar Rp1.216.800.000.
Pengadaan itu dilakukan melalui metode E-Purchasing menggunakan E-Katalog versi 6.0 dengan penyedia yang tercatat, yakni PT Serunting Sakti Kurniawan.
Namun, hasil penelusuran pada etalase penyedia di E-Katalog menunjukkan sejumlah hal yang memunculkan pertanyaan. Perusahaan tersebut diketahui hanya menampilkan satu produk berupa jasa kebersihan ruang kantor. Pada etalase yang sama, riwayat transaksi produk tersebut juga tercatat belum pernah terjual atau nol penjualan.
Kondisi itu menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara nilai pengadaan yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar dengan rekam jejak transaksi produk yang tercantum pada sistem katalog elektronik pemerintah.
Selain itu, PT Serunting Sakti Kurniawan diketahui berstatus sebagai Perseroan Perorangan. Status badan usaha tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam proses evaluasi penyedia, terutama terkait kemampuan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan jasa tenaga kebersihan bernilai besar, baik dari aspek sumber daya manusia, dukungan peralatan, maupun kapasitas keuangan.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Armintoni, sebelumnya membenarkan bahwa kegiatan belanja jasa tenaga kebersihan tersebut telah berjalan dan mencakup seluruh kantor UPTD di lingkungan Bapenda Provinsi Lampung.
“Sudah, semua UPTD juga,” ujar Armintoni saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Meski demikian, perbedaan antara data pelaksanaan pengadaan dengan informasi yang tercantum pada etalase penyedia di E-Katalog masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Lampung kini menunggu hasil penjelasan dari Bapenda untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pengadaan yang menggunakan anggaran daerah tersebut. (Red)













