Jakarta – pro dan kontra
Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Triga Lampung mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.
Triga Lampung terdiri dari DPP AKAR Lampung, DPP KERAMAT, dan DPP PEMATANK. Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum pertanahan sekaligus melindungi aset negara.
Pencabutan HGU itu disampaikan Nusron Wahid dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Lahan yang dicabut hak gunanya diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara.

“Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap penegakan hukum dan kedaulatan aset negara. Kami mengapresiasi keputusan Menteri ATR/BPN yang berani mencabut HGU Sugar Group Companies yang selama ini bermasalah,” ujar Indra, perwakilan Triga Lampung, dalam keterangan tertulis.
Menurut Nusron Wahid, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup Sugar Group Companies. Seluruh HGU tersebut diterbitkan di atas lahan Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M. Bunyamin dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” tegas Nusron.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai lahan yang dicabut hak gunanya itu diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Pemerintah menyatakan lahan tersebut akan dikembalikan kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI AU melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan.
Triga Lampung juga mendorong agar proses penertiban lahan pascapencabutan HGU dilakukan secara transparan dan akuntabel serta tidak merugikan kepentingan negara maupun masyarakat Lampung.
“Kami berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan persoalan agraria lainnya di Lampung, khususnya yang melibatkan korporasi besar,” kata Romli, Ketua PEMATANK sekaligus perwakilan Triga Lampung.
Sementara itu, Koordinator Keramat, Sudirman Dewa, menyebut pencabutan HGU tersebut merupakan hasil dari advokasi yang dilakukan secara konsisten selama kurang lebih dua tahun.
“Kami bersyukur, alhamdulillah apa yang diperjuangkan akhirnya tercapai. Ini membuktikan bahwa advokasi yang dilakukan secara serius dan berkelanjutan dapat membuahkan hasil,” ujarnya.
Keputusan pencabutan HGU ini diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Wakil Menteri Pertahanan, Kepala Staf Angkatan Udara, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).













