Tubaba

PLT Kasat Satpol PP Tubaba Siap Tindak PPPK yang Masih Rangkap Jabatan Perangkat Tiyuh

59
×

PLT Kasat Satpol PP Tubaba Siap Tindak PPPK yang Masih Rangkap Jabatan Perangkat Tiyuh

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Sesuai regulasi Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2025 mengatur Perangkat Desa yang diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengundurkan diri.

Sebagai Polisi Pamong Praja (Pol PP) merupakan sebuah satuan perangkat Pemerintah Daerah yang bertugas menegakkan Peraturan dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat, bertindak sebagai Aparatur Daerah.

Dihubungi, Wakil Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Nadirsyah menjelaskan bahwa harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kita tunduk dan patuh terhadap peraturan perundangan-undangan yang mengatur terkait hal tersebut”, jelas Nadirsyah. Senin, (8/12) lalu.

Wakil Bupati Tubaba perintahkan seluruh Kepala Tiyuh segera usulkan pemberhentian Perangkat Tiyuh yang dinyatakan lolos sebagai PPPK.

“Kepada Kepalo Tiyuh segera mengusulkan untuk pemberhentian”, tegas Wakil Bupati Tubaba.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Tubaba menegaskan siap menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran PPPK merangkap jabatan sebagai Perangkat Tiyuh.

“Tidak akan segan-segan mengambil tindakan jika terdapat PPPK yang masih merangkap jabatan sebagai Aparatur Tiyuh (Desa)”, jelas Untung Budiono, Rabu (31/12/2025).

Ia menambahkan, “Sejauh ini saya belum mengetahui datanya. Namun, apabila ada masukan data, kami siap menindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Plt. Kasat Pol PP.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pihak tanpa terkecuali, mengingat ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut, Untung juga mengajak masyarakat maupun pihak-pihak terkait yang mengetahui adanya PPPK yang masih merangkap jabatan agar segera melaporkannya kepada Satpol PP Tubaba.

“Siapa saja yang merangkap jabatan, silakan sampaikan ke kami. Nanti akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Berita selanjutnya.
Ditemui diruangan, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Perana Putra mengatakan belum menerima laporan dari Dinas PMT terkait siapa saja yang merangkap jabatan Perangkat Tiyuh dan PPPK.

“Itu tidak boleh, harus memilih salah satunya, saya belum menerima laporan dari Dinas PMD Tubaba”, ungkap Perana Putra.

Disisi lain, Novian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba menambahkan dirinya sampai saat ini belum menerima laporan dari DPMT terkait siapa yang merangkap jabatan sebagai Aparatur Tiyah dan PPPK.

“Sampai saat ini kita belum menerima laporannya, Coba Tanyakan kepada Dinas PMD,” tegas Novian.(Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!