Kota Bandar Lampung

Diduga Langgar Aturan dan Beresiko Pada Keselamatan Pasien, Tiga Penyedia Obat Dinkes Lampung Tak Kantongi CDOB

77
×

Diduga Langgar Aturan dan Beresiko Pada Keselamatan Pasien, Tiga Penyedia Obat Dinkes Lampung Tak Kantongi CDOB

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Hasil penelusuran terhadap pengadaan obat di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menunjukkan adanya tiga penyedia obat yang tidak memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik.

Berdasarkan data dari E-Katalog 5.0 dan hasil verifikasi melalui laman resmi https://sertifikasicdob.pom.go.id, diketahui bahwa dari empat penyedia yang terlibat dalam paket belanja obat Dinas Kesehatan, hanya PT. Marin Liza Farmasi yang memiliki sertifikat CDOB yang masih berlaku hingga 31 Desember 2028.

Sementara itu, tiga penyedia lainnya, yakni PT. Lucas Djaja, PT. Ethica Industri Farmasi, dan PT. Erela, tidak terdaftar memiliki sertifikat CDOB dari BPOM.

Adapun rincian tiga paket pengadaan tersebut adalah:

1. PT. Lucas Djaja – pengadaan Retinol Acetate/Retinol (Vitamin A)/Vitamin A Palmitate kapsul lunak 200.000 IU senilai Rp2.003.584.110.

2. PT. Ethica Industri Farmasi – pengadaan Kalsium Glukonat (Calcium Gluconate) injeksi 10% senilai Rp507.225.600.

3. PT. Erela – pengadaan Chloramphenicol (Kloramfenikol) salep mata 1% senilai Rp215.986.176.

Ketiga penyedia tersebut tercatat tidak memiliki sertifikat CDOB, yang berarti belum memenuhi standar distribusi obat sesuai dengan ketentuan BPOM.

Menurut Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2025, Pasal 5 ayat (1) dan (2), penerapan standar CDOB wajib dibuktikan dengan sertifikat resmi bagi Pedagang Besar Farmasi (PBF), PBF Cabang, serta Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian. Ketentuan ini merupakan pembaruan dari Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2020 yang mengubah Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran karena pengadaan obat tanpa sertifikat CDOB berpotensi tidak menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang akan disalurkan ke fasilitas pelayanan kesehatan di Lampung.

Tanpa penerapan pedoman CDOB, rantai distribusi obat tidak dapat dipastikan memenuhi standar keamanan dan mutu, sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.

Selain itu, terdapat dugaan kuat bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana (PP) di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tetap menunjuk ketiga penyedia tersebut sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memenuhi persyaratan administratif terkait sertifikat CDOB.

Praktik ini dinilai berpotensi menguntungkan pihak penyedia tertentu dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pengadaan obat pemerintah.

Sementara itu, PT. Marin Liza Farmasi menjadi satu-satunya penyedia yang memenuhi ketentuan CDOB berdasarkan sertifikat CDOB0462/R/4-4755/03/2024, dengan aktivitas distribusi obat hingga 31 Desember 2028.

Saat dikonfirmasi Shinta Dwi Aryani, S. Si.,Apt., selaku ketua Tim kerja pelayanan kefarmasian Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengatakan, bahwa menurut peraturan kemenkes mengatur  Perusahaan Farmasi tidak diwajibkan memiliki sertifikat CDOB dalam pendistribusian obat.

“dalam mendistribusikan obat secara langsung Perushan Farmasi tidak diwajibkan memiliki sertifikat CDOB, ” pungkasnya. Jumat (7/11/2025)

Example 300250
error: Content is protected !!