Kota Bandar Lampung

Tender Pembangunan RKB SMPN 44 Bandar Lampung Diduga Bermasalah

71
×

Tender Pembangunan RKB SMPN 44 Bandar Lampung Diduga Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Tender pembangunan lanjutan ruang kelas baru (rkb) smpn 44 bandar lampung dengan pagu anggaran rp. 6.100.000.000 dimenangkan oleh cv. fajar mas. namun, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses tender ini.

mengacu pada peraturan walikota bandar lampung nomor 41 tahun 2021, perencanaan teknis dan pengawasan teknis pembangunan rkb smpn 44 bandar lampung tidak perlu dilakukan karena dinas pendidikan dan kebudayaan kota bandar lampung memiliki tim ahli untuk perencanaan teknis dan pengawasan.

cv. fajar mas yang memenangkan tender pembangunan lanjutan rkb smpn 44 bandar lampung diduga tidak memenuhi syarat karena baru saja memiliki sertifikat badan usaha (sbu) dan berdiri sekitar 2 tahun pada saat mengikuti tender. hal ini tidak memenuhi kualifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Diduga kuat kepala sekolah smpn 44 bandar lampung belum mengurus persetujuan bangunan gedung (pbg) dan sertifikat laik fungsi. hal ini tentu saja sangat membahayakan warga sekolah termasuk siswa dan guru serta masyarakat sekitar lingkungan sekolah.

Diduga kuat PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota bandar lampung, cv. fajar mas, pokja ukpbj kota bandar lampung, dan kepala sekolah smpn 44 bandar lampung dalam tender pembangunan lanjutan rkb smpn 44 bandar lampung diindikasikan melanggar beberapa peraturan, termasuk uu no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan peraturan presiden no. 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Saat dikonfirmasi Via Whatsappnya, Eka Kepada Dinas Pendidikan kota bandar lampung, belum bisa memberikan tanggapannya. (*)

Example 300250