Tubaba

Polemik Persekongkolan Proyek Jalan di Tubaba Terungkap

1295
×

Polemik Persekongkolan Proyek Jalan di Tubaba Terungkap

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Polemik dugaan persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pemenang tender proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Mekar Jaya – Sukajaya yang dimenangkan oleh PT Belibis Raya Group. Milik Dinas PUPR Tubaba, Provinsi Lampung. Kian terang benderang.

Sentra, salah satu pihak Dinas PUPR Tubaba, mengakui bahwa alat berat milik Dinas PUPR disewakan kepada PT Belibis Raya Group. “Iya bang, itu kita pinjamkan sifatnya bukan kontrak tapi harian, kalau gak salah satu harinya 1.700.000,” ujarnya. pada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin. (21/04/2025).

Sentra, juga menambahkan bahwa penyewaan alat berat tersebut dilakukan bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Iya ada regulasinya, tahun kemarin saja setoran PAD kita 150.000.000,. (Seratus Lima Puluh Juta),” katanya.

Dia juga menyatakan dalam mengawasi pengoperasian alat berat tersebut sepenuhnya diserahkan pihak Dinas PUPR kepada rekanan PT Belibis Raya Group. “Iya yang mengawasi mereka semua, Riki nama pengawasnya,” ujarnya.

Sentra, juga mengakui bahwa dirinya membantu PT Belibis Raya Group untuk mencari agen yang bisa menyuplai kebutuhan bahan bakar jenis solar. “Kemarin itu mereka minta tolong ke saya untuk dicarikan BBM Dexlite/Solar, berhubung saya biasa ngurusin proyek swakelola, maka saya hubungkan ke orang di Gunung Agung, disanakan banyak pemain minyak, mau minyak apa saja ada,” pungkasnya.

Keterangan Sentra, di atas sangat berbeda dengan keterangan Pokja UKPBJ Tubaba, yang mengatakan dukungan alat dalam proses tender kegiatan tersebut yang diajukan oleh pihak PT. Belibis Raya Grub itu adalah milik salah satu perusahaan dan bukan alat berat milik dinas PUPR Tubaba.

“Ya gak mungkinlah masak alat PUPR yang diajukan,” ungkapnya. Kata Kafur. (Sudirman)

Diberitakan sebelumnya
CV. Karya Mulya Mandiri diduga kuat melanggar fakta integritas dan tidak memenuhi syarat kualifikasi tender pengawasan teknis rekonsruksi ruas jalan Mekar Jaya – Sukajaya (157) (DAK) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tubaba.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana CV. Karya Mulya Mandiri dapat memenangkan tender tersebut. Apakah ada kesalahan dalam proses tender atau apakah ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan tersebut?

Diketahui.
Nama Tender
Pengawasan Teknis Rekonstruksi Ruas Jalan Mekar Jaya – Sukajaya (157) (DAK)
Jenis Pengadaan
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
K/L/PD/Instansi Lainnya
Kab. Tulang Bawang Barat
Satuan Kerja
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Pagu
Rp. 600.000.000,00
HPS
Rp. 599.991.840,00

Nama Pemenang: CV.Karya Mulya Mandiri
Alamat: Jl.Merpati Blok VBG No.11 RT.002/003 Beringin Raya Kemiling.

CV. Karya Mulya Mandiri pernah menjadi konsultan pengawas pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Kibang Budi Jaya-Etanol dengan pemenang tender CV RAJ (CV. REZA ANUGRAH JAYA). Akan tetapi berdasarkan LHP BPK RI TA 2021 hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan kurang volume sebesar Rp. 112.714.530,44

Berdasarkan peraturan LKPP No 12 Tahun 2021, CV. Karya Mulya Mandiri tidak memenuhi syarat kualifikasi tender karena tidak memiliki PJSK yang memiliki SKK SI031019 – Ahli Madya Teknik Jalan.

CV. Karya Mulya Mandiri melanggar fakta integritas sesuai dengan yang diatur dalam perlem LKPP no 12 tahun 2021.

PJSK
CV. Karya Mulya Mandiri tidak memiliki PJSK ahli madya teknik jalan,   PJSK  atas nama NYOTO SUHENDRO  baru memiliki SKK SI031019 – Ahli Madya Teknik Jalan pada tanggal 1  3  2025 sedangkan penanda tanganan kontrak Pengawasan Teknis Rekonstruksi Ruas Jalan Mekar Jaya – Sukajaya (157) (DAK) dilakukan pada tanggal 12  17 Februari 2025.

C. KESIMPULAN
1. CV. Karya Mulya Mandiri DIDUGA KUAT MELANGGAR FAKTA INTEGRITAS SESUAI DENGAN YANG DIATUR DALAM PERLEM LKPP NO 12 TAHUN 2021 SEHINGGA TIDAK LAYAK MENANG TENDER PENGAWASAN TEKNIS REKONSTRUKSI RUAS JALAN MEKAR JAYA – SUKAJAYA (157) (DAK) OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KAB. TULANG BAWANG BARAT.

2. CV. Karya Mulya Mandiri DIDUGA KUAT TIDAK MEMENUHI SYARAT KUALIFIKASI  SAAT MENDAFTAR TENDER KARENA TIDAK MEMILIKI PJSK YANG MEMILIKI SKK SI031019 – Ahli Madya Teknik Jalan SEHINGGA TIDAK LAYAK MENANG TENDER PENGAWASAN TEKNIS REKONSTRUKSI RUAS JALAN MEKAR JAYA – SUKAJAYA (157) (DAK) OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KAB. TULANG BAWANG BARAT.

Saat akan dikonfirmasi untuk memastikan kebenaran atas temuan dugaan permasalahan tersebut Iwan Balaw, Kabid Bina Barga Dinas PUPR Tubaba. Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Selalu tidak pernah ada di kantor.

“Pak Kabid Bina Marga gak ada dikantor bang, Lagi DL, ” Kata Pol PP petugas jaga. Pada Selasa (18/03/2025)

Dan di coba dihubungi melalui Via Whatsappnya sedang tidak aktif. (Sudirman)

Example 300250