Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kebijakan Anggaran (PAKAR) Provinsi Lampung, soroti pernyataan Pokja Pemilihan UKPBJ Tubaba yang mengakui adanya perbedaan data antara LPJK dan pokja UKPBJ tubaba serta lapangan dalam proses tender proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Mekar Jaya – Sukajaya, (157) (DAK) yang dimenangkan oleh PT Belibis Raya Group.
Yahya, Ketua Umum LSM PAKAR mengatakan dirinya sangat mengatakan Pokja UKPBJ harus faham dengan aturan dalam PBJ Pemerintah yang diatur dalan Perlem LKPP no 12 tahun 2021.
“Seharusnya Pokja faham dengan aturan PBJ pemerintah yang di atur dalam Perlem LKPP no 12 tahun 2021. Didalam lampiran 1 di jelaskan bahwa Pokja pemilihan menyusun persyaratan kualifikasi terdiri dari persyaratan administrasi / legalitas dan teknis, “katanya. Saat dihubungi via Whatsapp nya Kamis, (17/04/2025)
Lebih lanjut, menurut Yahya dalam peraturan tersebut juga di jelaskan Pokja pemilihan wajib melakukan pembuktian kualifikasi terhadap peserta dengan cara mengundang, memverifikasi, mengklafirikasi kesesuaian data, bahkan dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada penerbit dokumen asli serta kunjungan lapangan terhadap kebenaran lokasi, tenaga kerja dan peralatan.
“Jika mengacu pada aturan tersebut tidak benar bahwa kewenangan Pokja pemilihan UKPBJ tubaba hanya sebatas verifikasi dokumen saja.. Hal ini lah yang menjadi sumber penyebab terjadi nya perbedaan data administrasi / legalitas, personil manajerial dan dukungan alat antara data LPJK, data pokja UKPBJ dan data lapangan”
Yahya juga menyampaikan, seharusnya data perusahaan yang teregister di LPJK merupakan dokumen yang tercatat resmi untuk dijadikan acuan dalam memverifikasi dan klarifikasi data perusahaan.
“Data perusahaan yang teregister di LPJK merupakan dokumen yang tercatat resmi untuk dijadikan acuan dalam memverifikasi dan klarifikasi data perusahaan. Hal ini disebabkan untuk mendapatkan SBU, perusahaan kontraktor wajib mengisi data perusahaan ke LSBU kemudian akan tercatat / teregister di LPJK. Jika terjadi perbedaan data seharusnya pokja melakukan telusur langsung ke LSBU dan LPJK terkait perbedaan data administrasi / legalitas, personil manajerial (PJT, PJSK) dan dukungan alat,”tutupnya.
Yahya juga menegaskan dalam waktu dekat dirinya akan melakukan pengumpulan data-data baik Administrasi maupun temuan dilapangan untuk segera di laporankan Ke APH.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pengumpulan semua temuan-temuan baik dari proses kualifikasi tender maupun temuan dilapangan, untuk segera kita kordinasikan ke kejati Lampung dan Polda Lampung, “Tutupnya.
Diberitakan sebelumnya
Kegiatan pemenangan tender milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tubaba, Provinsi Lampung, diduga ada persekongkolan. Kuat dugaan bahwa perusahaan pemenang tender hanya meminjam bendera dan tidak memiliki personil manajerial yang memadai.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang keabsahan dan transparansi proses tender. Apakah benar bahwa ada persekongkolan dalam kegiatan pemenangan tender ini? Siapa saja yang terlibat dalam persekongkolan ini?
Diketahui .
Nama Tender
Rekonstruksi Ruas Jalan Mekar Jaya –
Sukajaya (157) (DAK)
Jenis Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
K/L/PD/Instansi Lainnya
Kab. Tulang Bawang Barat
Satuan Kerja
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
Pagu
Rp. 20.016.820.932,00
HPS
Rp. 20.016.820.485,51
Nama Pemenang: PT. BELIBIS RAYA GROUP
Alamat: JL.Sersan M taha Manna – Bengkulu (Kab.) –
Bengkulu.
EVALUASI KUALIFIKASI
VIKTOR PUTRA KRISTIANSYAH selaku direktur PT. Belbis Raya Group
pernah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I dengan Putusan PN KOTABUMI Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Kbu.
Dalam LKPP No 12 tahun 2021,
Evaluasi Kualifikasi diantaranya adalah Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara.
2. PERSONEL MANAJERIAL
PT. BELIBIS RAYA GROUP mengerjakan tender Rekonstruksi Ruas Jalan
Mekar Jaya – Sukajaya (157) (DAK) dengan Kualifikasi Usaha Menengah
akan tetapi PT. BELIBIS RAYA GROUP tidak memiliki personil
manajerial dengan jabatan : Manajer Pelaksanaan / Proyek, Manajer
Teknik dan Manajer Keuangan.
Menurut LKPP no 12 tahun 2021 pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah
wajib Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial :
Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan
1. Manajer Pelaksanaan/
Proyek
2. Manajer Teknik
3. Manajer Keuangan
4. Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi
Berdasarkan penelusuran di LPJK, PT. BELIBIS RAYA GROUP memiliki
personel manajerial atas nama :
1. AMELIZA INDAH MAHESA
2. FEBRIZKY C. PUTRI, ST
C. Kesimpulan
1. PT. BELIBIS RAYA GROUP diduga kuat tidak memenuhi
syarat kualifikasi sehingga tidak layak menang Tender REKONSTRUKSI RUAS JALAN MEKAR JAYA – SUKAJAYA
(157) (DAK) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KAB. Tulang Bawang Barat karena Diretur Pernah di Vonis Bersalah di Pengadilan.
2. PT. BELIBIS RAYA GROUP DIDUGA KUAT TIDAK MEMENUHI
SYARAT KUALIFIKASI KARENA tidak memiliki personil manajerial
dengan jabatan : Manajer Pelaksanaan / Proyek, Manajer Teknik dan Manajer Keuangan Sehingga Tidak Layak Menang Tender
REKONSTRUKSI RUAS JALAN MEKAR JAYA – SUKAJAYA (157)
(DAK) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
KAB. Tulang Bawang Barat .
Saat akan dikonfirmasi untuk memastikan kebenaran atas temuan dugaan permasalahan tersebut Iwan Balaw, Kabid Bina Barga Dinas PUPR Tubaba. Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Selalu tidak pernah ada di kantor.
“Pak Kabid Bina Marga gak ada dikantor bang, Lagi DL, ” Kata Pol PP petugas jaga. Pada Selasa (18/03/2025)
Dan di coba dihubungi melalui Via Whatsappnya sedang tidak aktif. (Sudirman)
Tender Proyek Jalan di Tubaba Dipertanyakan: LSM PAKAR Soroti Perbedaan Data LPJK dan Pokja UKPBJ
