BlogTubaba

Komisi III DPRD Tubaba: Dugaan Pelanggaran Tender di Dinas PUPR TA. 2025 akan Diklarifikasi

630
×

Komisi III DPRD Tubaba: Dugaan Pelanggaran Tender di Dinas PUPR TA. 2025 akan Diklarifikasi

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Komisi III DPRD Kabupaten Tubaba, provinsi Lampung. Akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tubaba untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran dalam proses tender yang dimenangkan PT. Belibis Raya Group dan CV. Karya Mulya Mandiri pada Tahun Anggaran (TA) 2025.

Menurut Sodri Helmi, S.H., M.H., Juru Bicara Komisi III DPRD Kabupaten Tubaba, RDP tersebut akan dilakukan setelah cuti lebaran. “Terkait bidang IB ini, setelah cuti lebaran kita akan melakukan RDP dengan Dinas PUPR untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, ” Ujarnya, pada Rabu (26/03/2025).

Dugaan pelanggaran tersebut telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah setempat. Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kabupaten Tubaba akan melakukan tindakan cepat dan tegas untuk mengatasi masalah tersebut.

Sodri Helmi juga menegaskan bahwa Komisi III DPRD Kabupaten Tubaba, akan memastikan dalam proses tender yang dilakukan oleh Pokja dan PPK tersebut telah mengacu pada peraturan perundang-undangan atau tidak  dengan dilakukan secara transparan dan adil. “Jadi, habis cuti lebaran nanti baru Hearingnya rey ,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya
Kegiatan pemenangan tender milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tubaba, Provinsi Lampung, diduga ada persekongkolan. Kuat dugaan bahwa perusahaan pemenang tender hanya meminjam bendera dan tidak memiliki personil manajerial yang memadai.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang keabsahan dan transparansi proses tender. Apakah benar bahwa ada persekongkolan dalam kegiatan pemenangan tender ini? Siapa saja yang terlibat dalam persekongkolan ini?

Diketahui .
Nama Tender
Rekonstruksi Ruas Jalan Mekar Jaya –
Sukajaya (157) (DAK)
Jenis Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
K/L/PD/Instansi Lainnya
Kab. Tulang Bawang Barat
Satuan Kerja
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
Pagu
Rp. 20.016.820.932,00
HPS
Rp. 20.016.820.485,51
Nama Pemenang: PT. BELIBIS RAYA GROUP
Alamat: JL.Sersan M taha Manna – Bengkulu  (Kab.) –
Bengkulu.

EVALUASI KUALIFIKASI
VIKTOR PUTRA KRISTIANSYAH selaku direktur PT. Belbis Raya Group
pernah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I dengan Putusan PN KOTABUMI Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Kbu.

Dalam LKPP No 12 tahun 2021,
Evaluasi Kualifikasi diantaranya adalah Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara.

2. PERSONEL MANAJERIAL
PT. BELIBIS RAYA GROUP mengerjakan tender Rekonstruksi Ruas Jalan
Mekar Jaya – Sukajaya (157) (DAK) dengan Kualifikasi Usaha Menengah
akan tetapi PT. BELIBIS RAYA GROUP tidak memiliki personil
manajerial dengan jabatan : Manajer Pelaksanaan / Proyek, Manajer
Teknik dan Manajer Keuangan.

Menurut LKPP no 12 tahun 2021 pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah
wajib Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial :
Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan
1. Manajer Pelaksanaan/
Proyek
2. Manajer Teknik
3. Manajer Keuangan
4. Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi
Berdasarkan penelusuran di LPJK, PT. BELIBIS RAYA GROUP memiliki
personel manajerial atas nama :
1. AMELIZA INDAH MAHESA

2. FEBRIZKY C. PUTRI, ST

C. Kesimpulan
1. PT. BELIBIS RAYA GROUP diduga kuat tidak memenuhi
syarat kualifikasi sehingga tidak layak menang Tender REKONSTRUKSI RUAS JALAN MEKAR JAYA – SUKAJAYA
(157) (DAK) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KAB. Tulang Bawang Barat karena Diretur Pernah di Vonis Bersalah di Pengadilan.

2. PT. BELIBIS RAYA GROUP DIDUGA KUAT TIDAK MEMENUHI
SYARAT KUALIFIKASI KARENA tidak memiliki personil manajerial
dengan jabatan : Manajer Pelaksanaan / Proyek, Manajer Teknik dan Manajer Keuangan Sehingga Tidak Layak Menang Tender
REKONSTRUKSI RUAS JALAN MEKAR JAYA – SUKAJAYA (157)
(DAK) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
KAB. Tulang Bawang Barat .

Saat akan dikonfirmasi untuk memastikan kebenaran atas temuan dugaan permasalahan tersebut Iwan Balaw, Kabid Bina Barga Dinas PUPR Tubaba. Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Selalu tidak pernah ada di kantor.

“Pak Kabid Bina Marga gak ada dikantor bang, Lagi DL, ” Kata Pol PP petugas jaga. Pada Selasa (18/03/2025)

Dan di coba dihubungi melalui Via Whatsappnya sedang tidak aktif.  (Sudirman)

Example 300250