Tubaba

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Terima Uang Titipan Rp390 Juta dari Tersangka HY

14
×

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Terima Uang Titipan Rp390 Juta dari Tersangka HY

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – Pro dan kontra

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp.390.000.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh tersangka HY.Senin(20/01/2025)

Penyerahan Uang titipan oleh HY Melalui Penasehat Hukumnya Bambang Handoko, S.H., M.H. bahwa HY yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan  Lambu Kibang yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarpras pada Diskoperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Tahun 2022-2023 lalu.

Tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi..

Akibat perbuatan tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.663.048.922,00 ( enam ratus enam puluh tiga juta empat puluh delapan ribu Sembilan ratus dua puluh dua rupiah ) berdasarkan Laporan Nomor 88/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dari BPK RI. Yang mana sebelumnya sdr. HY telah menyetorkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Sebesar Rp. 190.000.000 Pada tanggal 15 mei s.d 30 November 2023. Bahwa Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

Yang sebelumnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 20.00 wib, Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, S.H., M.H., beserta Tim Penyidik Kejari Tubaba telah melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana TA.2022 Pada Dinas Koperindag Kab. Tubaba. Jumlah tersangka yang ditetapkan berjumlah 1 (satu) orang inisial (HY) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Kec. Lambu Kibang Kab. Tubaba yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarpras pada Diskoperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Tahun 2022-2023.

Kronologis yang dilakukan tersangka yaitu Pada Tahun 2022 terdapat APBD / DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar sebesar Rp. 1.100.000.000,- Dimana terdapat Dana Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperindag atau rekening Kas Daerah namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun, setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperindag atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *