Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Aliansi KERAMAT Provinsi Lampung resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Aksi tersebut akan mengangkat dugaan pengondisian, penyalahgunaan jabatan dan wewenang, serta indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Setda Tubaba.
Surat bernomor 111/KLF-AKSI/KERAMAT-LAMPUNG/A-1/VI/2026 itu ditujukan kepada Kepala Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., MT.
Dalam surat tersebut, KERAMAT menyatakan pihaknya merupakan aliansi organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan elemen masyarakat di Lampung yang berkomitmen mengawal penggunaan anggaran negara maupun daerah agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.
Ketua LSM KERAMAT Provinsi Lampung, Sudirman Dewa, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong transparansi pengelolaan anggaran daerah, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
“Aksi ini bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi bentuk kepedulian kami agar setiap rupiah uang rakyat dikelola secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan yang berkembang, mulai dari indikasi konflik kepentingan, dugaan rangkap jabatan, hingga pengelolaan pengadaan jasa kebersihan, harus dijelaskan secara terang kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi,” kata Sudirman Dewa.
Ia mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pengadaan jasa kebersihan Setda Tubaba Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya ramai diberitakan.
Berdasarkan hasil penelusuran, paket jasa kebersihan senilai Rp458.290.000 tersebut dilaksanakan melalui mekanisme e-Katalog versi 6 oleh PT Ilham Jaya Berkarya.
Selain muncul dugaan selisih nilai kontrak dengan harga pada etalase e-Katalog, penelusuran juga menemukan dugaan bahwa direktur perusahaan penyedia merupakan komisioner aktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut Sudirman, apabila informasi tersebut benar, maka harus diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kalau benar ada komisioner aktif KPU yang merangkap sebagai direktur perusahaan dan memperoleh proyek pemerintah, tentu hal itu harus ditelusuri sesuai aturan. Jangan sampai ada konflik kepentingan yang mencederai integritas penyelenggara negara maupun kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, Inspektorat, serta lembaga pengawas terkait menelusuri seluruh proses pengadaan secara menyeluruh, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses negosiasi, hingga dugaan pelanggaran administrasi maupun etik apabila ditemukan.
“Kami tidak ingin ada pihak yang dihakimi tanpa proses. Yang kami minta adalah keterbukaan dan pemeriksaan secara objektif agar semua fakta menjadi terang. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi, kolusi, nepotisme maupun konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Umum Setda Tubaba, Akil, saat dikonfirmasi mengaku hanya melanjutkan kontrak jasa kebersihan yang telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya.
> “Ya sudahlah bang, sudah pasti dilempar ke saya. Karena jasa kebersihan di umum, ini saya juga yang lanjutin, tahun-tahun sebelumnya PT ini (PT Ilham Jaya Berkarya) yang urus jasa kebersihan. Yang penting sama-sama bisa pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) menyatakan proses pengadaan merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kan ini wewenang PPK,” katanya.
Namun saat ditanya mengenai dugaan direktur PT Ilham Jaya Berkarya yang merupakan komisioner aktif KPU, ia mengaku tidak mengetahuinya.
“Gua ini kan gak tau dir-nya (direktur,red) siapa,” ucapnya.
Bahkan, ia mempertanyakan apakah terdapat aturan yang melarang komisioner KPU menjadi direktur perusahaan swasta.
“Emang ada larangan ya komisioner KPU ga boleh jadi dir perusahaan?” tanyanya.
Penelusuran sebelumnya menemukan direktur PT Ilham Jaya Berkarya berinisial TP diduga merupakan anggota aktif Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tulang Bawang periode 2024–2029. Apabila informasi tersebut benar, status rangkap jabatan itu berpotensi bertentangan dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 75 ayat (1) huruf a yang melarang anggota KPU menduduki jabatan pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah maupun badan usaha swasta.
Selain dugaan konflik kepentingan, investigasi juga menemukan nilai kontrak pengadaan sekitar Rp59,89 juta lebih tinggi dibanding simulasi harga berdasarkan etalase e-Katalog. Etalase produk juga tidak memuat rincian komponen pembentuk harga sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyusunan HPS dan hasil negosiasi dalam transaksi e-Katalog.
Melalui aksi yang akan digelar, Aliansi KERAMAT menyatakan akan menyampaikan tuntutan agar seluruh dugaan tersebut dibuka secara transparan kepada publik serta meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













